Aparatur Sipil Negara ( ASN ) yang terdiri dari Pegawai Negeri Sipil ( PNS ) dan Pegawai Pememerintah dengan Perjanjian Kontrak (P3K) berbeda dengan dengan TNI dan Polri yang tidak memiliki hak memilih dalam Pemilu baik itu Pilkada, Pileg maupun Pilpres.
Kalau ASN memeilih hak pilih, karena itu saya berani mengatakan bahwa ASN memiliki legalitas tidak netral dalam Pemilu. Â TNI dan Polri saja dicurigai bersikap tidak netral ketika Pilkada serta Pileg dan Pilpres. Apa lagi ASN yang memiliki hak pilih. Jadi tidak perlu lagi dicurigai bahwa ASN, memang benar - benar tidak netral.
Menjelang Pilkada tahun 2018, Menteri Aparatur Negera dan Reformasi birokrasi mengeluarkan surat edaran hingga ke Badan Kepegawaian di tingkat Kabupaten dan Kota agar ASN tidak berselfi dengan para calon. Termasuk memberikan tanda like gambar pasangan calon di sosial media.
Hanya sekedar himbauan. BKD ditingkat daerah tidak pernah mengikutinya dengan melakukan pengawasan terhadap kelakuan para ASN. BKD pun tidak membentuk tim pemantau ASN, karena tanpa tim pemantau tidak akan tahu kelakuan ASNnya ketika Pilkada. Paling nanti setelah adanya pemberitaan media mapun tertangkap Panwas. Jadi tidak ada keseriusan untuk melakukan pemanatauan terhadap ASN.
Selagi ASN memiliki hak pilih dalam pemilu, netralitas itu tetap tidak akan pernah ada. ASN tetap akan menjadi korban politik. ASN tetap dicurigai berpolitik praktis. Begitu pula, banyak ASN berkeinginan menceburkan diri ke politik. Lihat saja para calon Gubernur dan Wakil Gubernur, para calon Bupati dan Wakil Bupati serta Calon Walikota dan Wakil Walikota juga tidak sedikit berasal dari kalangan ASN.
Contoh yang sederhana seorang ASN bertugas sebagai penyuluh pertanian mejelang Pilkada seperti sekarang ini ketika ditanya para petani tentang figur pemimpin dalam Pilkada yang terbaik untuk dipilih. Pasti penyuluh tersebut akan mengungkapkan, setidaknya sosok figur yang ia pilih. Begitu pula para guru, aparat desa yang jumlahnya sangat banyak yang selalu menjadi incara para calon dalam Pilkada untuk dapat digunakan untuk membantu mendongkat perolehan suara.
ASN ibarat "gula" banyak dikerumuni semut menjelang Pilkada. Terus menjadi sorotan agar netral dalam Pilkada. Teriak saja sekeras -sekerasnya, ASN tetap tidak bisa netral karena ia memiliki hak pilih sekecil -- kecilnya tidak netrak terhadap dirinya sendiri. Untuk mereka yang fulgar berkampanye, tetap itu melanggar maka dikasi tindak saja sesuai dengan peraturan dan perundang - undangan yang berlaku.
Selagi ASN memiliki hak pilih dalam Pilkada maupun Pemilu Legeslatif dan Pilpres tetap saja mereka tidak netral. Â Samakan saja dengan TNI dan Polri sebagai aparatur negara, sama - sama tidak memilih dalam pilpres, pileg dan pilkada.Â
Salam dari pulau Bangka.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H