Mohon tunggu...
Russel Butarbutar
Russel Butarbutar Mohon Tunggu... -

- Sarjana Teknik dari Universitas Sumatera Utara\r\n- Master of Management dari Universitas Indonesia\r\n- Sarjana Hukum dari Universitas Bung Karno\r\n- Mahasiswa S2 hukum d Uiversitas Jayabaya\r\n- Founder ISSOR

Selanjutnya

Tutup

Catatan

Metode Penelitian Hukum

12 Maret 2012   16:51 Diperbarui: 25 Juni 2015   08:09 2420
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Di indonesia, apalagi khusus untuk mahasiswa hukum metode penelitian ini adalah hal yang sangat sensitif sekali. Untuk memperoleh gelar Sarjana Hukum para mahasiswa harus mencantumkan metode penelitian yang akan digunakannya dalam menyelesaikan skripsinya. Dosen seringkali menanyakan apakah akan menggunakan metode kualitatif atau kuantitatif. Padahal metode ini adalah metode yang digunakan oleh ilmu-ilmu lain seperti social research, business research, dan marketing research. Akhirnya mahasiswa banyak yang kelimpungan dan tidak mengerti lagi nyawa dari penelitian hukum tersebut. Banyak dari mahasiswa hukum yang lebih suka menganalisis masalah-maslah sosial daripada membuat konklusi hukum dari satu kasus tertentu.

Penelitian hukum bukan hanya untuk para praktisi hukum melainkan juga untuk akademisi hukum dan masyarakat yang ingin mengetahui seperti apakah hukum itu. Apakah hukum itu hidup dan dirasakan, tentunya jawabannya adalah ia, bahwa hukum ada di masyarakat dan mengabdi untuk masyarakat. Dalam praktek hukum misalnya, ketika masyarakat melakukan suatu kontrak pembelian, maka kontrak ini harus dipelajari, apakah kontrak itu sudah mengakomodir kepentingan para pihak atau tidak?

Betapapun praktek hukum yang dilakukan harus berdasarkan teori hukum yang sebenarnya. Walupun banyak yang mengatakan bahwa praktek tidak harus sesuai dengan teori, sebenarnya anggapan tersebut sah-sah saja. Tetapi apabila kita mengikuti teori yang sudah ada walaupun tidakseratus persen teori bisa mengakomodir praktek, tetapi kebanyakan teori masih bisa menjelaskan praktek. Dengan adanya keterbatasan teori itu, maka hal itu akan mendorong ilmuwan menemukan teori-teori yang bisa menjelaskan praktek. Demikianlah teori-teori akan berkembang sesuai dengan sifat dari ilmu itu yaitu dinamis dan hidup di masyarakat.

Metodologi penelitian adalah istilah kolektif untuk proses terstruktur dalam penelitian. Ada beberapa metodologi yang berbeda digunakan dalam berbagai jenis penelitian dan istilah ini biasanya dianggap meliputi desain penelitian, pengumpulan data dan analisis data. Metodologi penelitian dapat kuantitatif (misalnya, mengukur jumlah kali seseorang melakukan sesuatu dalam kondisi tertentu) atau kualitatif (misalnya, meminta orang-orang bagaimana perasaan mereka tentang situasi tertentu). Idealnya, penelitian yang komprehensif harus mencoba untuk menggabungkan kedua metodologi kualitatif dan kuantitatif tetapi ini tidak selalu mungkin, biasanya karena waktu dan kendala keuangan.

Metodologi penelitian umumnya digunakan dalam penelitian akademik untuk uji hipotesis atau teori. Sebuah desain yang baik harus memastikan penelitian tersebut adalah valid, yaitu untuk menguji hipotesis terhadap variabel sehingga penelitian ini dapat diandalkan dan hasilnya tetap konsisten setiap waktu. Bagian dari metodologi penelitian berkaitan dengan bagaimana penelitian dilakukan. Ini disebut desain penelitian dan biasanya penelitian ini dilakukan dengan menggunakan kuesioner, wawancara, observasi dan / atau percobaan.

Metodologi penelitian hukumdikelompokkan dalam dua bagian yaitu penelitian hukum normatif dan penelitian hukum yang menelusuri hukum di tengah masyarakat. Penelitian hukum normatif, yaitu penelitian yang diarahkan untuk menganalisis hubungan-hubungan hukum antar satu peraturan dengan peraturan lainnya, bagaimana sinkronisasi hukum baik vertikal maupun horizontal termasuk penelurusuran asas-asas hukum. Sedangkan pada penelitian yang menelusuri kenyataan hukum dalam masyarakat (yurudis empiris) objeknya adalah perjanjian, penegakan hukum, hukum yang hidup di masyarakat.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun