Masyarakat pemohon hanya membutuhkan waktu 14 sampai 30 hari untuk mendapatkan ijin yang dibutuhkan. Selain waktu, perbedaan yang terlihat setelah adanya inovasi pelayanan E-Plavon yaitu berkurangnya calo-calo dalam proses pelayanan perizinan.
Process Innovation
Process inovation memiliki arti bahwa sebuah inovasi merupakan suatu proses perubahan dalam hal pelayanan ke arah yang lebih baik. Process Innovation dapat dilihat dari dua hal yaitu aturan khusus dan jaminan pelayanan Inovasi Pelayanan E-Plavon merupakan inovasi yang di dasarkan pada tujuan pemerintah terkait dengan reformasi birokrasi dan pelayanan publik. Pemerintah baik pusat maupun daerah memiliki tujuan untuk menciptakan birokrasi yang efektif dan efisien salah satunya melalui inovasi-inovasi.Â
Peraturan yang mendasari dibentuknya inovasi Pelayanan E-Plavon yaitu Peraturan Nomor 28 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan Secara Elektronik di Kabupaten Sidoarjo dan Peraturan Kabupaten Sidoarjo Nomor 55 Tahun 2015 tentang Integrasi Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan di Kabupaten Sidoarjo.Â
Adanya inovasi Pelayanan E-Plavon masyarakat memiliki jaminan berupa ketepatan waktu, persyaratan, serta biaya. Petugas memberikan jaminan ketepatan waktu kepada masyarakat pemohon dimana pelayanan perizinan hanya membutuhkan waktu 14 sampai 30 hari. Hal tersebut berbeda dengan sebelum adanya inovasi Pelayanan E-Plavon dimana pelayanan perizinan lebih banyak memakan waktu karena panjangnya birokrasi.Â
Seringkali pelayanan perizinan juga berhenti di satu tahap dan masyarakat pemohon tidak mengetahuinya. Inovasi Pelayanan E-Plavon memberikan jaminan persyarakat dimana pemohon aka diberi tahu apa saja berkas persyaratan yang dibutuhkan. Melalui Pelayanan E-Plavon yang berbasi online, apabila berkas dokumen tidak lengkap maka tidak mungkin bisa di proses.Â
Sebelum adanya inovasi, ketika pemohon mengajukan perizinan seringkali berhenti di tengah jalan dikarenakan berkas yang tidak lengkap dan mereka tidak mengetahuinya. Adanya inovasi perizinan secara online ini, masyarakat pemohon bisa memantau sampai dimana permohonan mereka di proses dan kapan kemungkinan proses perizinan selesai.Â
Selanjutnya yaitu jaminan biaya. Pelayanan perizinan yang dilakukan secara online akan mengurangi intensitas tatap muka antara pemohon dan petugas pelayanan. Hal tersebut tentunya akan mengurangi kemungkinan adanya biaya tambahan setiap proses perizinan serta mengurangi adanya calo dalam proses perizinan (Oktafiyana SR & Apriani, 2021).
Administrative Innovation
Administrative Innovation merupakan salah satu dari enam tipologi inovasi sektor publik yang memiliki fokus terhadap pemberian informasi serta bantuan dalam pengembangan inovasi.
- Administrative innovation yang berfokus pada pemberian inovasi memiliki peran yang sangat penting sebab informasi menjadi salah satu kunci keberhasilan inovasi Pelayanan E-Plavon. Berdasarkan hasil analisa penulis terhadap berbagai sumber literatur, diketahui bahwa penyebaran informasi dilakukan melalui sosialisasi sejak peluncuran program ini sosialisasi dilakukan dengan mendatangkan para anggota organisasi dari lini pengusaha dan konsultan yang sering melakukan proses perijinan. Adapun terdapat 3 sosialisasi dilakukan meliputi penyelenggaraan forum dengan mengundang SKPD terkait, media massa dan dan para stakeholders, pengadaan brosur, bangger dan selebaran mengenai program E-Plavon serta sosialisasi melalui media sosial yang bekerjasama dengan Media Cender Pemerintah Kabupaten Sidoarjo.
- Hal mengenai penyebaran informasi sudah dikatakan berhasil dibuktikan dengan semakin banyaknya masyarakat yang tahu mengenai manfaat dari penggunaan program tersebut.
Inovasi Sistem