Mohon tunggu...
Rusmana St
Rusmana St Mohon Tunggu... Guru - Proposional / guru
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Bapak rusmana

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Perlukah Pembinaan Karakter oleh Wali Kelas

12 September 2022   21:33 Diperbarui: 12 September 2022   21:39 356
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Dalam peraturan menteri Pendidikan dan kebudayaan Republik Indonesia Nomer 15 tahun 2018 tentang Beban Kerja Guru ,Kepala Sekolah dan Pengawas sekolah adalah :

 # Mengelola kelas yang menjadi tanggung jawab.

# Berinteraksi dengan orang tua / wali wali peserta didik.

# Menyelenggarakan administrasi kelas .

# Menyusun dan melaporkan kemajuan belajar peserta didik.

# Membuat catatan khusus tentang  peserta didik.

# Mencatat mutasi peserta didik.

# Mengisi dan membagi buku laporan penilian hasil nelajar.

 Dalam pengolahan kelas wali kelas  tugas pokoknya :

1. Mewakili orang tua dan kepala sekolah dan lingkungannya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun