Buni Yani telah dinyatakan bersalah dalam kasus pelanggaran pidana terkait dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik karena unggahan melalui facebooknya yang dinilai profokatif dengan mengambil video pidato Ahok di pulau Seribu.
Menjadi pertanyaan saya mengapa Buni Yani tidak langsung ditahan ? Apa karena hakim mendapat tekanan, karena banyak pendukung Bun Yani yang unjuk rasa ketika berlangsungnya sidang?
Jelas terlihat begitu bebasnya para pengunjung sidang berteriak -- teriak, saat hakim membacakan vonis untuk Bun Yani. Seperti saya lihat ditayangan televisi, hakim tidak sedikit pun terdengar melarang meminta para pengunjung sidang untuk berhenti mengeluarkan kata -- kata. Menunjukkan hakim pun berhati -- hati bersikap menghadapi massa pengunjung sidang merupakan para pendukung Buni Yani. Jelas hakim dalam tekanan.
Hukuman 1 tahun 6 bulan tidak langsung di tahan untuk Buni Yani, sangat jauh perlakuan hukum terhadap Basuki Tjahaya Purnama ( Ahok ), gubernur DKI Jakarta waktu itu yang memiliki keterkaitan dengan kasus Bun Yani yang divonis 2 tahun penjara dan langsung dijebloskan ke penjara.
Dugaan saya Hakim Pengadilan Negeri Bandung yang menyidangkan Buni Yani dalam tekanan, terlihat sekali pembacaan vonis yang terburu -- buru hingga cepat selesainya persidangan. Tak jauh beda antara persidangan Bun Yani dan Ahok, keduanya hakim dalam tekanan sehingga tidak kondusif dalam menjalankan persidangan.(Rustian)
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H