Mohon tunggu...
Rushans Novaly
Rushans Novaly Mohon Tunggu... Administrasi - Seorang Relawan yang terus menata diri untuk lebih baik

Terus Belajar Memahami Kehidupan Sila berkunjung di @NovalyRushan

Selanjutnya

Tutup

Catatan Pilihan

Menjaga Sistem Keuangan Agar Tetap Stabil, Sebuah Sistem Terpadu

7 Oktober 2014   13:35 Diperbarui: 4 April 2017   17:23 5135
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

[caption id="attachment_327734" align="aligncenter" width="300" caption="sumber:www.bi.go.id"][/caption]

Masih ingat krisis moneter tahun 97-98 ? Pasti sebagian dari kita masih ingat dan pernah merasakan dampak krisisitu. Pengalaman pahit bukan ? Saya masih ingat krisis moneter itu berubah menjadi krisis keuangan yang parah dan berakhir dengan krisis ekonomi dengan sebuah drama akhir krisis politik yang berkesudahan dengan suksesi Orde baru menuju Orde Reformasi.

Pil Pahit sebagai Obat

Krisis moneter 97-98, lebih sering disingkat krismon. Terjadi diawal juli 1997 . Dimulai dari melemahnya nilai tukar rupiah terhadap mata uang asing terutama dolar AS. Rupiah terus merosot dan akhirnya pada tanggal 14 Agustus 1997 dengan terpaksa sebagai konsekuensi dari krisis moneter. Bank Indonesia(BI) membebaskan nilai tukar rupiah terhadap valuta asing terutama dollar AS mengikuti fluktuasi pasar uang internasional. (free floating) menggantikan sistem managed floating yang sudah dianut pemerintah sejak devaluasi oktober 1978. Ini berarti BI sudah tidak lagi melakukan intervensi di pasar valuta asing untuk menopang nilai tukar rupiah. Setelah itu rupiah benar benar terjun (naik) bebas dari Rp 2,450 per dolar AS pada juni 1997 menjadi Rp 13,513 per dolar AS pada akhir januari 1998.

Krisis moneter 97-98 juga membuat sektor perbankan tertekan hebat, bunga bank meroket tinggi. Akibatnya saat itu banyak bank kollaps dan berakhir di likuidasi sebanyak 16dan 38 bank lainnya dibekukan izinnya . Selain kollaps lebih banyak lagi bank yang jatuh sakit sebanyak hingga harus masuk badan penyehatan bank nasional. Sektor keuangan benar benar tak stabil, intermediasi bank tak jalan, angka kecukupan modal (CAR) juga melorot.Hingga pemerintah dan BI harus pontang panting melakukan suntikan dana (Bailout) agar bank agar tetap bisa beroperasi.

Kisah itu sudah 16 tahun lewat. Kini tak ada lagi yang ingin krisis itu datang kembali. Semua pihak, Bank Indonesia, pemerintah, otoritas keuangan , DPR, sektor swasta hingga masyarakat umum berkomitmen untuk menjaga stabilitas sistem keuangan. Melalui perannya masing masing tentunya. Cukup sudah krisis moneter 97-98 sebagai pil pahit yang menjadi obat bagi kesembuhan dan kemajuan perekonomian Indonesia dimasa yang akan datang.

Sedia Payung Sebelum Hujan

Pepatah itu sangat tepat digunakan pada sektor keuangan . Perkembangan keuangan global di seluruh muka bumi ini turut mempengaruhi sektor keuangan di dalam negeri. Imbas gelombang yang terjadi di nun jauh di Amerika Serikat akan menggoyang sistem keuangan nasional. Naiknya suku bunga di Federal Reserve ( bank sentralnya AS) mampu mempengaruhi suku bunga di Indonesia. Itu artinya sistem keuangan sangat dipengaruhi stabilitas keuangan dunia. Nah,tinggal daya tahan dan daya kelola krisis kita yang perlu diperkuat.

Sebelum krisis datang maka sistem keuangan Indonesia harus sudah mencapai titik titik aman yang sudah diperhitungkan secara fixed sesuai standarisasi yang telah dihitung dan diuji.

Maka menyediakan payung yang cukup kuat dan handal adalah sebuah kewajiban kalau tak ingin kondisi ketidak stabilan sistem keuangan terjadi, seperti ini situasi yang akan dialami bila terjadi ketidak stabilan sistem keuangan :

·Transmisi kebijakan moneter tidak berjalan normal, maka kebijakan moneter juga tidak efektif

·Fungsi intermediasi tidak on the track , tidak berfungsi normal. Akibatnya alokasi dana menjadi salah sasaran alias tidak tepat dan ujungnya menghambat pertumbuhan ekonomi.

·Untrusts, ketidakpercayaan publik terhadap sistem keuangan yang akan diikuti dengan kepanikan para investor untuk menarik dananya hingga timbul masalah kesulitan likuiditas.

·Biaya penyelamatan itu sangat mahal . Krisis pada sistem keuangan sistemik akan menyedot dana yang sangat besar. Lebih baik mencegah daripada mengobati, bukan?

Memang sih, stabilitas sistem keungan kita saat ini aman . Dengan parameter likuiditas dan resiko perbankan Indonesia yang masih terkendali . Bank Indonesia melalui rilis resminya memberikan sinyal positif terhadap perbankan Indonesia. Pada juli 2014 ini angka kecukupan modal (CAR) masih tinggi , yakni sebesar 19,39 % jauh diatas ambang batas minimus sebesar 8 %. Juga angka rasio kredit bermasalah (NPL)masih tetap dalam kisaran 2% dari standar yang ditetapkan 5%.

Keyakinan BI juga dikuatkan oleh hasil stress test terhadap kondisi permodalan bank. Berdasakan skenario perlambatan ekonomi yang cukup dalam, kenaikan suku bunga yang tinggi , penurunan aset pasar keuangan dan pelemahan nilai tukar, secara umum kondisi permodalan bank masih positif jauh diatas batas minimal yang ditetapkan.

Peran Bank Indonesia Pada Stabilitas Sistem Keuangan

Bank Indonesia sebagai bank sentral mempunyai peran penting dan dominan. Menjaga stabilitas moneter tanpa menjaga stabilitas sistem keuangan (perbankan dan sistem pembayaran) maka tak ada artinya sama sekali. Stabilitas moneter dan stabilitas sistem keuangan adalah dua sisi mata uang yang tidak terpisahkan. Keduamya saling kait mengait.

[caption id="attachment_327735" align="aligncenter" width="480" caption="Hubungan Sistem SSK dan Sistem Moneter (sumber:bi.go.id)"]

1412637567260054771
1412637567260054771
[/caption]

Ada lima peran utama Bank Indonesia dalam stabilitas sistem keuangan, antara lain:

1.Menjaga Stabilitas Moneter, Bank Indonesia melalu instrumen suku bunga pada operasipasar terbuka, BI menerapkan suku bunga yang pas agar roda perekonomian berjalan dinamis, terlalu ketat bisa mematikan , terlalu longgar juga bisa merusak. Bank Indonesia menerapkan kebijakan yang dinamakan inflamation targeting Framework .

2.Bank Indonesia mempunyai peran vital dalam membentuk lembaga keuangan yang sehat, khususnya perbankan. Karena sektor perbankan adalah sektor paling dominan dalam sisten keuangan. Mekanisme yang digunakan adalah pengawasan dan regulasi yang efektif selain penegakan disiplin pasar melalui penegakan hukum (law enforcement). Terbuktti displin pasar akan mengokohkan stabilitas perbankan. Bank Indonesia saat ini sudah menyusun Arsitektur Perbankan Indonesia dan rencana implementasi Basel II.

3.Bank Indonesia mempunyai kewenangan mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran. Untuk menghindari gagal bayar (failure to settle) yang berakibat dampak berkelanjutan yang bisa menular (contagion risk) sehingga menimbulkan kegagalan sistemik maka Bank Indonesia sudah mengembangkan sistem Real Time Gross Settlement (RTGS) yang menjamin keamanan dan kecepatan sistem pembayaran. Sebagai pemegang otoritas sistem pembayaran. Bank Indonesia handal dalam mengidentifikasi resiko potensial dalam sistem pembayaran.

4.Bank Indonesia dalam fungsi riset dan pemantauan dapat melakukan pemantauan secara macroprudential. Memonitor kerentanan sektor keuangan dan mendeteksi potensi kejutan (potential shock) yang berdampak pada sistem keuangan. Hasil riset yang dihasilkan BI bisa menjadi rujukan dan rekomendasi bagi otoritas terkait.

5.Bank Indonesia mempunyai fungsi sebagai jaring pengaman sistem keuangan melalui fungsi bank sentral sebagai lender of the last resort ( LoLR). Fungsi ini adalah peran tradisional Bank Indonesia dalam mengelola krisis guna menghindari krisis sistem keuangan . Fungdi LoLR adalah menyediakan likuiditas bagi keadaan normal ataupun krisis. Fungsi ini hanya diberikan kepada bank yangmenghadapi masalah pada likuiditas dan berpotensi memicukrisis yang bersifat sistemik. Fungsi LoLR ini diterapkan dengan ketat menghindari moral hazard yang dapat saja terjadi.

Kerangka Stabilitas Sistem Keuangan

[caption id="attachment_327736" align="aligncenter" width="499" caption="Kerangka Tugas SSK (sumber:bi.go.id)"]

1412638018683449420
1412638018683449420
[/caption]

Dalam penerapan kerja stabilitas sistem keuangan, tidak seluruh cakupan kerja di bawah wewenang Bank Indonesia. Menjaga stabilitas keuangan terkait sebuah sistem . Karena berbentuk sistem diperlukan kerangka kerjasama dengan lembaga terkait yaitu pemerintah dan otoritas jasa keuangan (LPS dan OJK).

Kerangka kerjasama ini agar tidak terjadi duplikasi, overlapping, gesekan kepentingan dari lembaga terkait. Lebih jelasnya simak ulasan singkatnya, yuk...

Visi:

·Mencapai dan memelihara stabilitas harga dengan memelihara stabilitas moneter dan stabilitas sistem keuangan guna mendukung pembangunan yang berkelanjutan

Tujuan :

·Menciptakan sistem keuangan nasional yang sehat dan stabil. Didukung oleh stabilitas makroekonomi, efisiensi pasar keuangan, prudensial lembaga keuangan, efektifitas pengawasan dan kehandalan infrastruktur pasar keuangan

Strategi :

1.Koordinasi dan kerjasama

a. Lembaga Pengawas Sistem Keuangan (OJK dan LPS)

b.Pemerintah (Kementerian Keuangan )

c. Forum Stabilitas Sistem Keuangan (FSSK) dalam Commitee

2.Pemantauan

a, Sistem diteksi dini

b. Indikator makroekonomi

c.Indikator Microprudensial

3.Pencegahan Krisis

a.Jaring Pengaman (LoLR, Asuransi Simpanan)

b.Kebijakan moneter

4.Manajemen Krisis

a.Kerangka peraturan

b.Tindakan Pengawasan

c.Arsitektur Keuangan.

[caption id="attachment_327737" align="aligncenter" width="531" caption="sumber:www.bi.go.id"]

1412638322936538189
1412638322936538189
[/caption]

Selamatkan Stabiltas Keuangan Melalui RUU Jaring Pengaman Sistem Keuangan (JPSK)

Kita tentu masih ingat tentang kasus bank century beberapa tahun silam. Kasus itu tentu menyita perhatian kita. Penanganan kasus bank gagal secara sistemik itu menuai sejumlah masalah hukum, kebijakan bailout kepada bank century itu mengakibatkan terseretnya beberapa pejabat ke pusaran kasus korupsi.

Kejadian tersebut tentu membuat ganjalan dan ketidakpastian hukum bagi pemangku kebijakan. Pengambilan kebijakanjadi ragu dan dihinggapi kekhawatiran bila ada kasus serupa di masa yang akan datang. Padahal bisa jadi penanganan Bank bermasalah dan gagal sistemik harus segera diambil keputusan dan ditangani secara cepat guna menghindari dampak lanjutan.

Keberadaan RUU JPSK adalah payung hukum bagi pengambil kebijakan.Apalagi jika dilihat interval krisis global yang semakin lama semakin sering terjadi. Sebagai negara berkembang , Indonesia rentan dihantam krisis yang disebabkan faktor eksternal dari luar negeri.

Menurut kepala ekskutif LPS Kartika Wijoatmodjo, keberadaan RUU JPKN menjadi kunci jawaban untuk meredam kekhawatiran para pemangku kepentingan tersebut. Setidaknya ada tiga substansi besar yang bisa masuk dalam RUU tersebut :

·Siapakah pihak yang bisa menentukan krisis

·Apa parameter yang bisa dikatakan masuk kategori ‘krisis dan berdampak sistemik”

·Kebijakan dana talangan (bailout) kepada bank gagal dan berdampak sistemik

Atas dasar itu pula LPS meminta Forum Stabilitas Sistem Keuangan (FSSK) di jadikan lembaga permanen dalam RUU JPKN. Ini penting agar antisipasi bisa dilakukan dengan cepat bila krisis menerpa. Karena sektor perbankan adalah sektor yang paling rentan selain karena currency .

Mengenal Lebih dekat Forum Stabilitas Sistem Keuangan (FSSK)

Tadi sudah disebutkan Forum Stabilitas Sistem Keuangan diatas , kini kita coba untuk lebih dalam lagi mengenal forum ini termasuk kiprahnya menjaga stabilitas sistem keuangan di Indonesia. Tak kenal maka tak sayang kata orang, berikut ulasan singkatnya

Forum ini adalah forum koordinasi , kerjasama dan pertukaran informasiantara otoritas yang berkepentingan dalam pemeliharaan stabilitas sistem keuangan Indonesia. Forum ini sangat diperlukan terutama menghadapi resiko dan dampak sistemik, yang penyelesaiannya menuntut kebijakan bersamasecara efektif dan responsif. FSSK didirikan pada tanggal 30 Desember 2005 berdasarkan keputusan bersama menteri keuangan, Gubernur Bank Indonesia dan Ketua Dewan Komisioner LPS (ketika itu belum ada OJK)

Empat fungsi pokok FSSK,yakni :

1.Menunjang pelaksanaan tugas komite koordinasi dalam proses pengambilan keputusan terhadap bank bermasalah yang ditengarai sistemik.

2.Melakukan koordiansi dan tukar menukar informasi untuk sinkronisasi peraturan perundang undangan dan ketentuan di bidang perbankan, lembaga keuangan non bank dan pasar modal.

3.Membahas berbagai permasalahan yang dihadapi oleh lembaga lembaga yang berkecimpung dalam sistem keuangan yang berpotensi sistemik berdasarkan informasi dari otorotas pengawas lembaga keuangan.

4.Mengkoordinasikan pelaksanaan atau persiapan inisiatf tertentu di sektor keuangan.

Untuk memudahkan pelaksanaan keempat fungsi diatas,FSKK dikelompokkan dalam tiga jemjang,yakni :

1.Forum Pengarah, terdiri dari 7 orang anggota , terdiri dari para Dirjen dan Kepala lembaga keuangan yang bertugas memberikan arahan kepada forum pelaksana mengenai fungsi pokok FSSK.

2.Forum Pelaksana terdiri dari 14 orang anggota terdiri dari para Direktur di kementerian keuangan, Direktur di Bank Indonesia, Direktur LPS dan Direktur OJK. Bertugas melaksanakan fungsi pokok FSSK sesuai dengan arahan dari Forum pengarah.

3.Tim kerja, terdiri dari pejabat dari kementerian , BI, LPS dan OJK.Berfungsi menunjang kelancaran tugas forum pengarah dan forum pelaksana.

Tantangan terhadap Stabilitas Sistem Keuangan agar tetap Stabil

Perkembangan sistem keuangan semakin berkembang pesat, tuntutan dan permintaan atas kebutuhan keuangan semakin beragam. Tingkat fleksibilitas, kecepatan , keamananan dan kenyamanan turut memberi andil atas perkembangan tersebut.

Regulasi Pencegahan

Bank Indonesia, OJK dan LPS selama ini melakukan dan menerbitkan regulasi yang bersifat pencegahan . Ini dilakukan demi terjaganya stabilitas sistem keuangan di Indonesia.

Contoh nyata adalah permintaan yang tinggi dari kredit konsumtif dan kredit property. Bank Indonesia dan otoritasa Jasa Keuangan memandang perlu untuk membuat regulasi terhadap nilai dan jumlah Down payment yang harus dibayar pihak konsumen. Pada awal tahun 2015 juga akan diberlakukan pengaturan penggunaan dan pemakaian kartu kredit Ini terkait dengan sikap prudent(hati hati) terhadap besarnya nilai kredit di sektor tersebut, ini juga menghindari terjadinya kemacetan kredit yang dapat membuat ketidakstabilan keuangan.

Selain itu pengawasan monitoring dilakukan terhadap kesehatan sistem perbankan nasional. Baik dari sisi permodalan dengan angka kecukupan modal (CAR) sebesar 5 % dan likuiditas perbankan dengan nilai Non Performing Loan (NPL) yang terjaga di bawah kisaran 2%.

Pengawasan konglomerasi keuangan

Regulasi Bank Indonesia kini banyak dijalankan oleh Otoritas Jasa keuangan terkait masalah pengaturan dan pengawasan terhadap jasa keuangan sektor perbankan,sektor Pasar Modal.OJK berdiri dan beroperasi tepat pada tanggal 1 Januati 2014 setelah di persiapkan hingga sepuluh tahun.

Kedepan, pada pertengahan tahun 2015 OJK akan mengawasi konglomerasi keuangan seperti yang disampaikan Direktur eksekutif Departemen Komunikasi Bank Indonesia (BI) Tirta Segara pada hari jum’at tanggal (26/9) .

“Integrasi konglomerasi yang kita pantau kan untuk SSK (stabilitas sistem keuangan),kita akan pantau karena kalau konglomerasi kurang stabil karena suatu hal itu bisa mengganggu stabilitas “

OJK telah menyusun kerangka pengawasan terintegrasi berdasarkan resiko terhadap konglomerasi keuangan, selain itu OJK akan menerbitkan beberapa peraturan terkait,yaitu manajemen resiko, tata kelola dan permodalan untuk konglomerasi keuangan.

Shadow banking

Terdapatnya shadow banking atau bank gelap bisa menjadi penyebab gangguan stabilitas sistem keuangan. Bila dilihat dari caranya beroperasi yang layaknya sebuah bank. Shadow bankingtidak diatur dalam peraturan dan perundang undangan perbankan, maka bila terjadi sesuatu dengan bank gelap tersebut maka akan merugikan di sisi “nasabah”.

OJK perlu hati hati dan mengambil langkah tepat dan cepat bila bank gelap itu nyata nyata mengganggu stabilitaskeuangan . OJK perlu bertindak .

Walau belum ada pengaduan terhadap bank gelap ini, masyarakat juga diminta berhati hati.

Investasi Bodong

Mungkin diantara kita ada yang pernah mendengar atau membaca tentang Koperasi Langit Biru di Tangerang yang telah menipu ribuan nasabahnya beberapa tahun yang lalu. Si penyelenggara dengan nekatnya memutar uang yang mereka terima. Tanpa pengawasan dan dilakukan dengan cara tidak profesional, alhasil uang yang berjumlah puluhan milyar itu tek jelas pengelolaannya dan berbuntut kerugian dan penipuan.

OJK berwenang mengawasi lembaga keuangan non bank. Maka pastikan lembaga jasakeuangan (LJK) yang akan anda investasikan adalah benar dan mendapat izin dari otoritas jasa keuangan.

Kesimpulan

Stabilitas sistem keuangan adalah sahabat kembar stabilitas moneter. Keduanya adalah dua sisimatauang yang tak terpisahkan. Agar stabilitas sistemkeuangan terjaga diperlukan pengawasan dan monitoring secara berkala dan masif. Kerjasama diantara BI, Pemerintah, otoritaskeuangan (OJK dan LPS) dalam fungsi penditeksinian potensi krisis terhadap bank gagal yang berdampak sistemik.

Kita tak ingin lagi masuk ke dalam krisis keuangan dan krisis moneter maka menyamakan persepsi dan melakukan koordinasi dalam rangka monitoring kerentanan potensi krisis yang mungkin timbul dari internal dan eksternal. Daya immun perbankan dalam menerima tekanan krisis global , perlambatan ekonomi, suku bunga yang tinggi, penurunan nilai aset pasar uang hingga pelemahan nilai tukar rupiah.

Maka, tak kata lain selain ayo bersiap siaga selalu. Krisis bisa datang kapan saja. Stabilitas sistem keuangan memegang peran kunci yang menentukan. Harapan besar itu ada pada pemegang regulasi keuangan : Bank Indonesia, Pemerintah dan Otoritas Pengawas Keuangan. Selamat berjuang...

Salam KOmpasiana, Adiyasa,07/10/14

Referensi Tulisan

www.bi.go.id

www.ojk.go.id

www.lps.go.id

www.hukumonline.com

www.jpnn.com

www.skalanews.com

www.okezone.com

www.kompas.com

www.medanbisnisdaily.com

www.inilah.com



Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun