[caption caption="Gambar Konsep Bank Syariah | sumber : PPSK BI,2005"][/caption]Pagi itu, karena sebuah keperluan saya mendatangi dua bank dalam satu hari. Satu bank konvensional dan satu bank syariah.Uniknya, keduanya bersebelahan . Memang secara kasat mata tak ada persaingan diantara keduanya . Aman dan terkendali.
Bahkan satpam dua bank ini asik saling bertegur sapa. Tak ada masalah yang terjadi. Karena memang memang tak ada yang perlu diributkan. Bank konvesional nampak ramai mengantri . Saya yang hanya memerlukan mengambil uang dari ATM bank konvensional memang tak perlu antri.
Selesai menyelesaikan transaksi pengambilan tunai saya segera bergegas ke bank syariah yang berada disamping bank konvensional tersebut. Saya disambut petugas satpam dengan ramah sambil mengucapkan salam ‘Assalamua’alaikum’ , sebuah salam yang tidak saya temukan di bank konvensional sebelah tadi.
Saya lalu mendapatkan nomor antrian dari petugas satpan. Saya hanya melihat dua orang nasabah yang sedang menunggu. Tak butuh waktu lama , tibalah giliran saya. Seorang wanita berhijab berdiri menyambut saya dengan kembali mengucapkan salam ‘Assalamua’laikum’ , lalu menanyakan ‘apa yang bisa saya bantu ? ‘ .
Pagi itu saya menyetorkan uang sebesar Rp 500 ribu ke rekening tabungan istri saya. Kami (saya dan istri) memang membuka tabungan di bank syariah untuk menyimpan dana cadangan. Karena penghasilan saya dan istri harus melalui bank konvensional (mengikuti ketentuan si pembayar gaji) jadi kami bersepakat untuk menjadikan bank syariah sebagai rekening penampung akhir.
Hal ini memang termasuk baru, setelah mendapat pencerahan dan pengertian apa dan manfaat bank syariah dari talkshow seputar keuangan syariah. Sebagai muslim , saya mendapatkan sebuah pengertian berharga tentang keuangan syariah terutama hal mendetail tentang bank syariah.
Tentu hal ini bukan bertalian dengan fanatisme agama apalagi sentimen agama. Hal yang saya lakukan hanyalah upaya menerapkan keuangan syariah yang saya dapatkan lalu saya pahami dan saya terapkan dalam kehidupan sehari hari. Itu saja , sederhana .
Awalnya saya hanya memahami bank syariah itu bank Islam tanpa memberikan bunga, memberikan pengganti bunga dengan sebutan bagi hasil. Padahal setelah mengetahui , pengetahuan saya sangatlah sedikit malah terlampau picik.
Berkenalan Dengan Kampanye’ Aku Cinta Keuangan Syariah ‘ dan melihat langsung ‘Keuangan Syariah Fair’
Tentu setelah saya tahu apa itu bank syariah , saya punya kewajiban membagikan apa yang saya tahu ini ke banyak orang tentunya. Berbagi ilmu , adalah satu konsep yang diajarkan Islam. Sebagaimana sebuah perintah Nabi Muhammad SAW, “Ajarkanlah, walau hanya satu ayat”.
Namun sebelumnya, saya tentu harus menyempurnakan ilmu yang saya punya. Khawatir ada hal yang salah. Saya pun mulai mempelajari sistem bank syariah dari artikel hingga tulisan ilmiah yang dapat dipertanggungjawabkan isinya. Selain itu saya juga mengikuti seminar atau talkshow .
Apalagi setelah Kompasiana dan OJK mengadakan acara iB Blogger Meet Up yang diadakan di gedung Muamalat Tower di Jakarta. Acara yang langsung diisi oleh pakar keuangaan syariah dariOtoritas Jasa Keuangan (OJK),Setiawan Budiutomo dan pembicara dari Bank Muamalat , Purnomo Setiaji.
Acara yang dihadiri lima puluh kompasianer ini kembali memperkaya ilmu saya tentang bank syariah selain saya mengetahui adanya kampanye nasional yang dilakukan pihak OJK dengan tagline “Aku Cinta Keuangan Syariah (ACKS)”
OJK yang mendapat mandat untuk mengawasi dan mengatur perbankan berdasarkan UU nomor 21 tahun 2011. Kewenangan yang awalnya ada di Bank sentral,Bank Indonesia (BI) kini beralih ke OJK sejak awal tahun 2014. OJK tentu selain memiliki fungsi pengawasan dan pengaturan juga memiliki komitmen untuk mendorong perbankan nasional untuk tumbuh sehat dan berkembang termasuk perkembangan bank syariah yang telah ada sejak tahun 1992 dengan diawali berdirinya bank syariah pertama, Bank Muamalat Indonesia (BMI).
OJK dengan komitmennya mendorong perkembangan keuangan syariah meluncurkan kampanye ACKS sejak Juni 2015. Kampanye ini melibatkan banyak stake holder . Dengan harapan gaung kampanye ACKS dapat menembus seluruh elemen masyarakat di Indonesia.
Tujuan diadakanya kampanye ACKS ada tiga , pertama, sebagai sarana Corporate Branding OJK , kedua, sebagai program literasi keuangan syariah bersama, ketiga, sebagai upaya Customer Loyalty Program .
Pada tahun 2016 ini OJK mengambil tagline “ Sama Bagusnya, Sama lengkapnya, Sama Modernnya” sebagai program edukasi bank syariah. Hal ini memang terkait dengan upaya OJK mendorong terus perkembang bank syariah yang pada 10 tahun terakhir mengalami kenaikan yang cukup signifikan dan menggembirakan. Sejak 2005 , bank syariah tercatat pada tahun 2014 memiliki total asset Rp 278,9 Trilyun dari Rp 21,5 trilyun pada tahun 2005. Itu artinya ada kenaikan asset sebesar 13 kali dengan laju rata rata menembus angka 36,1% .
Dari sisi pembiayaan tercatat Bank Umum Syariah telah menggelontorkan dana sebesar Rp 198,4 Trilyun dan berhasil mengumpulkan DPK sebesar Rp 209,2 Trilyun pada catatan per-Januari 2015. Data ini menunjukan adanya kenaikan tingkat kepercayaan masyarakat terhadap bank syariah. Apalagi angka return bagi hasil semakin menarik dan kompetitif. Pokoknya bank syariah tumbuh menjadi institusi keuangan yang layak dipercaya dan menguntungkan .
Saya beruntung mendapat kesempatan untuk melihat langsung salah satu upaya kampanye OJK yang diadakan di Mall Gandaria City di bilangan Jakarta Selatan. Dengan nama “Keuangan Syariah Fair” , acara ini memang mengambil segmentasi kelas menengah ke atas.
Selain acara Keuangan Syariah Fair (KSF) , ada Expo iB Vaganza yang juga menampilkan industri keuangan syariah non bank seperti asuransi syariah, pegadaian syariah dan industri jasa keuangan syariah lainnya. Selain itu ada Pasar Rakyat Syariah (PRS) yang lebih menyasar kalangan menengah bawah. PSR sebagai sarana pengenalan produk syariah di pasar pasar tradisional
Pada acara Keuangan Syariah Fair di Gandaria City ditampilkan banyak sekali institusi keuangan maupun institusi komersial yang menggunakan sistem syariah termasuk pula Bank Umum Syariah, Unit Usaha Syariah hingga Bank Pembiayaan Rakyat Syariah.
Acara yang berlangsung dua hari itu bisa ditemui semua hal yang berkaitan dengan sistem keuangan syariah. Saya mendapati banyak hal , mulai dari investasi syariah berbasis reksadana, saham , sukuk lalu ada asuransi syariah, lalu ada investasi emas, adapula layanan tabungan haji hingga layanan pembiayaan umroh . Bermacam macam, semua pengunjung bebas bertanya hingga ikut acara games edukatif yang tersedia. Berbagai souvenir dan hadiah langsung bisa didapat.
Sarana Keuangan Syariah Fair bisa menjadi sarana promosi dan mendekatkan masyarakat dengan institusi dan layanan komersial berbasis syariah.
Sejarah Bank Syariah dan Perkembangannya
Saya menganggap penting sejarah awal adanya institusi bank syariah di Indonesia. Karena dengan mengetahui sejarah awal, pandangan mengenai bank syariah akan lebih utuh dan komprehensif.
Diskusi tentang bank syariah di Indonesia sebenarnya sudah terdengar pada awal tahun 1980, hal ini dipengaruhi perkembangan bank syariah di dunia internasional yang terus berkembang dan menjadi pilar ekonomi selain sistem keuangan konvensional yang dinilai punya banyak kelemahan.
Sebelum bank syariah diakomodir pemerintah, lembaga keuangan berbasis syariah dengan nama Baitul Maal wit Tamwil (BMT) mulai berdiri, di Bandung ada BMT Salman dan di Jakarta ada Koperasi Ridho Gusti. Selain itu juga berdiri Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Dana Mardhatillah dan BPR Berkah Amal Sejahtera di Bandung yang digagas oleh Institute for Sharia Economic Development (ISED).
Namun pada era awal tahun 1990 suara keinginan berdirinya bank syariah jauh lebih kencang, diawali dengan Lokakarya Bunga Bank dan Perbankan yang diadakan di Cisarua, Bogor pada tanggal 18-20 Agustus 1990. Hasil lokakarya ini akhirnya dibawa sebagai materi yang dibahas dalam Musyawarah Nasional IV MUI di Jakarta pada tanggal 22-25 Agustus 1990. Hasil munas merekomendasikan dibentuknya Tim Perbankan MUI untuk menjajaki berdirinya bank syariah di Indonesia. Tim ini mulai menjalankan tugasnya melakukan pendekatan dan konsultasi kepada banyak pihak untuk menyempurnakan ide pendirian bank syariah.
MUI juga terus melakukan pendekatan kepada beberapa ormas, kelompok hingga kepada ikatan cendekiawan muslim Indonesia(ICMI) yang saat itu juga baru berdiri dan diketuai oleh BJ Habibi. Hasil pendekatan dan lobby yang terus menerus akhirnya membuahkan hasil yang menggembirakan karena pemerintah mulai membuka diri dan memberikan rekomendasi. Hingga pada akhirnya pada tahun 1992 pemerintah memberikan lampu hijau. Inilah tonggak berdirinya bank syariah di Indonesia.
Indonesia mulai mengembangkan dual banking system atau ‘sistem perbankan ganda’ pada tahun 1992. Walau kalah cepat dibanding Malaysia yang telah menerapkan bank syariah pada awal tahun 1983. Pada tahun 1992 berdirilah bank syariah pertama , Bank Muamalat Indonesia (BMI).
Perkembangan bank syariah di Indonesia memang tidak langsung moncer, berbagai kendala dan hambatan ditemui dalam perjalanannya. Kultur bank konvensional memang telah menancap lama, hal yang terlihat baru (padahal sistem ekonomi syariah telah ada sejak 14 abad yang lalu) memang perlu adaptasi dan sosialisasi.
Pada periode 1992 hingga 1998 , bank syariah tak terlalu menunjukan perkembangan yang signifikan disebabkan belum adanya payung hukum yang kuat yang mengarah kepada perkembangan bank syariah. Pemerintah hanya menerbitkan UU No 7 tahun 1992 dan PP No 72 tahun 1992 yang tidak memberikan aturan jelas tentang prinsip bank syariah. Masyarakat juga hanya bisa menggunakan produk jasa bank syariah yang sangat terbatas dibanding produk yang ditawarkan bank konvensional yang lebih lengkap , mudah dan menguntungkan. Saat itu hanya ada satu bank syariah dan 76 BPR Syariah di beberapa kota besar di Indonesia. Produk keuangan syariah juga mirip produk bank konvensional yang di syariahkan saja.
Perkembangan bank syariah sangat lambat karena menunggu perluasan bank syariah yang telah beroperasi atau harus membangun bank syariah baru yang modalnya tentu tidak sedikit.
Baru pada tahun 1998 dengan dikeluarkannya UU No 10 yang menggantikan UU No,14 tahun 1967 tentang pokok pokok perbankan . Tonggak baru ini benar benar membuka kran bank syariah mengucur deras. Dengan UU No 10 tahun 1998 , landasan kelembagaan dan operasional bank syariah menjadi lebih jelas dan lebih kuat. Berdasarkan UU ini bank konvensional bisa juga mendapatkan izin dari bank Indoensia untuk membuka Unit Usaha Syariah (UUS) dan kantor cabang syariah (KCS) .
Selain itu lahir UU No 23 tahun 1999 yang menggantikan UU No .13 tahun 1968 tentang Bank Indonesia. Lahirnya UU ini , Bank Indonesia mengakui bank Syariah dan bank Konvensional dan mendapatkan kewajiban untuk menyiapkan infrastruktur yang sesuai dengan sistem prinsip keuangan syariah.
Sejak tahun 1999 mulai lahirlah bank syariah baru, setelah lahirnya BMI pada tahun 1992 lalu pada 1999 lahir Bank Mandiri Syariah (BMS) yang dulunya adalah bank konvensional bernama Bank Susila Bakti . Selain itu bank konvensional mulai membuka unit usaha syariah (UUS) , BNI syariah (2000) , Bank IFI syariah (2000) , BRI Syariah (2002) , BPD Aceh (2004) hingga saat ini tercatat ada 12 bank umum syariah (BUS) , ada 22 unit usaha syariah (UUS) dan 163 BPRS dengan kantor layanan sebanyak 2.950 unit yang tersebar di 34 provinsi. Untuk memudahkan transaksi layanan perbankan syariah terdapat 60.922 unit ATM bersama dan 74.050 unit ATM Prima. Saat ini , tak sulit lagi mencari cabang bank syariah. Disetiap lokasi yang cukup strategis akan ada satu hingga dua kantor cabang bank syariah.
Pada tahun 2008 terbitlah UU No.28 tentang Perbankan syariah , UU ini mengatur tentang akuntansi perbankan syariah.yaitu penerbitan Standar Akuntansi Keuangan Syariah pada tanggal 1 Januari 2009.
[caption caption="Gambar Perbedaan antara Bank Syariah dan Bank Konvensional | sumber : PPSK BI,2005"]
Saya pernah berdebat dengan seorang teman yang memandang miring terhadap bank syariah yang dianggapnya sama saja dengan bank konvensional. Bahkan dengan nada berapi api (walau saya tak melihat api di lidahnya) teman saya menganggap sistem bagi hasil hanya nama lain dari bunga.
Saya tentu mendebatnya karena pandangannya yang menurut saya keliru. Sayangnya, teman saya ini sudah sulit sekali diberi pencerahan. Saya merasa gagal. Mungkin pola saya yang salah , atau memang masih banyak orang yang tak paham dengan sistem perbankan syariah.
Untukmembuka wawasan dan pengetahuan ada baiknya saya sampaikan saja prinsip yang ada pada perbankan syariah. Tentu penjelasannya ini saya ambil dari beberapa referensi yang ada :
Yang dimaksud dengan bank syariah : adalah lembaga intermediasi dan penyedia jasa keuangan yang bekerja brdasarkan etika dan sistem nilai Islam , khususnya bebas dari bunga (riba) , bebas dari kegiatan spekulatif yang nonproduktif seperti perjudian (maysir), bebas dari hal yang tidak jelas dan meragukan (gharar) , berprinsip keadilan dan hanya membiayai kegiatan yang halal (Diana Yumanita,2005). Selain itu bank syariah memiliki orientasi sosial yang mencakup zakat , infaq san sedekah (ZIS) baik sebagai pengumpul maupun penyalur.
Dari definisi tersebut maka dapat ditarik kesimpulan prinsip dasar perbankan syariah adalah :
1. Bebas dari bunga (Riba)
2. Bebas dari kegiatan spekulatif yang non produktif seperti judi (maysir)
3. Bebas dari hal hal yang tidak jelas dan meragukan ( gharar)
4. Bebas dari yang rusak atau tidak sah (bathil)
5. Hanya membiayai kegiatan usaha yang halal
[caption caption="gambar perbedaan antara Bunga dan Bagi hasil (sumber : PPSK BI,2005)"]
MUI dalam fatwanya per tanggal 25 Januari 2004 yang ditanda tangani KH Ma’ruf Amin telah menyatakan bunga (riba) adalah haram. Jadi, jelas bunga (interest) adalah haram. Untuk mengganti sistem bunga yang dilarang, sistem keuangan syariah memberikan bagi hasil sebagai jalan keluar yang diperbolehkan.
Sedangkan maysir yang punya makna kegiatan spekulatif yang non produktif dan mendekati perjudian dimana ada orang yang ingin mendapatkan sesuatu (uang) tanpa mau bekerja keras. Dengan hanya berharap, bertaruh, berjudi agar mendapatkan uang/penghasilan. Perbuatan ini dilarang agar produktifitas manusia meningkat, tidak berangan angan akan sesuatu hal yang tidak jelas.
Pada tahun 2001 , tiga ekonom dunia secara bersama sama memperoleh hadiah Nobel dibidang ekonomi. Hadiah ini diberikan karena ketiga ekonom ini membuat karya dengan judul “analysis of markets with asymmetric information” . Kajian asimetris informasi adalah biang dari kekacauan informasi yang menimbulkan dampak buruk bagi perekonomian. Padahal dalam perbankan Islam hal ini sudah dilarang dengan istilah gharar. Dimana ada hal yang tidak dijelaskan dan meragukan. Dalam kegiatannya bank syariah harus memberikan informasi yang setara dan jelas kepada nasabah ,pemilik modal atau peminjam dana sehingga tidak ada informasi yang tidak diketahui atau tidak dipahami.
Transaksi yang termasuk dalam kategori Gharar adalah :
1. Penjualan barang yang belum ditangan penjual, misalnya buah/hasil tanaman yang belum matang ,ikan yang belum ditangkap atau produksi yang belum pasti .
2. Penjualan masa depan (future trading)
3. Penjualan barang yang sulit dipindah tangankan
4. Penjualan yang belum ditentukan harga, jumlah dan kualitasnya.
5. Penjualan yang hanya menguntungkan satu pihak saja.
Perbankan Syariah yang Sama Bagusnya, Sama Lengkapnya dan Sama Modernnya.
Sebagai salah satu nasabah bank syariah, saya merasakan sendiri ‘sama bagusnya’ dengan bank konvensional. Bila saya mendatangi bank syariah seluruh pelayanan hingga informasi yang didapat sama bagusnya. Tak ada yang berbeda.
Saya malah lebih suka berhubungan dengan bank syariah karena pelayanannya cepat, ramah dan informatif. Sapaan yang bersahabat dan penjelasan yang jelas selalu saya dapatkan. Kenapa saya lebih suka ? karena antrian yang tidak sepadat bank konvensional. Betul tidak ?
Bahkan informasi keuangan bank syariah yang saya miliki selalu dikirim ke rumah , lengkap dengan perkembangan dana. Nisbah bagi hasil yang tertera dengan jelas antara nasabah dan pihak bank. Hal yang tak ada di bank konvensional.
Bila mau hitung hitungan nisbah bagi hasil yang diterima nasabah bank syariah malah lebih besar ketimbang hasil bunga bank konvensional (hal ini tergantung bank konvensional pembanding). Tentu ini adalah hitungan pribadi yang saya hitung secara rata rata dengan tabungan konvensional yang juga saya miliki.
Perbankan syariah secara umum memiliki kegiatan usaha yang dapat dibagi dalam kategori penghimpunan dana, penyaluran dana, pelayanan jasa dan kegiatan sosial ( untuk yang terakhir tidak dimiliki bank konvensional)
[caption caption="Gambar Kegiatan Usaha yang dijalankan Bank Syariah | sumber: PPSK BI, 2005"]
Bank syariah menghimpun dananya dengan cara mobilisasi dan investasi tabungan. Dalam konsep keuangan Islam tak diijinkan untuk melakukan penimbunan tabungan dan mengupayakan penggunaan sumber dana secara produktif. Dengan meniadakan sistem bunga (riba) maka bank syariah menggunakan prinsip bagi hasil (mudharabah) dan titipan (wadi’ah) . Bila ditelaah sumber dana bank syariah selain dari penghimpunan dana juga berasal dari modal disetor . Secara umum sumber dana bank syariah berasal dari :
(a) Modal
Modal adalah bagian terbesar dari dana bank syariah. Rasio yang kecil terhadap modal sangat membahayakan kesehatan bank syariah. Untuk itu bank syariah akan menjaga rasio kecukupan modal .
Modal sendiri berasal dari dana yang diserahkan para pemilik sebagai bagian keikutsertaan dalam usaha bank syariah. Untuk menandakan kepemilikan modal maka diterbitkan saham yang disesuaikan dengan besarnya porsi keikutsertaan. Setiap tahun pemegang saham akan mendapatkan bagian bagi hasil usaha yang disebut deviden. Bentuk penyertaan modal dilakukan dengan prinsip musyarakah fi sahm asy-syarikah (equity paticipation)
(b)Rekening Giro
Nasbah bank syariah bisa menitipkan dananya dalam rekening giro (current account) dengan prinsip al wadi’ah yad –dhamanah (wadi’ah:titipan) . Prinsip ini merupakan perjanjian perwakilan untuk melindungi harta seseorang . Bank boleh menggunakan dana nasabah selama tidak ditarik. Bank hanya bisa menggunakan untuk pembiayaan bagi hasil dalam jangka pendek atau untuk transaksi bank dalam menjaga likuiditas bank dan transaksi jangka pendek.
(c)Rekening Tabungan
Bank syariah menerima simpanan dari nasabah dalam bentuk tabungan (saving account) dengan prinsip wadi’ah (titipan), Qardh (pinjaman kebajikan) dan Mudharabah (bagi hasil). Dalam kegiatan usaha bank syariah, tabungan wadi’ah dan mudharabah akan mendapatkan bagi hasil atau bonus dari usaha kegiatan yang dijalankan bank syariah. Adapun jenis tabungan yang tersedia di bank syariah :
· Tabungan iB
· Tabungan haji /umroh iB
· Tabungan junior iB
· Tabungan Pendidikan iB
· Tabungan Arisan iB
· Tabungan Perencanaan iB
(d)Rekening investasi umum/Investasi tidak terikat
Bank syariah menerima dana nasabah dalam bentuk simpanan deposito berjangka (biasanya lebih dari satu bulan) ke dalam rekening investasi umum (general investment account) dengan prinsip mudharabah al muthlaqah . Nasabah yang menyimpan dalam rekening investasi memang mencari keuntungan daripada mengamankan dananya. Bila dana mendapatkan keuntungan maka bank syariah akan membagikan keuntungan sesuai kesepakatan awal . namun bila terjadi kerugian karena kelalaian bank maka kerugian akan ditanggung pihak bank , sebaliknya bila kerugian bukan karena kelalaian bank maka kerugian akan ditanggung pihak nasabah.
(e)Rekening Investasi khusus/Investasi terikat
Selain menerima investasi umum, bank syariah juga menerima investasi khusus (special investment account) yang biasanya dalam jumlah besar dan dilakukan investor besar atau institusi. Prisip yang digunakan mudharabah al-muqayyadah. Investor diperbolehkan memilih proyek yang disukai. Jangka waktu dan besarnya bagi hasil disepakati bersama dan hasilnya berdasarkan keberhasilan proyek investasi yang dipilih.
(f)Obligasi syariah
Dalam mencari sumber dana jangka panjang (lima tahun atau lebih)bank syariah menerbitkan obligasi syariah . Dana yang didapat digunakan dalam pembiayaan dan transaksi jangka panjang. Prinsip yang digunakan mudharabah (bagi hasil) dan ijarah (sewa).
2)Penyaluran Dana
Bank syariah sebagai lembaga intermediasi , juga menyalurkan dana dalam bentuk pembiayaan. Ada lima bentuk utama prinsip pembiayaan yang dilakukan bank syariah : mudharabah dan musyarakah (pola ini menggunakan prinsip bagi hasil) . murabahah dan salam (pola ini menggunakan prinsip jual beli), dan ijarah ( pola ini menggunakan sewa operasional maupun finansial) . Selain lima bentuk prinsip ini bank syariah juga memiliki produk pelengkap berbasis jasa (fee based services) seperti qardh .
Dalam pembiayaan, bank syariah menetapkan pembiayaan bagi hasil dan pembiayaan nonbagi hasil. Penerapan berbeda ini disebabkan perbedaan posisi bank syariah dalam setiap transaksi. Pada prinsip bagi hasil ditetapkan bahwa kerugian dan keuntungan ditanggung bersama baik bagi pemilik dana maupun pengusaha.
Pada pembiayaan nonbagi hasil , bank syariah tidak berperan sebagai bank investasi namun berperan sebagai perusahaan dagang (merchant bank) dan leasing company . Dengan begitu bank syariah akan menggunakan prinsip marabahah dan salam (prinsip jual beli) dan ijarah (prinsip sewa operasional) termasuk prinsip qardh , pembiayaan pelengkap yang berbasis jasa (fee based services). Pembiayaan yang tersedia di bank syariah :
· Pembiayaan multi jasa /KTA untuk keperluan pendidikan, pernikahan, kesehatan, dll
· Pembiayaan kepemilikan rumah iB
· Pembiayaan kepemilikan kendaraan bermotor iB
· Kartu kredit iB
· Pembiayaan dana berputar iB
· Pembiayaan menengah dan korporasi iB
· Pembiayaan mikro dan kecil iB
· Pembiayaan sindikasi
· Pembiayaan dana talangan
· Pembiayaan ke sektor pertanian
· Pembiayaan rekening koran
Pola pembiayaan bank syariah memang berdimensi universal (multi purpose bank). Bank syariah dapat melakukan banyak jenis pembiayaan. Seperti pembiayaan dengan prinsip ijarah wa intiqna atau ijarah muntahiya bittamlik (IMB) dimana transaksi sewa beli dimana diakhir periode terjadi alih kepemilikan obyek sewa, contoh paling mudah adalah pembelian sepeda motor dengan cara mencicil dimana diakhir periode maka sepeda motor akan jadi milik di pengangsur.
[caption caption="Gambar ilustrasi kegiatan Jual Beli dengan Prinsip Syariah | sumber : PPSK BI, 2005"]
Bank syariah tidak saja menjalankan kegiatan usaha mencari laba atau keuntungan tetapi juga kegiatan atau transaksi yang tidak mencari keuntungan . transaksi yang berbentuk jasa pelayanan (fee based income) yang diberikan kepada nasabah antara lain : jasa keuangan, agen, jasa non keuangan.
Bank syariah dapat pula menjadi agen investasi dalam transaksi investasi terikat yang berprinsip dengan mudharabah muqayyadah. Bank syariah hanya menjadi perantara mempertemukan investor dan pengusaha.
Saat ini bank syariah juga menerbitkan kartu kredit syariah dengan prinsip kafalah (akad penjaminan) . Nasabah bisa mengalihkan tanggung jawabnya kepada bank dengan akad qardh (utang) atau dengan akad hiwalah (pengalihan utang).
Selain menerbitkan kartu kredit syariah, bank syariah juga menyediakan transaksi valuta asing untuk memudahkan transaksi internasional nasabah yang membutuhkan. Kegitan bisnis seperti transfer uang, inkaso dan kliring bisa dilakukan bank syariah. Termasuk pula penerbitan letter of credit (L/C ) syariah dengan prinsip wakalah atau kafalah untuk menjalankan transaksi ekspor impor.
Selain itu bank syariah juga memiliki layanan jasa nonkeuangan seperti pelayanan titipan wadi’ahyad amanah atau safe deposit box.
[caption caption="Gambar Pembagian Jenis Transaksi syariah | sumber : PPSK BI,2005"]
Ke-khasan yang dimiliki bank syariah yang paling menonjol adalah kegiatan yang berorientasi pada kesejahteraan sosial . Hal ini menjadi added value bagi perekonomian bangsa secara umum. Bank syariah memiliki divisi yang menerima dan menyalurkan zakat, infaq dan sadaqah.
Bank syariah juga memberikan pinjaman kebajikan (qardhul hasan) selain menyisihkan sebagian labanya untuk kegiatan beasiswa bagi siswa berprestasi namun tidak mampu secara ekonomi.
Khusus untuk transaksi qardhul hasan , ada tiga hal yang menjadi ciri khas yang hanya ada di bank syariah :
1. Qardhul Hasan , memungkinkan nasabah mendapat dana talangan jangka pende ketika nasabah dalam kesulitan mendesak.
2. Qardhul hasan adalah transaksi yang tidak ada didalam bank konvensional , inilah pembeda antara bank syariah dan bank konvensional
3. Misi sosial yang dilakukan bank syariah akan meningkatkan citra yang baik didalam pandangan masyarakat luas.
Tantangan Daya Saing Bank Syariah di Era Kekinian
Bank syariah memang punya track record daya tahan yang baik ketika krisis keuangan melanda pada tahun 1997-1998. Sifat kehati hatian (pruden) bank syariah memang patut diacungi jempol. Baik dalam menerima dana hingga penyaluran dan pembiayaan .
Saking, hati hatinya bank syariah ,saya pernah menemui kesulitan hanya untuk melihat saldo tabungan milik istri saya. Teller bank syariah tak akan memberikan angka saldo kecuali kepada sipemegang rekening. Padahal ada transfer orang yang harus saya lihat , apakah masuk atau tidak.
Lepas dari sifat kehatian hatian bank syariah. Saat ini , para nasabah potensial di Indonesia menunggu hal yang memudahkan nasabah dalam menjalankan transaksi keuangannya . Bank sebagai sarana yang tak terpisahkan dari kegiatan dan lalu lintas keuangan.
Penggunaan transaksi bergerak yang menggunakan teknologi berbasis jaringan internet seperti e-banking, mobile banking. Segalanya , ada dalam genggaman. Layanan bank tidak lagi manual , nasabah tak lagi harus bolak balik ke kantor cabang atau mencari dimana ATM hanya sekedar melakukan transfer dan membayar tagihan.
Beralihnya transaksi keuangan menggunakan perangkat smartphone menjadi tuntutan zaman. Di era digital yang segalanya mengandalkan teknologi informasi berbasis jaringan. Bank syariah harus dapat menyesuaikan diri dengan perkembangan teknologi yang terus semakin maju.
Dalam acara iB Blogger Meet Up di Muamalat Tower terungkap hal yang menggembirakan dimana Bank Mualamalat Indonesia (BMI) telah mengembangkan sebuah Multi Plattform Apps yang dapat diunduh Apps store, atau Google Apps.
Dalam kesempatan itu Purnomo Setiaji mengungkapkan perkembangan perbankan sudah jauh melesat. Bank syariah harus segera menyesuaikan agar tidak tertinggal .Maka, tak salah bila BMI segera meluncurkan sebuah aplikasi yang akan memudahkan nasabah BMI dalam menjalankan transaksi perbankan dengan mudah, kapanpun dan dimana saja. Full 24 jam nonstop.
Didalam aplikasi tersebut nasabah BMI bisa melakukan transaksi transfer, payment and purchase, inquiry, Costumer Touch Point hingga Islamic content seperti jadwal sholat, arah kiblat hingga artikel islami . Sayangnya, belum semua bank syariah yang mengembangkan inovasi berbasis teknologi digital.
Hambatan yang Masih Menggayut
Sejak beroperasi pada tahun 1992 bank syariah memang telah melesat jauh walau secara market share terhadap total aset perbankan nasional baru bergerak diangka 5 persen. Walau bila melihat perkembangan dan potensi yang ada bank syariah masih akan bergerak naik.
Perkembangan bank syariah di dunia Internasional sudah berkembang sangat pesat. Negara jiran , Malaysia telah mengalami perkembangan yang signifikan, Keberadaan bank syariah di Malaysia telah menempati posisi penting.
Begitu pula negara negara Timur tengah bahkan negara Sudan di Afrika juga mengalami perkembangan yang sangat baik. Khusus untuk Sudan, perkembangan bank syariah karena kuatnya pengaruh pemerintah untuk membangun sistem perbankan Islam.
Bila dirunut , ada beberapa hal yang masih menggayut perkembangan bank syariah di negara yang dihuni 250 juta orang dan 85 persen diantaranya beragama islam ini, berikut masalah tersebut :
· Terbatasnya sumber Daya Manusia yang memiliki profesionalisme dan kompetensi dibidang perbankan syariah . Walau secara lembaga pendidikan telah ada sekolah tinggi ekonomi yang memiliki jurusan perbankan syariah. Korelasi kehandalan dan profesional dalam perkembangan bank syariah sangatlah berpengaruh. Karena sifat bank syariah yang khas dan punya perbedaan dengan bank konvensional.
· Harus diakui, pemahaman mayarakat Indonesia belumlah lengkap tentang bank syariah dan produk syarian nonbank . Bahkan ada kekeliruan pemahaman yang cukup elementer yang terjadi . Ada kelompok masyarakat yang menganggap sama saja apa yang dilakukan bank syariah dengan bank konvensional dalam penerapan , sama menggunakan bunga. Pemahaman yang keliru, pengetahuan yang minim dan tidak merata menjadi PR yang harus terus dipecahkan.
· Belum adanya bank syariah yang memiliki modal besar sehingga mampu melakukan penetrasi pasar dengan maksimal. Mengenai hal ini harus diakui bank syariah masih terkendala permodalan . Walau sudah ada rencana pemerintah untuk membangun satu bank BUMN syariah dengan modal besar . Sementara unit usaha syariah yang dijalankan bank konvensional juga tidak secepat yang diharapkan. Sementara BPR syariah dibeberapa tempat malah menunjukan kemunduran karena modal yang tidak cukup. Di daerah saya , ada BPR syariah yang malah tutup dan hilang entah kemana.
· Sinkronisasi dengan kebijakan pemerintah secara umum . Seperti kebijakan pajak , kelembagaan dan kaitan dengan sektor UMKM . Termasuk dengan adanya koperasi jasa keuangan syariah (KJKS) . Kebijakan yang tumpang tindih dan faktor keamanan dalam pengumpulan dana masyarakat. Karena masih ada institusi ilegal yang mengatasnamakan sistem syariah untuk mencari celah penipuan. Hal ini tentu akan menimbulkan citra negatif dikalangan masyarakat.
Survei Sederhana di Masyarakat Tentang Bank Syariah
Setelah mendapatkan pencerahan dan pengetahuan tentang bank syariah. Termasuk melihat perkembangan secara statistik dan hitungan perkembangan yang dilakukan OJK. Saya tertarik melakukan survey sederhana dengan melakukan wawancara kepada masyarakat secara acak di wilayah kabupaten Tangerang.
Tentu apa yang saya lakukan belum bisa disebut survei yang benar sesuai kaidah dan metodologi penelitian. Namun dari hasil wawancara ini saya mendapatkan temuan yang menarik dan mnungkin berguna untuk input pihak OJK untuk perkembangan bank syariah kedepan.
Survei saya lakukan kebeberapa orang secara random yang dilakukan antara 2 April 2016 hingga 8 April 2016 . Orang yang terpilih , ada yang berprofesi sebagai karyawan pabrik, pengusaha kecil menengah, pekerja lepas harian, ibu rumah tangga dan guru. Usia responden antara 27 tahun hingga 45 tahun. Bergender laki laki dan wanita. Seluruhnya beragama Islam. Jenjang pendidikan responden dari SLTA hingga perguruan tinggi /sarjana.
Jumlah pertanyaan berkisar tentang pengetahuan bank syariah termasuk produknya, tingkat kepuasan nasabah, keaktifan nasabah menggunakan layanan bank syariah. Jumlah responden 10 orang .
Dari 10 orang responden hanya 5 orang yang memiliki rekening bank syariah. Dari lima orang hanya satu orang yang memiliki 2 rekening bank syariah berbeda. Empat orang hanya memiliki satu rekening.
Lima orang yang tidak memiliki rekening bank syariah mengakui tidak begitu mengenal produk bank syariah. Dan merasa tidak efisien memiliki rekening bank syariah karena alasan kantor pelayanan sulit (jauh) dijangkau. Dan tidak begitu aktif dengan layanan bank pada umumnya. Lima orang ini rata rata berprofesi sebagai ibu rumah tangga, pekerja lepas dan guru.
Sedang lima responden yang memiliki rekening bank syariah , hanya satu orang yang aktif menggunakan layanan bank syariah karena berprofesi sebagai pengurus yayasan pendidikan Islam dan juga seorang pengusaha .
Empat orang yang memiliki rekening bank syariah tidak aktif menggunakan layanan bank syariah. Satu orang memiliki alasan membuka rekening bank syariah hanya sebagai syarat untuk mendapatkan pinjaman di tempat bekerja. Tiga lainnya membuka rekening untuk keperluan pribadi untuk menabung tapi karena kebutuhan hidup yang mendesak,keinginan menabung terhenti ditengah jalan.
Untuk tingkat kepuasan dan keluhan, satu orang menyatakan puas dalam layanan interpersonal (ramah) namun memberikan catatan dalam sikap kehati hartian yang menyulitkan nasabah. Karena memiliki pengalaman tidak meng-enakan ketika mengecek dana yang masuk kedalam rekening.
Sedang empat lainnya merasakan puas dengan layanan bank syariah tanpa catatan dan keluhan. Semua responden menjawab dengan lancar dan cukup kooperatif .
Masukan Terkait Bank Syariah
Dengan melihat perkembangan bank syariah di Indonesia pada umumnya dan melihat antusiasme masyarakat yang berada disekitar lingkungan. Saya merangkum beberapa masukan terkait perkembangan bank syariah kedepannya.
Saya hanya mengambil hal yang dapat saya lihat dan saksikan baik dari data statistik, artikel, tulisan ilmiah , informasi dari acara iB blogger Meet Up, pendapat hasil survey di masyarakat, termasuk melihat pelayanan bank syariah secara langsung.
Saya akan memberikan beberapa masukan antara lain :
· Pelunya sosialisasi dan promosi yang gencar dan masif terutama bagi masyarakat yang tinggal di pinggiran (tidak dipusat kota) . Sosialisasi juga bisa dilakukan secara pendekatan formal dan informal. Perlu edukasi yang dimulai dari pelajar dari tingkat TK hingga perguruan tinggi .
· Melebarkan tingkat pelayanan hingga ketingkat kota kecamatan dengan membuka kantor kas atau cabang pembantu. Sehingga masyarakat mudah dan merasa dekat dengan bank syariah. Bukan tidak mungkin, sedikitnya masyarakat yang menggunakan layanan bank syariah karena memang jauh dimata dan jauh pula dihati.
· Melakukan jemput bola dengan mendatangi pegawai pabrik , pasar, komunitas, kumpulan masyarakat (arisan, pengajian, dll) untuk menawarkan pembukaan rekening dan pembiayaan (penyaluran dana). Bila perlu bank syariah memiliki layanan bergerak seperti mobil kas keliling, sehingga efektif mendatangi masyarakat.
· Memberikan Inovasi produk yang memang dibutuhkan masyarakat, seperti masyarakat nelayan dipesisir, petani , kaum ibu ibu, pegawai pabrik yang membutuhkan pembiayaan yang sesuai syariat dan menghindari masyarakat yang terus di’akali’ para rentenir dengan bunga mencekik yang haram.
· Mengikuti perkembangan era digital dengan membuat aplikasi berbasis android yang bisa diunduh dengan mudah. Layanan bank syariah ‘sama canggihnya’ akan benar benar dinikmati para nasabahnya . Sehingga e-banking dan mobile banking menjadi hal yang bisa terlayani oleh bank syariah (beberapa bank syariah mulai mengembangkan ).
Kesimpulan
Bank syariah adalah bank multi purpose yang universal. Bukan saja hanya untuk umat Islam namun kepada semua umat. Keberadaan bank syariah ditengah masyarakat sangat dibutuhkan. Potensi nasabah masih sangat besar sehingga bank syariah masih bisa bertumbuh.
Semuanya perlu kerjasama dari seluruh stake holder, baik pemerintah, pengusaha, pengambil kebijakan , tokoh agama, tokoh masyarakat hingga masyarakat luas . Kepercayaan kepada bank syariah mutlak diperlukan agar tidak ada lagi masyarakat yang punya pandangan miring dan keliru.
Sosialisasi dan promosi layanan bank syariah dan produk syariah nonbank perlu terus digenjot, melakukan edukasi masif kepada seluruh elemen bangsa.
Tentu dukungan kebijakan pemerintah pusat dan daerah mutlak diperlukan agar perkembangan bank syariah berjalan dengan cepat dan signifikan. Paket kebijakan yang menarik perlu diberikan kepada pemilik modal untuk mendirikan bank syariah dengan modal yang besar agar bisa melebarkan market share.
Bukan tidak mungkin lima tahun kedepan, bank syariah akan menyamai asset bank konvesional , atau paling tidak , hanya berselisih sedikit saja .
Untuk masyarakat , mulailah menggunakan layanan bank syariah . Karena bank syariah ‘sama bagusnya, sama lengkapnya, sama modernnya’ . Saya cinta keuangan syariah. Bagaimana dengan anda ?
Sumber bacaan :
- Seri Kebanksentralan 14 , Bank Syariah/Ascarya,Diana Yumanita,Pusat Pendidikan dan Studi Kebanksentralan Bank Indonesia, 2005)
- Seri Edukasi Perbankan Syariah , Produk dan Jasa Perbankan Syariah/OJK 2015
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H