Mohon tunggu...
Russel Butarbutar
Russel Butarbutar Mohon Tunggu... -

- Sarjana Teknik dari Universitas Sumatera Utara\r\n- Master of Management dari Universitas Indonesia\r\n- Sarjana Hukum dari Universitas Bung Karno\r\n- Mahasiswa S2 hukum d Uiversitas Jayabaya\r\n- Founder ISSOR

Selanjutnya

Tutup

Catatan

Hukum Alam dan Kontrak Sosial

13 Mei 2012   11:38 Diperbarui: 25 Juni 2015   05:21 2312
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

HUKUM ALAM DAN KONTRAK SOSIAL

Dalam Revolusi Inggris tahun 1688, Revolusi Perancis 1789, dan Deklarasi Kemerdekaan Amerika, hukum alam dipergunakan oleh individualisme yang sedang mencapai puncaknya untuk tujuan yang sangat berlainan, dengan cara yang berbeda pula. Renaisance dan Reformasi telah meratakan jalan untuk emansipasi spritual dan individu, meluasnya perdagangan dan kemakmuran yang semakin baik bagi kelae menengah baru yang merupakan jiwa penggerak dalam emansipasi individu. Sementara itu, absolutisme dalam politik, takut untuk memisahkan diri dari tatanan teokratis abad pertengahan, berusaha mencari pembenaran atas tuntutannya untuk kekuasaan tak terbatas terhadap rakyat. Konstruksi hukum yang dipakai kedua belah pihak dalam perebutankekuasaan politik adalah struktur kontrak sosial terdapat dalam buku Plato “Republik”:

Oleh karena itu orang berbuat tidak benar terhadap orang lain, jika ada pengalaman berbuat dan pengalaman menderita, maka yang lain diantara mereka tidak mampu menuntun dan melarikan diri dari yang lain, sampai pada pendapat bahwa lebih menguntungkan kalau mereka menyetujui secara timbal balik untuk tidak melakukan keadilan maupun menderita. Karena itu orang mulai menetapkan undang-undnag dan persetujun di antara mereka, dan semuanya mengungkapkan hal-hal yang oleh hukum benar.

Pendapat bahwa teori hukum berasal dari rakyat bukan dari kehendak penguasa sewenang-wenang dikemukakan oleh banyak penulis kenamaan dari abad pertengahan seperti John of Salisbury, John of Paris dan St. Thomas Aquinas.

Tetapi penggunaan kontrak sosial sebagai konsepsi yang definitif dalam pertentangan politik dan hukum dapat ditelusuri kembali ke orang Italia Marsilius of Padua (1270-1343), yang berjuang seperti William of Occam, orang inggris yang sezaman dengannya, yang menantang supremasi gereja atas kekuasaan duniawi, Marsilius menekankan pada kekuasaan raja dan yurisdiksinya atas tiap sesuatu dalam daerahnya termasuk pengnagkatan pendeta, tetapi pada saat yang sama ia merupakan orang pertama yang mengembangkan gagasan, bahwa rakyat adalah sumber dari semua kekuasaan raja dan pemerintahan melalui mandat rakyat. Oleh karena itu raja berkewajiban kepada rakyat untuk menghormati hukum dan dapat dihukum kalau ia melanggarnya. Dalil yang benar-benar revolusioner ini mengandung unsur-unsurdan konstruksi kontrak sosial yang dilanjutkan di kemudian hari, baik oleh penulis-penulis Katolik maupun Protestan, dan memegang peranan yang penting sampai abad kedelapan belas.

Hal-hal yang esensial dari ajaran kontrak sosial adalah sebagai berikut: dari suatu negara alami, dimana tidak ada hukum, tidak ada ketertiban, tidak ada pemerintahan-keadaan negara seperti ini oleh penulis dipandang sebagai surga, sementara yang lain menganggapnya sebagai kekacauan- kemudian sesudah beberapa waktu menjadi suatu masyarkat, melalui suatu kontrak di mana orang-orang saling menghormati satu dengan lainnya dan hidup damai (pactum uniones). Pada kontrak ini ditambahkan fakta kedua secara serempak atau sesudahnya, sehingga orang-orang bersatu untuk mematuhi pemerintahan yang dipilih oleh mereka (pactum subjectiones).

Semua pendukung kontrak sosial pendapatnya sama, yaitu bahwa sumber kekuasaan politik bersumber pada hukum Tuhan atau Rahmat Tuhan. Dalam pengertian seluruh teori kontrak sosial merupakan pendahulu dari teori demokrasi. Negara diangggap sebagai ciptaan hukum dari kehendak individu; kontrak adalah bentuk hukum yang cocok bagi konsepsi semacam itu, walaupun konstruksi sosial mempunyai sedikit keterkaitan dengan peraturan-peraturan hukum modern mengenai kontrak perdata. Akibatnya ialah bahwa teori-teori kontrak sosial sama sekali tidak cocok dengan pandangan masyarakat organik dan badan hukum. Teori kontrak sosial berfungsi untuk melayani tujuan politik yang berbeda-beda. Terutama hal itu untuk membenarkan absolutisme, disatu pihak dan demokrasi di pihak lain. Ada empat tokoh pemikir politik dan hukum yang membahas kontrak sosial ini, yakni Grotius, Hobbes, Locke , dan Rousseau.

GROTIUS (1583-1645)

Grotius mempergunakan kontrak sosial untuk dua tujuan, secara intern untuk membenarkan kewajiban mutlak dari rakyat untuk menaati pemerintah, secara internasional guna menciptakan suatu dasar yang mengikat secara hukum dan hubungan yang stabil diantara negara-negara.

Grotius mengemukakan kontrak sosial sebagai suatu fakta aktual dalam sejarah manusia. Dia menganggap konstitusi setiap negara didahului kontrak sosial, dimana rakyat memilih bentuk pemerintahan yang menurut mereka paling cocok. Apapun pendapat orang tentang kelebihan salah satu bentuk pemerintahan, tiap orang berhak memilih bentuk pemerintahan yang disukainya. Tetapi sekali waktu rakyat telah menyerahkan hak mereka untuk memerintah kepada penguasa-apakah unruk mendapatkan perlindundungan terhadap bahaya atau karena mereka lebih menyukai pemerintahan otokrasi daripada kebebasan, atau sebagai akibat perang mereka mengorbankan hak untuk mengawasi ataumenghukum penguasa walaupun pemerintahannya buruk. Untuk membenarkan tesisnya, Grotius melangkah sangat jauh, yakni menyangkal bahwa semua pemerintahan adalah untuk kepentingan yang diperintah. Anehnya, Grotius tampak bimbang mengenai masalah seberapa jauh seorang penguasa terikat pada janji-janji kepada warganya. Disatu pihak, kedaulatannya tidak boleh dikurangi, setidak-tidaknya dalam hal kekuasaan yang diberikan kepadanya tidak bersifat sementara. Di pihak lain Grotius terikat untuk membenarkan premis filosofisnya walaupun tidak ada perjanjian. Dan sebagaimana yangkita lihat , menepati janji adalah suatu prinsip yang sangat penting dalam hukum alam. Untuk dilema ini Grotius tidak memberikan jalan keluar. Yang paling penting baginya ialah stabilitas dan ketertiban dalam masyarakat internasional. Pertama, dengan memberikan tekananterhadap konsepsi-konsepsi abad pertengahan, persamaan dari bentuk-bentuk pemerintahan yang berbeda. Kedua, dengan membebaskan penguasa atau pemerintahan dalam hal hubungan-hubungan internasional dari tiap pembatasan dan pengekangan. Ketiga, dengan memberi tekanan pada kekuatan mutlak suatu janji yang diberikan.

HOBBES (1588-1679)

Dalam banyak hal Hobbes telah memperbaiki teori kontrak sosial, dan menjadikannya sebagai suatu pokok dari suatu sistem tentang kekuatan logis yang luar biasa.

Dalam bukunya De Cive (1642) dan Leviathan (1651) , dengan tujuan politik yang pasti. Hidup dimasa berkecamuknya perang saudara di Inggris, Hobbes menyakinkan terhadap pentingnya kekuasaan negara yang amat besar, yang menurut pendapatnya harus diberikan kepada penguasa yang absolut. Hobbes mengubah tekanan dari hukum alam sebagai suatu tatanan objektif menjadi hak alami sebagai suatu tuntutan subjektif yang didasrkan atas sifat manusia, sehingga memberikan jalan untuk revolusi indivisualisme dikemudian hari dengan nama “hak-hak yang tidak dapat dicabut kembali”.

Prinsip pokok hukum alam bagi Hobbes adalah hak alami untuk menjaga diri. Hal ini berkaitan dengan pandangannya tentang alam dimana :

Orang hidup tanpa kekuasaan bersama untuk membuat mereka semua mempunyai rasa hormat, mereka hidup dalam keadaan yang disebut warre , dan warre dan semcam itu , sebagimana adanya pada setiap diri manusia, bertentangan dengan setiap manusia.

Seperti halnya Grotius, Hobbes tidak mengakui keanekaragaman kontrak sosial yang tanpa batas dimana rakyat menyebahkan sebagian besar atau sebagian kecil dari hak-haknya. Hanya ada satu pakta, pactum subjectiones yang tanpa syarat, dengan mana seluruh hak alami diserahkan kepada penguasa, sehingga ia memperoleh kekuasaan absolut.

Hobbes dengan tegas menolak tiap hak kontraktual ataupun quasi-kontraktual dengan nama semua subjek dapat menuntut pemenuhan kewajiban tertentu oleh penguasa. Oleh karena itu “kontrak sosial”-nya bukan kontrak sesungguhnya yang melainkan suatu fiksi logis. Hanya ada sastu syarat yang melekat pada kekuasaan absolut dari penguasa; bahwa ia dapat memerintah dan menjaga ketertiban. Hobbes sudah tentu mengecilkan ketidaktaatan perseorangan. Tetapi dalam Leviathan ia dengan jelas mengatakan kalau perlawanan berhasil maka penguasa berhenti memerintah, orang-orang kembali kepada posisi mereka semula dan sekarang mereka tunduk kepada penguasa baru.

Jadi konsepsi Hobbes mengenai kedaulatan adalah rasional dan ulitarian. Hal itu murni merupakan hasil kepentingan pribadi individu secara rasional yang menggantikan hasrat seseorang yang tidak rasional, jadi keharusan mutlak dri diri sendiri atas kekuasaan setiap orang mengejarnya dalam kondisi alamiah. Dari tesisnya ini dia menyusun dalil yang agak revolusioner, yaitu :

1.Hukum alam, walaupun masih menduduki teempat terhormat, Hobbes menyebutkan tidak kurang dari sembilan belas prinsip yang telah dicopot kekuatannya, sebab semua hukum tergantung dari sanksi.”pemerintah tanpa pedang hanyalah kata-kata, dan sama sekali tidak mempunyai kekuatan untuk membuat orang merasa aman”. Jadi semua hukum yang sebenarnya adalah hukum sipil, hukum yang diperintahkan dan dipaksakan oleh penguasa.

2.Tidak ada masyarakat yang berberda dari negara. Tanpa negara, yaitu pemerintahan, hanya ada kumpulan orang tanpa bentuk dan kacau. Akibatnya tidak ada hukum diantara pemerintah dan warga, tidak ada otonomi dari badan hukum. Semua kekuasaan sosial dan kekuassaan hukum terpusat pada penguasa. Semua kekuasaan pemerintah yang diperlukan ada padanya.

3.Gereja harus tunduk kepada negara, yaitu pemerintahan. Gereja mempunyai status hukum yang sama seperti badan hukum, semua mempunyaipemimpin yang sama yaitu pemerintah.

4.Kekuasaan disebutnya dengan kerajaan, tetapi bentuk pemerintahannya tidak begitu penting, selama pemerintahan melakukan tugasnya, yakni memerintah sama sekali tidak dilembagakan dan disahkan dengan sanksi yang lebih tinggi, apakah itu hak Tuhan atau hukum alam, atau sesuatu yang lain.

LOCKE (1632-1704)

Lockememberikan sumbangan emansipasi individu dengan cara yang berbeda. Locke adalah teoritikus kelas menengah yang sedang bangkit, individualistis, serakah, tetapi secara etis menghindari pertentangan antara etika dan keuntungan. Tidak seperti teori Hobbes yang memiliki pola pikir yang keras dan tanpa kompromi. Locke merumuskan gagasan-gagasan, yang mengimbau para pengikut pada masanya dan di abad-abad berikutnya, dengan mengkombinasikan secara tepat gagasan yang dipilih dan berasal dari sumber-sumber yang berbeda. Locke memulihkan konsepsi hukum alam abad pertengahan yang menjadikan lebih tinggi dari dan tidak dapat digantikan oleh hukum positif. Sementara itu ia menempatkan individu di pusat dan melantiknya, atas nama primsip-prinsip etika tertinggi, dengan hak-hak alami yang tidak dapat dicabut, yang diantaranya adalah hak atas milik pribadi yang menempati tempat yang paling penting. Ia menggunakan gagasan tentang kontrak sosial. Tidak seperti Hobbes untuk menunjukkan perubahan semua hak alami ke dalam kekuasaan, tetapi sebaliknya, untuk membenarkan pemerintahan memegang kekuasaan dengan kepercayaan, dengan kewajiban untuk menjaga hak dari individu-individu yang mempercayakan perlindungan atas hak-hak kepadanya.

Jadi pada dasarnya Locke merupakan penentang Hobbes yang utama; melalui teori tentang hak-hak individu yang tidak dapat dicabut ia menentang teori Hobbes. Perjuangan diantara ide-ide politik yang saling bertentangan—kekuasaan dan kebebasan—yang sejak saat itu telah menjadi tema pokok dalam sejarah politik.

Menulis tentang Revolusi Agung (1688), pada saat itu gagasan tentang konstitusi telah mengambil bentuk Locke mengambil alih, terutama dari Hooker, beberapa gagasan dari abad pertengahan tentang superioritas dan kekuatan mengikat prinsip-prinsip moral tertentu terhadap pemerintah. Tetapi Locke memodernisir gagasan-gagasan ini dengan mengadopsi berbagai dalil individualistik Hobbes dan menyatakan nilai-nilai tersebut menjadi hak-hak alami yang tidak dapat dicabut. Individu mempunyai hak asasi atas hidup, kemerdekaan, negara dan yang disebut belakangan, yakni hak atas milik pribadi, mendapat perhatian dari Locke. Seperi halnya Hobbes, Locke kembali ke negara alami, tetapi negara alaminya adalah surga yang hilang, suatu negara yang penuh damai, itikad baik, saling bantu, dan saling menjaga. Didalam negara ini orang memiliki semua hak yang diberikan alam; yang pada umumnya kurang terorganisasi. Sumbangan Locke yang paling penting dalam bidang ini adalah perluasan hak-hak alami manusia sampai hak dengan mana ia, misalnya mencampur tenaga kerja dengan badannya dengan mengerjakan tanah. Dengan tenaga kerjanya seorang manusia memproyeksikan pribadinya ke dalam objek-objek yang ia kerjakan. Hak atas milik ini lebih dahulu adan dan tidak tergantung dari kontrak-kontrak sosial. Fungsi kontrak sosial adalah untuk menjaga dan melindungi hak ini dan hak-hak alami lainnya.Locke menggunakan kontrak sosial dalamdua fungsi, yang pertama adalah pactum uniones, “ perjanjian sosial dengan mana orang sepakat untuk bersatu kedalam masyarakat politik yang mana satu perjanjian tersebut sebagai satu kebutuhan, diadakan antara individu yang masuk kedalam atau masyarakat”.

Sementara itu , Locke menyatakan bahwa persetujuan mayoritas identik dnegan satu tindakan seluruh masyarakat, suatu persetujuan dimana setiap orang sepakat untuk bergabung dalam sebuah badan politik, yang mewajibkannya tunduk kepada mayoritas. Jadi suara mayoritas dapat mengesampingkan hak-hak milik dan hak-hak yang dianggap tidak dapat dicabut. Terhadap pactum uniones ditambahkan pactum subjectiones dengan mana mayoritas menanam kekuasannya dalam satu pemerintahan yang fungsinya adalah melindungi individu. Selama pemerintahan memenuhi janji ini, kekuasaannya tidak dapat dicabut. Disini Locke berhenti karena kekurangan teori-teori tentang demokrasi, dan ini merupakan hal penting dimana ia berbeda dengan Roesseau.

Dalam teori Locke banyak kekurangan-kekurangan logis, seperti ketidaksesuaian hak-hakindividu yang dapat dicabut dengan ketentuan mayoritas, supemasi individu dengan ketidakmampuannya menarik kembali hak perwaliannya atas suatu pemerintah, belum bicara tentang tidak konsistennya antara teori pengetahuannya dengan teori politiknya. Teori locke berkembang terus sampai abad kedelapan belas dan mengawali demokrasi parlementer, menekankan kepada hak-hak yang tidak dapat dicabut yang membebaskan individu, dan yang terkahir, bukan berarti tidak penting, perjuangan kelas menengah yang sedang bangkit untuk memberikan tuntutan-tuntutannya yang kuat untuk memperoleh sanksi hukum yang kuat dari hukum alam. Pengaruhnya yang paling besar adalah atas revolusi Perancis dan terutama terhadap revolusi Amerika. Kombinasi yang khas dari ide-ide besar dengan kegigihan filsafat hukum alam serta perlindungan atas kepentingan-kepentingan yang diakui dalam sejarah Amerika banyak terutang kepada Locke.

ROUSSEAU (1712-1788)

Pengaruh Rousseau yang besar dari revolusi Perancis dan revolusi Amerika serta teori-teori politik dikemudian hari berasal dari emosionalime yang kuat dari ajaran-ajaran tertentu yang mengimbau teori-teori yang sezaman, melebihi teori yang konsisten, seperti yang dikemukakan para pengikut Skolastik. Karya Rousseau penuh dengan kontradiksi, hal itu memudahkan untuk menyebutnya tokoh hak-hak individu yang tak dapat dicabut seperti halnya supremasi absolut dari masyarakat, sebagai seorang nasionalis atau seorangkosmopolitan, sebagai pembela akal atau sebagai pemuka naluri dan perasaan; sebagai seorang demokrat atau otokrat. Tetapi seperti yang dikatakan sebelumnya, konsistensi logis bukan penentu keberhasilan ataupun kegagalan.

Untuk membenarkan kedaulatan rakyat di satu pihak, Rousseau menyusun Volante Generale, dan pihak lain menyusun kebebasan hakiki yang tidak dapat dicabut serta kesederajatan bagi semua orang. Konstruksi yang dipakai Rousseau untuk membuktikan pendapatnya adalah kintrak sosial, yang dipergunakannya lebih jelas dari penulis sebelumnya sebgai suatu hipotesis dari akal, bukan sebagai fakta historis. Kesimpulan Rousseau mengenai kebebasan alami dan persamaan manusi secara mendasar berbeda dari kesimpulan Hobbes dan Locke. Alasan Rousseau yang paling mendasar adalah bahwa kebebasan dan kesederajatan manusia merupakan dasar kebahagiannya, yang terdapat dalam masyarakat primitif dan tidak terdapat dalam perdaban modern. Saat ini karena kondisi masyarakat alami yang penuh kebahagiaan tidak ada lagi, perlu ditemukan bentuk organisasi sosial yang menjamin kebebasan dan kesederajatan tersebut. Dengan kontrak sosial orang bersatu agar hak-hak mereka atas kebebasan dan kesederajatan dijamin oleh negara. (kontrak sosial bukan suatu realitas tetapi suatu dalil). Eksistensi negara dan keabsahannya hanya dijamin oleh kebebasan dan persamaan. Jadi, negara dan hukum negara tunduk kepada kehendak umum yang menciptakan negara untuk melindungi kebebasan dan kesederajatan yang lebih baik. Roesseau tidakberubah mengembangkan implikasi “kehendak umum” menjadi kesimpulan-kesimpulan yang konsisten. Ia memandang kedaulatan rakyat yang bersifat langsung, lebih baik dari demokrasi yang tercermin dalam parlemen. Roesseau selalu membayangkan suatu negara kecil, yakni Swiss, negara asalnya sendiri waktu itu. Keadilan ada pada rakyat sebagai suatu kelompok, tetapi Roesseau tidak pernah menjelaskan apakah itu berarti pendapat mayoritas atau bukan. Hal tersebut memaksanya untuk berhadapan dengan kemungkinan adanya paksaan atas individu oleh kehendak mayoritas. Ini tidak akan lenyap dengan kebebasan yang tak dapat dicabut dari masing-masing.

Seperti diuraikan bahwa jika Hobbes mengakui hanya pactum subjectiones, Locke mengakui keduanya, baik pactum subjectiones maupun pactum uniones, Roesseau hanya mengenal pactum uniones dan bentuk mistis, yaitu sedikit kaitannya dengan kontrak. Apa ynag diangankanRoesseau adalah apayang dalam ilmu hukum Jerman disebut korperschaftlicher gesamtakt, suatu perbuatan kolektif badan hukum yang menciptakan suatu kesatuan yang mistis, tetapi bukan suatu kontrak antara individu-individu dengan kewajiban-kewajiban yang berkaitan secara timbal balik. Sebenarnya, tesis Roesseau menjelaskan ketidakcocokan konsepsi organik mengenai masyarakat dengan pemikiran tentang kontrak sosial yang, apakah dalam bentuknya absolutis atau demokratis, dipakai sebagai penjelasan historis dan konstruksi akal secara hipotesis, yaitu suatu konsepsi atomistis dan atau masalah-masalah lain yang melekat pada kontradiksi-kontradiksi dalam ajarannya. Pengaruh Roesseau yang langsung dan paling jauh jangkauannya “ adalah mengenai para pencetus Revolusi Perancis, yang menerima teorinya tentang kedaulatan populer bagi pembenaran revolusi atau ukuran tanpa akhir. Lebih lanjut, ajaran Roesseau tentang kemerdekaan dan kesederajatan dihubungkan dengan ajaran-ajaran Locke, memberikan pengaruh yang kuat bagi zaman dan tulisan-tulisan Roesseau dapat dikatakan mempunyai pengaruh yang kuat bagi zaman tumbuhnya kebebasan Amerika danhak-hak manusia. Tetapi di sisi lain dari tulisan-tulisan Roesseau dapat dikatakan mempunyai pengaruh yang tidak kalah hebatnya. Pujiannya atas masyarakat tidak menghidupkan kembali negara kota yangprimitif yang dia impikan. Tetapi hal tersebut memberikan dorongan untuk timbulnya nasionalisme, dan sangat tidak sesuai dengan pemujaan akal yang sehat. Grotius telah membentuk dasar dari ajaran-ajaran tentang hukum alam. Hal tersebut memuja kemauan kolektif sebagai perwujudan dari apa yang baik dan masuk akal. Jalan pemikiran demikian ditinggalkannya, umtuk kemudian Fichte dan Hegel mengembangkannya menuju klimaks yang membahayakan.

KESIMPULAN

1.Tokoh hukum alam yaitu : Grotius, Hobbes, Locke dan Roesseau; yang menyatakan hukum alam itu berlaku secara umum yang tidak tergantung pada tempat dan waktu. Dlam hal ini Hukum mengatasi dan Raja dibatasi kekuasaannya oleh Undang –undang. Dan jika Raja melanggar Undang-Undang naka rakyat dapat menghentikannya;

2.Hukum alam berawal daripersaman-persamaan ide, kemudian dari ide manjadi ideologi. Ide dalam alam pikiran manusia bukan dari pengalama. Karena itu orang taat ada dalam hukum adalah taat kepada ide yang ada dalam pikirannya sehingga taat pada hukum alam sama dengan taat pada idenya sendiri;

3.Hukum alam mengajarkan ketaatan kepada hukum/ide, karenanya berjanji untuk mentaatinya karena hukum dianggap kehendak bersama atau hasil konsesnsus masyarakat (perjanjian sosial);

4.Perjanjian sosial mengandung dua segi yaitu :

(1)Ada fakta sosial yang terbukti dalam masyarakat tidak ada kebebasan. Oleh karena kebebasan berarti kehancuran, maka diperlukan ketaatn terhadap ide agar tercipta stabilitas atau ketenangan dalam masyarakat;

(2)Aspek kedaulatan (kekuasaan tertinggi) pada hakikatnya berdaulat atas dirinya sendiri, tetapi dalam bermasyarakat yang selalu melakukan hubungan hukum dalam rangka implementasi kedaultan tersebut.

5.Sejarah hukum alam adalah sejarah mencari keadilan mutlak (absolute Justice). Jadi sumber hukum alam selain Tuhan juga berasasl dari akal manusia.

6.Dengan kontrak sosial orang bersatu agar hak-hak mereka atas kebebasan dan kesederajatan dijamin oleh negara. (kontrak sosial bukan suatu realitas tetapi suatu dalil). Eksistensi negara dan keabsahannya hanya dijamin oleh kebebasan dan persamaan. Jadi, negara dan hukum negara tunduk kepada kehendak umum yang menciptakan negara untuk melindungi kebebasan dan kesederajatan yang lebih baik.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun