Mohon tunggu...
Russel Butarbutar
Russel Butarbutar Mohon Tunggu... -

- Sarjana Teknik dari Universitas Sumatera Utara\r\n- Master of Management dari Universitas Indonesia\r\n- Sarjana Hukum dari Universitas Bung Karno\r\n- Mahasiswa S2 hukum d Uiversitas Jayabaya\r\n- Founder ISSOR

Selanjutnya

Tutup

Catatan

Sekitar Filsafat Hukum dan Perkembangan Hukum

13 Mei 2012   10:38 Diperbarui: 25 Juni 2015   05:22 3331
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

1.A. Sumber filsafat hukum adalah hukum alam, coba artikan dan tujuannya apa ?

Filsafat hukum ada pada hukum alam, dikarenakan sesuai dengan rasio dan hati nurani. Hukum itu tudak tertulis akan tetapi ditanggapi oleh tiap-tiap orang sebagai hukum, oleh sebab menyatakan apa yang termasuk alam manusia sendiri, yakni kodratnya. Hukum itu tidak berubah, berlaku untuk segala zaman. Hukum alam lebih kuat dri hukum positif, dikarenakan menyangkut makna kehidupan manusia sendiri. Karenanya hukum itu mendahului hukum yang dirumuskan dalam undang-undang dan berfungsi sebagai asas baginya. Dengan kata lain : hukum adalah aturan, basis bagi aturan itu ditemukan aturan alamiah yang terwujud dalam kodrat manusia.gagasan mengenai hukum alam didasarkan pada asumsi bahwa melalului penalaran, rasio dan hati nurani, menjadi dasar bagi tertib hukum eksistensi manusia.

Tujuannya adalah untuk pembentukan hukum yang berkeadilan (gerechtigkeit), kepastian hukum (rechtssicherheit) dan kemanfaatan hukum (zweckmassigkeit).

B. Hukum positif yang benar adalah hukum positif yang ada korelasinya dengan filsafat hukum dan teori hukum yang sudah dipilih sebelumnya. Kembangkan pikiran tersebut dalam satu ringkasan penjelasan yang logis!

Dalam skema :

Awalnya dimulai dari filsafat hukum yaitu ilmu pengetahuan yang berupaya mempelajari “apa adanya” hukum dan “bagaimana adanya hukum”. Lewat pendekatan tersebut akan mengetahui hakikat hukum dan dasar mengikatnya hukum. Jadi filsafat hukum merupakan renungan atau berfikir secara kontemplatik dan para pemikir yang gelisah melihat adanya gap antara das sollen dan das sein, misalnya masalah keadilan. Kemudian dari filsafat hukum akan muncul teori hukum yang akan menjadi pedoman atau landasan dalam membuat keputusan dalam memberikan pemikiran-pemikiran, ajaran-ajaran, doktrin, prinsip dan gagasan hukum yang kemudian dari pemikiran-pemikiran, ajaran-ajaran, doktrin, prinsip dan gagasan hukum ini akan muncul hukum positif dalam hal ini undang-undang. Dengan demikian hukum positif atau undang-undang harus lahir dari pemikiran-pemikiran, doktrin-doktrin, ajaran-ajaran yang muncul dari teori hukum yang berdasarkan filsafat hukum alam. Sehingga undang-undang atau hukum positif tersebut harus adil dan dilahirkan dari politik hukum yang kuat (strongth political will). Artinya semua Undang-undang atau hukum positif harus didasarkan pada teori hukum yang berasal dari filsafat hukum alam agar bisa dipertanggung-jawabkan dan bisa menjawab masalah-masalah kemasyarakatan secara lebih komprehensif.

2.Didalam membaca hukum positif (UU) misalnya dilihat dari pendekatan filsafat hukum harus dimulai dengan menyusun considerans yang luas dan terarah. Bagaimana hubungan antara konsideran,pasal-pasal dan penjelasan umum ?

Konsideran harus diawali dengan kata menimbang yang memuat uraian singkat mengenai : pokok-pokok pikiran yang menjadi latar belakng pembuatan peraturan perundang-undangan itu, dimana pokok-pokok pikiran pada undang-undang harus memuatunsur-unsur filosofis, yuridis dan sosiologis yang menjadi latar belakangpembuatannya, tujuan dan asas dari peraturan perundang-undangan tersebut. Jika konsideran terdiri dari lebih satu pokok pikiran, maka tiap-tiap pokok pikiran dirumuskan dengan satu kesatuan pengertian. Kemudian pasal memuat satu norma dan dirumuskan dalam satu kalimat yang disusun dengan singkat, jelas dan lugas dan diberi nomor. Kemudian mengenai penjelasan umum, setiap undang-undang memerlukan penjelasan umum dan penjelasan pasal demi pasal. Pada bagian penjelasan umum biasanya dimuatPolitik Hukum yang melatarbelakangi penerbitan undang-undang yang dimaksud.

Untuk itu hubungan antara konsideran,pasal-pasal dan penjelasan umum tidak boleh bertentangan dan harus sesuai dengan politik hukum dan tujuanyang mendasari atau mewadahi pembentukanpolitik hukum sesuai dengan disiplin hukum sebagai pohon ilmu dari politik hukum tersebut. Demimewujudkan tujuan hukum yang komprehensif dan holistik, maka harus ditelaah sesuai dengan teori hukum atau filsafat hukum dan dogmatik hukum.

3.Mengapa masalah keadilan yang menjadi tujuan filsafat hukum berkembang dalam banyak teori dan apa pilihan teori anda, jelaskan ?

Keadilan adalah tujuan filsafat hukum dikarenakanhukum diidealkan menciptakan keadaan yang seimbang (equal) antara hak dan kewajiban sehingga cita-cita mensejahterakan masyarakat akan tercapai. Hukum diabadikan untuk kepentingan orang banyak (the many) dan bukan kepada yang sedikit orangnya (the few). Hal ini dikarenakan hukum atau aturan perundangan harusnya adil, tapi nyatanya seringkali tidak. Sebagai contoh, semangat pembukaan UUD 1945 sebenarnyalah setarikan nafas dengan semangat Revolusi Amerika dan Revolusi Perancis yakni pembebasan diri dari penindasan terhadap rakyat dan eksploitasi sumberdaya alam yang dalam banyak hal pula bersaranakan hukum! Ketidakadilan termasuk ketidakadilan dalam hukum hendak diakhiri digantikan dengan hukum dan segenap administrasi negara yang menghormati dan memuliakan manusia. Pada titik inilah salah satu ajaran esensial demokrasi konstitusional  bahwa hukum diadakan untuk menjamin terlindunginya hak dan kebebasan dasar manusia menemukan makna pentingnya.

Sehingga banyak teori tentang keadilan yang berkembang di dunia ini dikarenakan susahnya mewujudkan keadilan itu (adanya gap antara das sollen dan das sein, misalnya masalah keadilan).

Salah satu teori keadilan yang dipilih penulis yaitu teori Keadilan Sosial dari John Rawls.John Rawls dalam bukunya a theory of justice menjelaskan teori keadilan sosial sebagai the difference principle dan the principle of fair equality of opportunity. Inti the difference principle, adalah bahwa perbedaan sosial dan ekonomis harus diatur agar memberikan manfaat yang paling besar bagi mereka yang paling kurang beruntung.Istilah perbedaan sosil-ekonomis dalam prinsip perbedaan menuju pada ketidaksamaan dalam prospek seorang untuk mendapatkan unsur pokok kesejahteraan, pendapatan, dan otoritas. Sementara itu, the principle of fair equality of opportunity menunjukkan pada mereka yang paling kurang mempunyai peluang untuk mencapai prospek kesejahteraan, pendapat dan otoritas. Mereka inilah yang harus diberi perlindungan khusus.

John Rawls menegaskan bahwa maka program penegakan keadilan yang berdimensi kerakyatan haruslah memperhatikan dua prinsip keadilan, yaitu, pertama, memberi hak dan kesempatan yang sama atas kebebasan dasar yang paling luas seluas kebebasan yang sama bagi setiap orang. Kedua, mampu mengatur kembali kesenjangan sosial ekonomi yang terjadi sehingga dapat memberi keuntungan yang bersifat timbal balik (reciprocal benefits) bagi setiap orang, baik mereka yang berasal dari kelompok beruntung maupun tidak beruntung. Ini berarti keadilan sosial harus diperjuangkan untuk dua hal: Pertama, melakukan koreksi dan perbaikan terhadap kondisi ketimpangan yang dialami kaum lemah dengan menghadirkan institusi-institusi sosial, ekonomi, dan politik yang memberdayakan. Kedua, setiap aturan harus memosisikan diri sebagai pemandu untuk mengembangkan kebijakan-kebijakan untuk mengoreksi ketidak-adilan yang dialami kaum lemah.

4.Berikan komentar pentingnya hukum kritis (CLS)?

Critical Legal Studies (CLS) merupakan sebuah gerakan yang muncul pada tahun tujuh puluhan di Amerika Seriat. CLS memberikan kritik keras terhadap positivisme di Amerika. CLS merupakan “penerus” teori sociological yuruspudence maupun legal realis. CLS mengatakan bahwa hukum positif merupakan legitimasi dominasi kaum elit terhasdap rayatnya dengan isu supremasi hukum dan politik. Beberapa nama yang menjadi penggerak GSHK adalah Roberto Unger, Duncan Kennedy, Karl Klare, Peter Gabel, Mark Tushnet, Kelman, David trubeck, Horowitz, dan yang lainnya.

Perbedaan utama antara CLS dengan pemikiran hukum lain yang tradisional adalah bahwa CLS menolak pemisahan antara rasionalitas hukum dan perdebatan politik. Tidak ada pembedaan model logika hukum; hukum adalah politik denga baju yang berbeda. Hukum hanya ada dalam suatu ideologi. CLS menempatkan fungsi pengadilan dalam memahami hukum sebagai perhatian utama . Walaupun menolak dikatakan sebagai tipe pemikiran Marxis yang membedakan antara suprastruktur dan infrastruktur serta hukum sebagai alat dominasi kaum kapitalis, CLS mendeklarasikan peran untuk membongkar struktur sosial yang hierarkhis. Struktur sosial merupakan wujud ketidakadilan, dominasi, dan penindasan. Tugas kalangan hukum adalah membawa perubahan cara berpikir hukum dan perubahan masyarakat. Pemikiran ini terinspirasi pemikiran filsafat kritis dari Jurgen Habermas , Emil Durkheim , Karl Mannheim, Herbert Marcuse , Antonio Gramsci , dan lain-lain. Jurgen Habermas, Karl Mannheim, Herbert Marcuse, dan Antonio Gramsci adalah tokoh-tokoh utama mahzab kritis. Filasafat kritis adalah salah satu aliran filasat yang berkembang dengan menggunakan pendekatan kritis terhadap realitas sosial. Aliran ini diilhami oleh pemikiran Hegel dan Karl Marx. Aliran ini berkembang mulai dari Mahzab Frankfurt sampai dengan Post Modernisme.

Kelebihan CLS :


CLS terdiri dari berbagai macam pemikiran yang dikemukakan oleh banyak ahli hukum. Pemikiran-pemikiran tersebut bervariasi dari pemikiran yang bercirikan marxian ortodok sampai pada pemikiran post-modern. Namun ada beberapa kesepahaman antara pemikiran-pemikiran tersebut, yaitu ketidakpercayaan terhadap netralitas hukum, struktur sosial yang hierarkhis dan didominasi ideologi kelompok tertentu, dan keinginan untuk merombak struktur sosial. Kekritisan CLS dalam memahami realitas sosial dan tata hukum serta komitmen untuk mengembangkan teori hukum berdasarkan praksis sosial untuk merombak struktur sosial yang hierarkhis adalah kelebihan utama CLS. Kekuatan ini diwujudkan dalam bentuk analitis kritis terhadap tata hukum, nilai-nilai dan rasio-rasio hukum yang digunakan oleh para hakim yang selama ini disebut netral dan benar secara obyektif. Kelebihan lain dari CLS adalah perhatiannya yang sangat besar terhadap pengakuan individu sebagai subyek kehendak utama dalam tatanan sosial.

Kekurangan CLS :


Sebagaimana pemikiran kritis yang lain, apabila tidak digunakan secara tepat dengan mengingat tujuan dan batas penggunaan, kritisisme bisa berujung pada nihilisme. Atau paling tidak terjebak pada lingkaran kritik tanpa ujung dalam tingkatan wacana sehingga melupakan tugas praksis terhadap masyarakat. Kelemahan lain adalah dari sifat asali pemikiran kritis yang selalu dalam dirinya sendiri melakukan dekonstruksi sehingga perubahan dan gejolak selalu terjadi. Padahal realitas masyarakat selualu cenderung mempertahankan nilai-nilai dan tatanan lama dan hanya mengijinkan perubahan yang tidak terasa. Maka konsekuensi dari pendukung CLS akan selalu berada di pinggir sistem sosial kalau tidak tidak anggap sebagai makhluk aneh yang harus disingkirkan. Akibatnya CLS sangat sulit menjadi mainstream pembangunan hukum. Tugas utama CLS adalah melancarkan kritik untuk perubahan yang dilakukan oleh orang lain.

Pemikiran hukum di Indonesia hingga saat ini masih didominasi oleh dua aliran besar, yaitu positivis dan sociological jurisprudence. Aliran positivis terutama dipegang oleh kalangan aparat penegak hukum, akademisi dan birokrasi, sehingga seringkali menjadi penghalang perkembangan hukum serta mengalami kebuntuan ketika menghadapi kasus-kasus baru.
Sedangkan aliran sociological jurispurudence banyak tergambar dari perilaku dan aktivitas politisi terutama lembaga pembuat undang-undang (legislatif).

Di Indonesia CLSsendiri masih sangat baru bagi kalangan hukum di Indonesia. Perkembangan awal CLS digunakan oleh kalangan aktivis LSM untuk memahami kebijakan dan struktur hukum yang menindas. Hal ini sesuai dengan mainstream utama pemikiran LSM yang cenderung kritis dengan menggunakan pemikiran-pemikiran marxian dan mazhab kritis.

Untuk itu maka sudah saatnya pemikiran-pemikiran CLS juga digunakan untuk memahami, mengkritik, membangun, dan menerapkan hukum di Indonesia agar lebih jelas dan konkrit demi terciptanya keadilan.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun