Mohon tunggu...
Rustian Al Ansori
Rustian Al Ansori Mohon Tunggu... Administrasi - Pernah bekerja sebagai Jurnalis Radio, Humas Pemerintah, Pustakawan dan sekarang menulis di Kompasiana

Pernah bekerja di lembaga penyiaran, berdomisili di Sungailiat (Bangka Belitung)

Selanjutnya

Tutup

Humaniora Pilihan

Jadi PNS, Siap Hidup Sederhana Bukan untuk Kaya

10 September 2017   21:04 Diperbarui: 10 September 2017   21:17 8324
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber : cpnskementerian.info

Bagi para pencari kerja yang akan memilih mengabdi sebagai pelayan publik mulai 11 September 2017 dibuka seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Gelombang II. Setelah selama 4 tahun pemerintah melakukan moratorium yakni tidak menerima CPNS.

Kurun waktu selama 4 tahun itu banyak PNS yang sudah pensiun maupun berhalangan tetap lainnya. Kekurangan jumlah PNS akan bertambah melalui seleksi CPNS dengan mebuka  lowongan sebanyak 18.000 orang untuk 60 lembaga dan kementerian serta Pemprov Kalimantan Utara, sebagai Provinsi yang baru terbentuk.

Sedangkan dalam seksi CPNS terbanyak yang menerima pegawai yakni tiurutn pertama Kementerian Keuangan berjumlah 2'280 orang, menyusul Kementerian Agraria dan Badan Pertanahan Nasional sebanyak 1.610 orang dan tempat ketiga terbanyak Kementerian Riset dan Teknologi sebanyak .1.500 orang serta kementerian dan lembaga lainnya.

Kesempatan ini belum tentu terulang untuk kedua kalinya, mumpung ada kesempatan manfaatkan kesempatan ini dengan sebaik mungkin. Tidak hanya sekedar ingin jadi CPNS namun siap menjadi pelayan publik dengan gaji kecil, serta tanggungjawab yang besar. Yakinlah bila dengan sungguh - sungguh menghadapi seleksi yang akan diikuti, akan meraih keberhasilan yang diharapkan. Amiin.

Menjadi PNS bukan untuk mencari kaya, namun untuk siap hidup sederhana. Kalau kepikiran ingin kaya sebaiknya tidak memilih jadi PNS, karena mendorong bersikap koruptip yang juga akan membahayakan diri sendiri dan akan terjerat permasalahan hukum. Sudah banyak PNS yang ditangkap dalam kasus korupsi, hal ini terjadi karena ingin mendapatkan penghasilan lebih serta sebagai jalan pintas agar menjadi kaya dan hidup mewah. Ini pesan saya buat yang akan mengikuti seleksi dan juga buat diri saya sendiri, sesuai dengan pengalaman yang saya alami selama 20 tahun lebih sebagai PNS.

Bila sudah siap dalam seksi CPNS, ini ada pedoman dalam menjalankan seleksi ada aturan terkait materi seleksi CPNS berdasarkan peraturan Menteri Pedayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 20 tahun 2017 tentang kriteria penetapan kebutuhan Pegawai Negeri Sipil dan pelaksanaan seleksi CPNS tahun 2017 meliputi Seleksi Kompetensi Calon PNS terdiri dari Tes Wasawan Kebangsaan  ( TWK ) untuk menilai penguasaan pengetahuan dan kemampuan mengimplementasikan nilai - nilai empat pilar kebangsaan Indonesia meliputi, Pancasila, UUD 1945, Bhineka Tunggal Ika dan Negara Kesatuan Republik Indonesia ( NKRI ), sistem tata negara Indonesia, sejarah perjuangan bangsa, peranan bangsa Indonesia dalam tatanan regional maupun global dan kemampuan berbahasa Indonesia secara baik dan benar.

Untuk Tes Itelegensi umum  (TIU ) dimaksudkan untuk menilai kemampuan ferbal, yaitu kemampuan menyampaikan iformasi secara lisan maupun tertlis.Kemampuan numerik yaitu kemampuan melakukan operasi perhitungan angka dan melihat hubungan diantara angka - angka.  Kemampuan berpikir logis, yaitu kemampuan penalaran secara runtut dan sistematis dan kemampuan berpikir analitis yaitu kemampuan menguasai suatu permasalahan secara sistematik.

Untuk Tes Karakteristik Pribadi ( TKP ) untuk menilai integritas diri, semangat berprestasi, kreatifitas dan inovasi, orientasi pada pelayanan, orientasi kepada orang lain, kemampuan beradaptasi, kemampuan pengendalian diri, kemampuan kerja mandiri dan tuntas, kemamauan dan kemampuan belajar, berkelakuan baik, kemampuan kerjasama dengan kelompok, kemampuan menggerakkan dan mengkoordinir orang lain.

Selain itu untuk Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) meliputi materi kompetensi bidang ditetapkan oleh instansi pembina jabatan fungsional, Sedangkan materi seleksi untuk  jabatan pelaksana ditetapkan oleh instansi yang membidangi urusan pelaksana dimaksud, dalam hal instansi  pembina jabatan fungsional atau instansi yang membidangi jabatan pelaksana belum siap menyeleksi materi seleksi kompetensi bidang maka penyusunannya dilakukan oleh pejabat pembina kepegawaian yang bersangkutan.

Demikian peraturan Menpan dan RB Nomor 20 tahun 2017 tentang kriteria penetapan kebutuhan Pegawai Negeri Sipil dan pelaksanaan seleksi CPNS tahun 2017 dapat dijadikan acuan bagi calok peserta seleksi CPNS. Semoga berhasil.

Rustian Al Ansori

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun