Dalam peraturan menteri Pendidikan dan kebudayaan Republik Indonesia Nomer 15 tahun 2018 tentang Beban Kerja Guru ,Kepala Sekolah dan Pengawas sekolah adalah :
 # Mengelola kelas yang menjadi tanggung jawab.
# Berinteraksi dengan orang tua / wali wali peserta didik.
# Menyelenggarakan administrasi kelas .
# Menyusun dan melaporkan kemajuan belajar peserta didik.
# Membuat catatan khusus tentang  peserta didik.
# Mencatat mutasi peserta didik.
# Mengisi dan membagi buku laporan penilian hasil nelajar.
 Dalam pengolahan kelas wali kelas  tugas pokoknya :
1. Mewakili orang tua dan kepala sekolah dan lingkungannya.