Mohon tunggu...
Rushans Novaly
Rushans Novaly Mohon Tunggu... Administrasi - Seorang Relawan yang terus menata diri untuk lebih baik

Terus Belajar Memahami Kehidupan Sila berkunjung di @NovalyRushan

Selanjutnya

Tutup

Gaya Hidup Pilihan

Menabung, Dari Kisah Celengan Ayam Jago hingga Meja Teller yang Wangi

15 Mei 2016   11:15 Diperbarui: 15 Mei 2016   11:26 2162
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

lps2-jpg-5737f7de8d7a61100fd4453b.jpg
lps2-jpg-5737f7de8d7a61100fd4453b.jpg
Bagaimana LPS Bekerja  

LPSmerupakan lembaga independen yang saat ini telah bergabung dalam International Association of Deposit Insurance (IADI) , sebuah asosiasi internasional yang terdiri dari 79 anggota lembaga sejenis . IADI sendiri memiliki Core Principal yang merupakan pedoman dalam pembentukan dan pengelolaan Deposit Insurance yang profesional.

Kehadiran LPS merupakan lembaga yang turut serta dalam menjaga stabilitas keuangan. Sejak tahun 2005 , LPS sudah melakukan penanganan klaim terhadap 68 bank beku operasi . Dari 68 bank yang dilikuidasi ini ada Rp 1.289 Milyar total simpanan. Setelah dilakukan rekonver ada Rp 1.013 Milyar yang layak dibayar sedang Rp 276 Milyar tidak layak dibayar.

LPS bekerja sebagai deposit insurance, yang artinya setiap bank yang beroperai baik bank konvensional maupun bank syariah wajib ikut serta dalam program penjaminan. Bank diwajibkan melaporkan jumlah simpanan nasabah dan membayarkan sejumlah premi yang ditetapkan LPS.

Bila terjadi problem bank, dimana indikator keuangan bank dinyatakan tidak sehat maka bank akan masuk dalam pengawasan otoritas jasa keuangan (OJK) . Bank masuk dalam kategori DPK (Dalam Pengawasan Khusus) . Selama bank berstatus DPK , OJK akan berusaha memberikan bantuan manajemen dan pengawasan yang lebih ketat (NET 1). Bank Indonesia sebagai bank sentral juga akan membantu dengan penyuntikan dana sebagai fungsi  Lender of Last Resort (NET 2) .

Namun, bila usaha tersebut juga tidak membuahkan hasil . Bank tetap mengalami tekanan yang berat , kekurangan kecukupan modal, NPL yang membengkak tak terkendali maka   bank akan dimasukkan kedalam kondisi NET 3, dimana LPS akan bersiap melakukan rekonver terhadap jumlah simpanan nasabah. Bank sudah dalam kategori bank gagal yang dicabut izin operasionalnya.  Untuk menghindari bank gagal mempengaruhi sistem perbankan secara nasional maka otoritas fiskal yang dipimpin kementrian keuangan melakukan manajemen krisis (NET 4).

LPS segera bekerja  setelah bank selesai dalam penangan OJK. LPS segera melakukan persiapan pembayaran tahap satu pada lima hari kerja sejak rekonver, lalu dilanjutkan hingga 90 hari kerja pada masa akhir pembayaran klaim nasabah. Bila terjadi perbedaan dan perselisihan maka ditetapkan masa penanganan keberatan hingga masa lima tahun. Masa lima tahun ini digunakan bila ada pihak yang mengajukan gugatan melalui sistem peradilan perdata atau peradilan tata usaha negara (PTUN) .

Pembayaran klaim simpanan nasabah ditetapkan oleh LPS, maksimum pembayaran simpanan per nasabah per bank adalah Rp 2 Milyar. Simpanan nasabah harus tercatat pada pembukuan bank, tingkat bunga simpanan tidak melebihi tingkat suku bunga penjamin (bank syariah dikecualikan) , dan yang terakhir tidak melakukan tindakan yang merugikan bank, jadi bila memiliki tunggakan hutang maka pembayaran hutang harus dilakukan terlebih dahulu sebelum simpanan dibayarkan LPS.

Menabung di Bank dan Peran Dalam Merencanakan Keuangan

Perencanaan keuangan didalam keluarga mutlak dilakukan. Dengan sumber pemasukan yang terbatas, sementara pengeluaran bisa tak terbatas bila tak dikontrol dengan baik. Maka peribahasa besar pasak daripada tiang benar adanya.

Dalam  cara Kompasiana Nangkring bersama LPS  yang diadakan pada 29 April 2016 di Midtown Cafe, Satrio Wicaksono dari Tatadana Consulting  membeberkan arus pengeluaran bulanan yang ideal adalah : Tabungan (minamal 10 %), cicilan hutang ( maksimal 30%), Kebutuhan keluarga ( 40%), kebutuhan pribadi (20%) .

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
Mohon tunggu...

Lihat Konten Gaya Hidup Selengkapnya
Lihat Gaya Hidup Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun