Mohon tunggu...
RUSTAM HADI
RUSTAM HADI Mohon Tunggu... Guru - Pengajar yang ingin Selalu Belajar dan Belajar Selalu

Hobi Menulis, ada 6 buku dan beberapa artikel yang dimuat di jurnal ilmiah.

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Overview Satu Dasa Warsa Undang-undang Desa: Menu Empuk Kampanye Capres-cawapres

4 Januari 2024   05:35 Diperbarui: 4 Januari 2024   05:35 177
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Birokrasi. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG

Undang-undang Desa adalah sebuah tonggak bersejarah bagi desa. Dua azas utama, rekognisi dan subsidiritas, merupakan paradigma khas dalam UU Desa, yang tidak dimiliki oleh undang-undang lain.

Kedua azas mengharuskan para pihak memandang secara berbeda terhadap desa, bahkan mengharuskan perubahan cara pandang, pendekatan, dan subjek atas pemerintahan, pembangunan, dan pemberdayaan dari sisi desa.

Jika dulu pembangunan memandang desa, maka UU Desa mengharuskan perubahan menjadi desa memandang pembangunan. Disertai azas demokrasi dan gotong-royong, sekaligus redistribusi dana desa, rekognisi dan subsidiaritas hendak meneguhkan sikap negara mengakui, menghormati, melindungi dan memberdayakan desa menjadi kuat, maju, mandiri, dan demokratis, sebagai landasan kokoh bagi keadilan, kemakmuran, dan kesejahteraan.

Pidato Ketua Pansus RUU Desa DPR RI pada Sidang Paripurna 18 Desember 2013, menegaskan spirit "catur sakti" UU Desa, yakni bertenaga secara sosial, berdaulat secara politik, berdaya secara ekonomi, dan bermartabat secara budaya.

Ketika dirayakan dan disosialisasikan di banyak titik penjuru negeri pada tahun 2014, para pihak, baik pemangku desa, pegiat desa, hingga berbagai elemen masyarakat setempat menyambut kehadiran UU Desa dengan penuh antusias.

Masih segar dalam ingatan kita, Nawacita yang diusung oleh Bapak Joko Widodo dan Bapak M. Jusuf Kalla pada 2014, juga meneguhkan cita "membangun Indonesia dari pinggiran dengan memperkuat daerah dan desa", yang disertai komitmen menjalankan UU Desa secara konsisten. Sejak 2014, UU Desa melahirkan perhatian masyarakat luas kepada desa. Para akademisi, aktivis, maupun mahasiswa mempelajari, meneliti, menulis, dan melayani desa.

Tidak sedikit generasi milenial kembali ke desa dan bekerja dalam desa yang bergelut-bergulat langsung dengan denyut kehidupan masyarakat desa. Demikian juga, UU Desa telah mendorong kaum milenial kota bekerja untuk desa, menyuntikkan teknologi untuk kemajuan desa.

Di ranah desa, UU Desa telah mendorong kehadiran sebagian kepala desa baru, apapun latar belakangnya, sebagai pemimpin rakyat progresif dan pemberani, yang membuahkan perubahan secara bermakna bagi desa. Kepala desa hari ini tidak hadir sebagai "penguasa tunggal" seperti dulu, karena telah tumbuh ruang baru lebih terbuka dan demokratis bagi masyarakat setempat untuk melakukan komunikasi, deliberasi, dan negosiasi kepada pemimpin mereka.

Sekalipun ada sejumlah 600-an kepala desa yang terjerat kasus korupsi, tetapi sebagian besar kepala desa begitu peka pada persoalan legitimasi dan kepercayaan dari masyarakat desa. Untuk duduk kembali setelah enam tahun menjabat, para kepala desa tentu tidak mau membeli suara rakyat dengan politik uang, melainkan dengan cara yang lebih bermakna dan bermatabat.

Di masa pandemi Covid-19 bukan hanya tenaga kesehatan yang hadir sebagai garda depan, tetapi desa juga hadir sebagai benteng depan bagi masyarakat setempat. Para kepala desa dan perangkat desa dengan tegak-lurus menjalankan seruan dan perintah Presiden Joko Widodo tentang "keselamatan rakyat sebagai hukum tertinggi". Mereka tidak mengenal work from home, melainkan bekerja setiap saat mengurus-melayani warga yang menjadi korban dan terdampak Covid-19. Ketahanan sosial dan solidaritas sosial, yang menjadi penanda khas desa, mengemuka di masa-masa sulit, baik untuk menolong sesama, berbagi sumberdaya maupun menjaga ketahanan hidup.

Selama sembilan tahun berjalan UU Desa telah membawa kemajuan desa. Kemajuan fisik bisa dilihat secara kasat mata, baik bukti langsung maupun bukti angka-angka statistik.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun