Mohon tunggu...
Rustian Al Ansori
Rustian Al Ansori Mohon Tunggu... Administrasi - Menulis kehidupan, Menghidupkan tulisan

Pernah bekerja di lembaga penyiaran, berdomisili di Sungailiat (Bangka Belitung)

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Pilihan

Pegawai Honor & Perangkat Desa di Bangka Dijamin BPJS Ketenagakerjaan

13 Oktober 2016   16:11 Diperbarui: 13 Oktober 2016   16:22 24
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Pemerintah Kabupaten Bangka akan memberikan perlindungan kepada para Kepala Desa serta perangkat desa dan Pegawai Honor dengan menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Bupati Bangka Tarmizi Saat mengatakan, meskipun kondisi keuangan daerah berkurang, ditambah lagi adanya tambahan pemortongan anggaran bagi hasil sebesar Rp 25 milyar di APBD kabupaten Bangka tahun 201, gaji pegawai honor tetap naik.

‘ Berkurangnya anggaran, kita akan cari jalan keluarnya dan tidak akan ada penundaan pembayaran gaji pegawai, “ tegas Bupati, ketika membuka Rapat Koordinasi Teknis antara BPJS Ketenagakerjaan Cabang Pangkalpinang dan Pemerintah Kabupaten Bangka, Kamis (13/10) di Tanjung Pesona Sungailiat.

Terkait dengan gaji perangkat desa Bupati mengharapkannya Pemerintahan Desa melakukan pembahasan untuk mengaturnya dalam Anggaran Dana Desa.

Hal itu sehubungan akan diikutsertakannya perangkat desa dalam program BPJS Ketenagakerjaan, sehingga dengan adanya jaminan tersebut dijelaskan Bupati, para perangkat desa akan mendapatkan jaminan hari tua, kesehatan dan kematian.

Pemberlakuan penggunaan BPJS Ketenagakerjaan bagi Perangkat Desa dan pegawai Honor di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bangka mulai 1 Januari 2017.

Bupati Bangka Tarmizi Saat juga menyampaikan kemajuan dalam jaminan sosial ketenagakerjaan di Jepang yang jauh lebih maju, yang dapat diikuti Indonesia.

Foto bersama pejabat Pemkab Bangka & BPJS (dok Humas Bangka)
Foto bersama pejabat Pemkab Bangka & BPJS (dok Humas Bangka)
Kesempatan tersebut Kepala BPJS Ketengakerjaan Cabang Pangkalpinang Hary Subroto menjelaskan, BPJS Ketenagakerjaan untuk melindungi para pekerja selama dalam menjalan tugas dinas.

“ BPJS Ketenagakerjaan memberikan penjamin mulai perawatan di rumah sakit bila mengalami kecelakaan kerja hingga kematian,” jelasnya.

Menurutnya, peserta BPJS Ketenaga Kerjaan akan mendapatkan pensiun serta selama tidak menjalankan tugas yakni dalam perawatan kesehatan akan tetap menerima pembayaran gaji, yang ditanggung BPJS Ketenagakerjaan.

BPJS Ketengakerajaan dapat juga diikuti peserta mandiri, seperti para pedagang dan mereka yang bergerak dibidang usahanya lainnya, yang bukan usaha ilegal.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun