Mohon tunggu...
Rushans Novaly
Rushans Novaly Mohon Tunggu... Administrasi - Seorang Relawan yang terus menata diri untuk lebih baik

Terus Belajar Memahami Kehidupan Sila berkunjung di @NovalyRushan

Selanjutnya

Tutup

Catatan Pilihan

Inilah Trik Ketika Mengurus Surat Tilang

10 September 2014   16:21 Diperbarui: 4 April 2017   17:35 23253
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Sebelum saya menuliskan pengalaman mengurus surat tilang di Pengadilan negeri , ada baiknya anda membaca pengalaman saya ditilang polisi pada tanggal 28 agustus 2014.

http://lifestyle.kompasiana.com/catatan/2014/08/29/terima-kasih-pak-polisi-saya-di-tilang-671386.html

Apa yang saya bayangkan tentang rumitnya mengurus surat tilang di pengadilan ternyata meleset sama sekali. Mengurus sulat tilang tidaklah berbelit belit. Mudah. Namun kita harus meluangkan waktu kurang lebih 3-4 jam. Ini pengalaman pertama kali saya mengurus surat tilang hingga ke pengadilan . Kenapa saya menuliskan hal ini ? Sederhana saja , kita ketika menjadi pengguna lalu lintas sangaja atau tidak sengaja pernah melanggar peraturan lalu lintas. Kalau anda tak pernah melanggar dan selalu taat membawa kelengkapan surat, mungkin membaca tulisan ini pun tak apa apa. Tulisan ini dimaksudkan untuk menambah pengetahuan kita tentang cara mengurus surat tilang.

Ternyata banyak diantara kita yang tak tahu cara mengurus surat tilang. Dan karena tak tahu caranya ketika ditangkap dan dirazia polisi kita grogi dan ketakutan. Kita berusaha 'berdamai' dengan cara menyuap pak polisi yang menangkap kita. Padahal dengan anda menyuap anda telah mempratekkan salah satu cabang dari korupsi yang sekarang kita akan berantas bersama sama. Lagi pula belum dosa yang akan kita tanggung karena menyuap.Maka ketika memang melakukan pelanggaran lalu lintas dan tertangkap polisi, mintalah  ditilang.

Berikut ini trik ketika kita mengurus surat tilang:


  1. Mintalah surat bukti tilang kepada petugas kepolisian yang menangkap kita (biasanya berwarna merah). Periksa data tulisan yang dibuat polisi. Pastikan nama kita tertulis dengan benar dan jelas, perhatikan nama , jabatan, asal daerah kepolisian juga tertulis dengan jelas dan terbaca. Ini penting karena pihak kepolisian akan menyita salah satu surat kelengkapan kita ( bisa SIM atau STNK ).
  2. Tanyakan dimana tempat dan tanggal untuk mengurus surat tilang. ( tanggal biasanya sudah tertulis di surat tilang ) dan tempat mengurus surat tilang adalah di Pengadilan Negeri dimana terjadinya pelanggaran. Bila anda melanggar di wilayah hukum kota bandung anda akan mengurus di PN Bandung bukan di tempat domisili anda. Jadi bila lagi main ke daerah orang berhati hatilah.
  3. Simpan baik baik surat tilang tersebut, jangan sampai rusak apalagi hilang.
  4. Datanglah ke pengadilan  pagi pagi, Jangan kesiangan. Untuk menghindari antrian yang panjang. Pelanggar lalu lintas biasanya selalu banyak . Pengadilan biasanya baru buka jam 9 pagi atau bisa lebih bila hakimnya telat datang.
  5. Di sekitar pengadilan  biasanya ada calo calo yang menawarkan jasa mengurus surat tilang. Ada fee yang harus dibayar. Saran saya : lebih baik anda urus sendiri dan ikut sidang. Lumayan nambah pengalaman dan nambah pengetahuan tentang sidang.
  6. Sebenarnya sidang tilang bisa diwakilkan kepada orang lain, bila diwakilkan tulis nama orang yang mewakili. Jadi anda bisa mewakili istri, anak, orang tua atau saudara yang kena tilang. Bawa KTP yang masih berlaku. Biasanya petugas pengadilan akan menanyakan identitas KTP anda
  7. Kumpulkan surat tilang kepada petugas pengadilan, pastikan petugas resmi yang berada di dalam pengadilan. Pastikan anda tak menyerahkan kepada calo. Kecuali anda memang mau memakai jasa calo.
  8. Tunggu perintah selanjutnya. duduk santai saja. Anda bisa baca buku atau sekedar meng-update status agar anda tak bosan. Karena waktu tunggu tak bisa diprediksi berapa lama.
  9. Anda akan dipanggil dan diarahkan ke ruang sidang oleh petugas. Duduk santai saja, bersikap sopan di dalam ruang sidang mutlak dilakukan. Lepas topi dan jaket anda.
  10. Ketika sidang dimulai dan hakim membacakan pasal kesalahan anda, hakim juga akan bertanya, jawablah dengan tenang  jangan dibuat buat. Proses ini cukup cepat, hakim akan bertanya singkat. Anda tak perlu berdebat dan menambah nambahkan pernyataan.
  11. Hakim akan menetapkan denda atas pasal dan kesalahan anda. bayarlah di tempat yang sudah ditentukan. Bawa uang pecahan lima ribu dan sepuluh ribuan. Hindari uang pecahan besar untuk mempercepat proses pembayaran.
  12. Setelah membayar denda , anda akan memperoleh surat kendaraan yang disita polisi. Periksa kembali dengan teliti . Jangan sampai tertukar dengan milik orang lain.
  13. Selesai . anda bisa pulang dan beraktifitas kembali.


Itu semua yang saya alami kemarin, saya berharap tulisan ini bisa bermanfaat. Kita harus menghentikan penyuapan kepada petugas kepolisian. Kalau kita salah maka kita harus berani bertanggung jawab. Bayar denda. Karena uang denda akan di setor ke kas negara dan akan bermanfaat untuk pembangunan bangsa ini.

Salam Kompasiana,Selamat Pagi Indonesia.

Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun