Mohon tunggu...
Rustani Pratikno
Rustani Pratikno Mohon Tunggu... Lainnya - Rustani Pratikno

Mahasiswa IAIN Salatiga Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pasar dalam Islam

10 November 2020   17:00 Diperbarui: 10 November 2020   17:17 238
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

PASAR DALAM ISLAM
A. Pengertian Pasar Secara Umum
Pasar secara umum adalah tempat bertemunya antara penjual dan pembeli dan melakukan transaksi jual-beli baik barang maupun jasa. Menurut kajian ilmu ekonomi, pasar merupakan tempat yang mempertemukan antara penjual (penawaran) dan pembeli (permintaan) untuk setiap barang atau jasa. Pasar dapat dikelompokkan antara lain :
Pasar tradisional
Pasar raya
Pasar swalayan dan,
Pasar abstrak

B. Pasar Dalam Perspektif Islam
Pasar secara umum khususnya di Indonesia yang semata-mata hanya mencari keuntungan sebesar-besarnya dan menekankan keuntungan sepihak ternyata berkesampingan dengan ekonomi Islam. Dalam pasar Islam segala bentuk transaksi harus mengesampingkan keuntungan sepihak dan harus menjunjung tinggi norma-norma yang berlaku dalam Islam.

Dalam perspektif Islam akan tercipta prinsip syariah dalam bentuk nilai-nilai yang secara umum dapat dibagi menjadi dua perspektif yaitu makro dan mikro. Dalam perspektif mikro mengutamakan profesionalisme dan perilaku amanah. Sedangkan dalam perspektif makro mengutamakan nilai syariah seperti pelarangan riba dan kegiatan ekonomi yang merugikan satu pihak. Maka dari itu, kegiatan pasar Islam hanya bisa dilakukan dan dilaksanakan oleh masyarakat muslim.

C. Pasar Pada Masa Rasulullah SAW
Pasar merupakan peran penting dan menjadi jantung dalam menjalankan roda perekonomian, termasuk orang-orang Islam yang hidup pada masa Rsulullah dan para sahabat-Nya. Rasulullah adalah seorang pedagang dan begitu juga sebagian besar para sahabat-Nya. Pada usia yang masih belia Rasulullah beserta pamannya (Abu Thalib) melakukan perjalanan dagang ke negeri Syam. 

Berawal dari sinilah Rasulullah mendapat banyak tentang ilmu perdagangan. Seiring berjalannya waktu kemampuan Rasulullah dalam hal perniagaan mulai terasah dan menjadi pedagang yang profesional dan menjunjung tinggi nilai keadilan dan amanah.

Saat awal perkembangan Islam di kota Mekkah, Rasulullah dan masyarakat Islam mendapat teror dan gangguan dari orang-orang kafir di Makkah yaitu suku Quraisy, sehingga Rasulullah harus memperjuangkan dakwahnya pada masa itu. Pada saat orang-orang Islam berhijrah ke kota Madinah, peran Rasulullah diganti menjadi pengawas pasar atau yang disebut dengan Al-Muhtasib. Rasulullah mengawasi secara detail dan teliti pada pasar di kota Madinah agar selalu tercipta pasar yang kondusif dan selalu berjalan dengan prinsip syariah.

Rasulullah tidak pernah menekankan atau mengambil kebijakan penetapan harga, karena jika seperti itu maka Rasulullah dianggap tidak amanah dan mungkin bisa saja mendzolimi para pedagang. Apabila pedagang mengalami kegagalan panen dan harga barang tetap stagnan maka akan menimbulkan kerugian bagi pedagang karena harus memenuhi kebutuhannya.

D. Prinsip Dasar Pasar Islam
Peran penting pasar sebagai inti dari jalannya roda perekonomian tidak hanya dipandang dari segi fisik, melainkan harus memerhatikan aturan, norma dan yang terkait dengan masalah pasar. Pada fungsi diatas, pasar menjadi rentan dengan kecurangan yang dilakukan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab. Dikarenakan peran pasar rawan akan terjadinya ke-Dzaliman, maka dari itu pasar tidak terlepas dari aturan syariat. Mekanisme pasar  dalam Islam dapat dibangun atas prinsip-prinsip sebagai berikut :

Ar Ridha, yaitu segala kegiatan jual-beli yang dilakukan harus berjalan atas dasar kerelaan atau suka sama suka.
Bersaing secara sehat, mekanisme pasar akan menjadi tidak sehat apabila terjadi penimbunan barang (ikhtikar). Hal ini akan berdampak buruk bagi semua kalangan masyarakat yang menjalankan roda pasar.

Kejujuran, kejujuran merupakan hal penting dalam ekonomi Islam. Agama Islam melarang tegas melakukan penipuan dalam hal dan bentuk apapun, sebab nilai kejujuran akan berdampak langsung pada para penjual dan pembeli secara luas.
Keterbukaan dan keadilan, prinsip ini adalah transaksi yang dilakukan  dituntut untuk berlaku benar dalam pengungkapan dan kehendak yang sebenarnya.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun