Mohon tunggu...
Ruslan Jusuf
Ruslan Jusuf Mohon Tunggu... -

Suka membaca, menulis, travel, dan gemar kuliner tradisional

Selanjutnya

Tutup

Catatan Pilihan

Terindikasi Korupsi, Bui Membayangi Sarjani Abdullah (Bupati Pidie)

5 September 2014   10:31 Diperbarui: 18 Juni 2015   01:33 4030
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

[caption id="attachment_322402" align="aligncenter" width="630" caption="Sarjani Abdullah (atjehpost.co)"][/caption]

PENANGKAPAN Kepala Dinas Pertanian dan Peternakan (Kadistannak) Pidie, Anas Abdullah, oleh Satuan Reskrim Polres Pidie pada Kamis (28/8/2014) lalu terkait dugaan kasus korupsi dana bantuan padi puso sebesar Rp 4,3 miliar pada tahun 2012 yang bersumber dari APBN, kini mulai membidik Bupati Pidie yang sedang menjabat, Sarjani Abdullah. Dalam kasus ini, negara dirugikan sebesar Rp 340 juta (audit BPKP). Namun, menurut Kasat Reskrim Polres pidie, AKP Ibrahim, setelah melakukan pengembangan penyelidikan di lapangan, kerugian negara ditaksir mencapai Rp 1 miliar lebih dari total bantuan Rp 4,3 miliar karena kelompok tani fiktif yang dibentuk oleh Distannak Pidie lebih banyak daripada kelompok tani yang tertuang dalam proposal usulan. Sebelumnya, Polres Pidie telah menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus yang sama. Ketiganya adalah Kepala Balai Penyuluhan Pertanian (BPP) Muara Tiga berinisial TJ, Kepala BPP Padang Tiji (MJ), dan Kepala BPP Glumpang Tiga (ZS). Di dalam Berkas Acara Pemeriksaan (BAP) ketiga tersangka inilah nama Bupati Sarjani disebut-sebut sebagai ketua tim pengarah teknis di balik kasus korupsi bantuan padi puso tahun 2012.

Sebagaimana diketahui bahwa Polres Pidie sebelumnya telah menjadwalkan pada Selasa (22/7/2014) pukul 09.00 Wib akan meminta keterangan Sarjani selaku Bupati Pidie sebagai saksi dalam kasus korupsi dana bantuan penanggulangan padi puso (BP3) sebesar Rp 4,3 miliar pada tahun 2012. Surat pemanggilan kepada Bupati Pidie Sarjani Abdullah dari Polres Pidie bernomor surat 674/VII/2014 dan telah ditujukan ke Kantor Bupati Pidie pada hari Kamis (17/7/2014). Ketika itu, para tersangka minus Kadistannak Pidie masih berstatus sebagai saksi “berkicau” bahwa Bupati Sarjani ikut terlibat dalam penyimpangan bantuan dana padi puso tersebut. Tapi, Bupati Sarjani tidak memenuhi panggilan Polres Pidie dan terkesan menghindar untuk memberikan keterangannya sebagai saksi.

Dana bantuan tahun 2012 ditujukan untuk menanggulangi padi puso di areal sawah seluas 2.500 ha yang tersebar di beberapa Kecamatan yaitu, Simpang Tiga, Peukan Baro, Indra Jaya, Mutiara, Mutiara Timur, Kembang Tanjong, Grong-grong, Padang Tiji, Delima, Mila dan Muara Tiga.

Ultimatum Bupati Sarjani

Bupati Sarjani Abdullah memberikan reaksi terhadap beberapa persoalan dan kebijakan proyek yang ikut menyeret namanya, termasuk dalam kasus korupsi padi puso tahun 2012 disampaikan pada acara mutasi sejumlah pejabat, Selasa (2/9/2014) di Oproom Setwilda setempat.

Sarjani bahkan mengultimatum Kepala Dinas atau setiap Satuan Kerja Perangkat Kabupaten (SKPK) tak loyal di jajaran yang ia pimpin. “Ini peringatan terakhir dari saya selaku Bupati Pidie, jangan lagi menjual nama baik saya jika tersandung dengan hukum. Apalagi memfitnah saya, sudah cukup beban saya rasakan belakangan ini,” ancam Sarjani.

[caption id="attachment_322403" align="aligncenter" width="560" caption="Sarjani Abdullah Bersama Muzakkir Manaf (atjehpost.co)"]

1409862497275074791
1409862497275074791
[/caption]

Sudah menjadi pengetahuan umum bahwa latar belakang Bupati Sarjani adalah mantan kombatan Gerakan Aceh Merdeka (GAM) yang kental dengan sikap arogan dalam menjalankan roda pemerintahan. Hal ini juga sudah menjadi “kebiasaan” di beberapa daerah Kabupaten/Kota yang juga dipimpin oleh mantan kombatan GAM. Tidak heran, bila banyak masalah terus bermunculan di kemudian hari, seperti kasus korupsi padi puso yang menyeret nama Sarjani selaku Bupati Pidie.

Jemput Paksa Sarjani

Pada sisi lain, ketidakhadiran Bupati Sarjani dalam upaya memenuhi panggilan penyidik Polres Pidie dalam kasus korupsi padi puso tahun 2012, aktivis sekaligus koordinator Gerakan Anti Korupsi (GERAK) Aceh, Askalani, meminta agar Sarjani komit dengan upaya pemberantasan korupsi. Jika tidak, sudah sepantasnya demi penegakan hukum dan sesuai asas equality before the law (kesetaraan di depan hukum), maka Polisi sebagai aparat penegak hukum harus bertindak untuk menjemput paksa Sarjani.

“Apabila Bupati tidak hadir, sudah dipastikan bahwa Bupati Pidie tidak komit dengan upaya pemberantasan korupsi dan persamaan di depan hukum. Dan, kami meminta polisi untuk menjemput paksa,” kata Askalani.

Terkait alasan aparat Polres Pidie yang mengaku pemeriksaan terhadap Sarjani masih memerlukan izin tertulis dari Presiden sebagaimana yang tercantum dalam Undang-Undang No. 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh, Askalani mengatakan bahwa pihak Kepolisian tidak harus terpaku pada Undang-Undang tersebut.

“Terkait Pasal 55 dalam Undang-Undang Pemerintahan Aceh yang menyatakan bahwa untuk memerikada kepala daerah memerlukan surat tertulis dari Presiden, pihak kepolisian tidak harus terpaku pada Undang-Undang tersebut. Karena surat izin dari Gubernur sudah bisa dan layak untuk memeriksa Bupati Pidie, karena Gubernur merupakan perpanjangan dari pemerintah pusat, yatui Presiden,” terangnya.

Untuk itu, giliran Sarjani memberikan keterangan harus segera dilakukan agar asas kesetaraan di hadapan hukum terpenuhi sebagaimana amanah Undang-Undang Dasar 1945.

Petani Dizalimi

Kasus korupsi padi puso tahun 2012 tentu saja sangat memprihatinkan. Sebab, masih ada saja pihak-pihak tertentu yang menzalimi hak-hak petani. Seharusnya hak-hak petani mereka perjuangkan melalui jabatan yang telah dipikul dan diamanahkan pada pejabat-pejabat tinggi tersebut. Namun sangat disesalkan, “tikus-tikus” yang sedang menduduki jabatan tinggi itu tetap saja mengatasnamakan rakyat dan “perjuangan” dalam upaya mereka meraup dana-dana yang semestinya ditujukan untuk peningkatan kesejahteraan orang banyak. Apalagi mayoritas penduduk di Kabupaten Pidie berprofesi sebagai petani. Sungguh ironi!

Kita tentu saja mengapresiasi dan kinerja Kepolisian Polres Pidie dalam upaya memberantas korupsi yang dilakukan oleh “pejuang-pejuang” serakah yang mencuri uang rakyat. Semoga penyidikan Kepolisian Resort Pidie tidak terhenti pada mantan Kadistannak Pidie, Anas Abdullah. Sebab masih ada “aktor utama” yang belum terungkap di balik kasus korupsi dana bantuan penanggulangan padi puso (BP3) tahun 2012 di Kabupaten Pidie. Kini aroma busuknya mulai tercium.

Ruslan Jusuf

Sumber gambar: Foto-foto Deklarasi Tim Prabowo-Hatta di Pidie (atjehpost.co)

Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun