Mohon tunggu...
Rusli AW
Rusli AW Mohon Tunggu... -

Pekerja Swasta

Selanjutnya

Tutup

Catatan Pilihan

Korupsi. Bisakah Diberantas?

6 April 2014   04:40 Diperbarui: 24 Juni 2015   00:01 424
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Jika iman tidak terjaga

Jika hati sudah tergoda

Menumpuk dosa

Melupakan amanah

Korupsi.

Terlahir dari kekuasaan dan kesempatan

Melahirkan kesewenang-wenangan

Terkadang diiringi gemulai tarian perempuan
Hanya satu yang bisa melawan
Ajaran agama yang teramalkan




Korupsi menurut kamus besar Bahasa Indonesia adalah Penyelewengan atau penyalahgunaan uang Negara (Perusahaan, dsbnya) untuk keuntungan pribadi atau orang lain.Kata Korupsi bukan asli bahasa Indonesia, namun berasal dari Bahasa Inggris yaitu Corrupt, yang secara harfiah bermakna rusak, buruk, curang, jahat.Istilah korupsi semakin popular semenjak berdirinya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai rangkaian dari usaha bangsa dalam era reformasi dari era orde baru yang dianggap penuh dengan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN).Namun kenyataan yang kita lihat saat ini, korupsi bukannya terberantas, malah semakin gila dan tiada hentinya diberitakan diberbagai lini kehidupan.Di DPR, Pemerintah daerah maupun pusat.Bahkan di lembaga hukum seperti Mahkamah Konstitusi pun tidak lepas dari jerat korupsi.Korupsi seakan-akan sudah menggurita dan terjadi dimana saja disetiap lini kehidupan masyarakat, berbangsa dan bernegara.Jika sudah demikian kondisi-nya, bisakah korupsi ini diberantas di bumi Indonesia?

Sejarah pemberantasan korupsi di Indonesia sebenarnya bukan usaha yang baru dimulai di Era Reformasi.Jauh sejak jaman orde lama di masa pemerintahan Soekarno pada saat Kabinet Juanda sudah dibentuk yang namanya badan pemberantasan korupsi yaitu Panitia Retooling Aparatur Negara (Paran). Juga ada dibentuk yang namanya operasi Budhi.2 (dua) lembaga bentukan orde lama ini tidak bekerja maksimal bahkan terkesan tumpul setelah berbenturan dengan berbagai kepentingan politik saat itu.Jaman orde baru tidak sepi juga dari usaha pemberantasan korupsi.Tahun 1967 dibentuk yang namanya Tim Pemberantasan Korupsi (TPK) yang diketua oleh Jaksa Agung Sugiharto.Kemudian Komite Empat, dan yang terakhir adalah Operasi Tertib (Opstib).Namun semua usaha itu tidak bisa memberantas korupsi yang dilakukan oleh pejabat Negara.Bahkan pada akhirnya terkesan terjadi pembiaran oleh pemerintah.Tidak ada usaha yang secara komperehensif untuk memberantas korupsi.Bahkan KKN sudah menjadi hal biasa dimasa orde baru.

Di masa orde reformasi, masa dimana segala pengalaman buruk di masa orde baru bisa diganti dengan era baru, era reformasi dari rezim sebelumnya.Semangat pemberantasan korupsi mulai menggeliat dengan dibentuk-nya Komisi Pengawas Kekayaan Pejabat Negara (KPKPN), lembaga Ombudsman, Tim Gabungan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (TGPTPK).Kesemua lembaga bentukan era reformasi ini sekarang melebur jadi satu lembaga yang namanya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tugas utama-nya adalah memberantas korupsi di Indonesia sepertinya juga akan berakhir sama dengan nasib-nasib lembaga-lembaga korupsi bentukan orde-orde sebelum-nya, kalau tidak melakukan terobosan-terobosan dalam usaha pemberantasan korupsinya. Jumlah perkara korupsi dari tahun ke tahun selalu naik.Apa yang dilakukan oleh KPK saat ini tidak akan sesuai dengan tujuan pembentukan-nya, jika gaya sekarang yang digunakan.Yang dilakukan saat ini adalah bukan memberantas akan tetapi menangkap pelaku korupsi, kemudian dipenjara.Urusan sebenarnya mengenai pemberantasan korupsi ini tidak bisa berhenti dan selesai disitu, menangkap dan akhirnya dipenjara.Akan tetapi harus dari hulu-nya.Salah satu hulu yang perlu dibenahi adalah moral manusia-nya.Moral manusia Indonesia harus diperbaiki terlebih dahulu agar mental korupsi tidak tumbuh dari masing-masing warga Negara.Ini bisa dilakukan dengan pendekatan keagamaan.Karena setiap agama tentu mengajarkan sifat-sifat luhur seperti tidak mencuri, curang, memperkaya diri sendiri dan sejenisnya.Dari ajaran luhur agama inilah nilai-nilai moral yang baik itu akan tercipta.Bagaimana agar bisa terealisasi usaha memperbaiki moral dari sisi keagamaan ini?tidak mudah memang, namun harus dimulai dari setiap unit aktifitas masyarakat.Mulai dari lembaga pendidikan terendah, TK, SD, SMP, SMA sampai ke Perguruan Tinggi, dan juga lembaga-lembaga pemerintahan maupun swasta.Setiap individu manusia Indonesia harus memahami betul ajaran agamanya masing-masing dan melaksanakan-nya dan mengamalkanya dalam setiap aktifitas kehidupan-nya.Hal ini secara tidak langsung mementahkan dan menjawab serta menolak usaha memisahkan agama dan kegiatan sosial kemasyarakatan, politik, ekonomi dan lain sebagai-nya.

Dengan semangat bahwa semua agama mengajarkan kebaikan dan budi luhur kepada pemeluknya, secara tidak langsung usaha memperbaiki moral setiap individu manusia Indonesia bisa tercapai.Persoalan-nya bagaimana konkritnya usaha tersebut?Disinilah peran departemen keagamaan dan Pendidikan dan Kebudayaan diperlukan.Koordinasi usaha pemberantasan korupsi yang dilakukan oleh KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) juga harus dilakukan dengan Departemen keagamaan, dan juga departemen Pendidikan dan Kebudayaan.Tidak hanya dengan Kepolisian dan Kejaksaan.Koordinasi ini nantinya tentu akan melahirkan langkah-langkah kongkrit dalam perbaikan moral setiap individu manusia Indonesia disetiap lini kehidupan bermasyarakat dan bernegara.Dengan moral yang diperbaiki ini juga pada akhirnya setiap manusia Indonesia tentu akan selalu berpikir positif dan bertindak positif dan setiap tingkah lakunya.Dan tentu pada akhirnya akan melahirkan rasa bersyukur terhadap apa yang didapat dan dialami, yang juga akan menghilangkan rasa curang, berbohong, menipu, memperkaya diri sendiri, dan lain sebagainya.

Usaha peningkatan moral ini harus juga dibarengi dengan usaha peningkatan kesejahteraan masyarakat dari sisi ekonomi oleh pemerintah.Untuk itulah pemerintah harus memiliki road map pertumbuhan bangsa yang jelas.Jika memang kita ini cocoknya bertani, bukan negeri industri,fokuskanlah usaha untuk bercocok tanam tersebut.Sehingga tidak ada bagian dari bangsa ini yang tidak bisa makan, hanya karena kita kekurangan beras. Ide petani untuk dijadikan pegawai negeri sipil (PNS) sepertinya perlu disambut dengan baik.Karena disinilah tulang punggung ekonomi kerakyatan kita sebenarnya.Kita adalah Negara agraris.Tentu yang paling tepat kegiatan ekonomi-nya difokuskan dibidang agraris ini yaitu pertanian.Kita kembalikan kejayaan kita dulu sebagai Negara swasembada pangan.

Jika memang negeri kita ini kaya laut-nya, manfaatkanlah laut itu untuk kesejahteraan rakyat. Berilah kemudahan modal untuk para nelayan untuk mengeksplorasi kekayaan laut tersebut. Jika memang negeri ini memiliki kekayaan mineral, minyak dan gas bumi yang melimpah, manfaatkanlah untuk sebesar-besar kemakmuran dan kesejahteraan rakyat seperti yang diamanatkan oleh UUD 45.Jika memang negeri ini gemah ripah loh jinawi, wujudkanlah itu.

Memberantas korupsi memang bukan semudah membalik telapak tangan.Bahkan bisa jadi ini pekerjaan yang tidak akan berhenti sampai akhir jaman.Sepertinya yang bisa dilakukan adalah mengurangi jumlahnya.Tidak ada satu bangsapun didunia ini yang bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme.Kita bisa katakan sifat jahat ini bagian dari program iblis yang memang tugasnya menggoda manusia untuk melakukan kejahatan.Tidak ada yang lain yang bisa membentenginya kecuali meyakini dan menjalankan tuntunan agama masing-masing.Memberantas korupsi mestinya bukan hanya menjadi tugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saja, namun menjadi tugas kita semua sebagai warga negara.Dari unsur terkecil keluarga misalnya, lingkungan kantor kita, dan seterusnya. #


 

Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun