Mungkin sebagian dari pembaca ketika mendengar kata pasar modal, langsung terpikir tentang spekulasi, goreng saham, profit taking, cut loss, short sell, candle stick, buy & sell, wait & see, hiruk pikuk, broker, dan serentetan istilah teknis trader lainnya. Atau mungkin sebagian lagi dari pembaca memandang pasar modal adalah sebagai tempat melakukan investasi dalam bentuk kepemilikan perusahaan maupun surat utang perusahaan. Tidak ada yang salah pada kedua pandangan tersebut, karena memang sebagian orang berspekulasi di pasar modal untuk mencari keuntungan yang besar sehingga tak sedikit orang yang merasa kapok untuk menanamkan uangnya di pasar modal setelah menderita kerugian yang cukup besar, dan sebagian orang lainnya menjadikan pasar modal sebagai tempat investasi untuk melakukan proteksi ataupun menumbuhkan aset keuangannya.
Namun sebenarnya pasar modal memiliki fungsi yang strategis yakni bagi pertumbuhan ekonomi dan tentunya bagi terjaganya stabilitas sistem keuangan Indonesia. Untuk itu dalam kesempatan ini penulis mencoba untuk mengulas pemahaman tentang pasar modal, peran penting pasar modal dalam menjaga stabilitas sistem keuangan, dan tantangan serta upaya yang perlu dilakukan untuk memperdalam pasar modal kita.
Pasar modal sebagai tempat alternatif untuk menggalang dana dan berinvestasi
Pada bagian akhir dari blog penulis sebelumnya yang berjudul “Memahami dan Upaya Menjaga Stabilitas Sistem Keungan”, penulis menyampaikan pentingnya pendalaman pasar modal untuk menjaga stabilitas sistem keuangan. Sebelum membahas peran pentingnya, ada baiknya kita memahami konsep dasar dari pasar modal itu sendiri.
Seperti arti kata pasar yakni sebagai tempat bertemunya penjual dan pembeli, maka pasar modal juga merupakan tempat yang mempertemukan penjual dan pembeli, namun dalam pasar modal bukanlah barang yang menjadi objek yang diperjual belikan, tetapi objeknya adalah modal baik itu berupa kepemilikan/saham maupun utang/obligasi. Sehingga dalam konteks ini, istilah pasar modal lebih tepatnya adalah tempat yang mempertemukan pihak yang membutuhkan modal dengan pihak yang memiliki modal. Sehingga dari definisi tersebut tampak bahwa pasar modal merupakan tempat mencari sumber pendanaan alternatif bagi perusahaan yang membutuhkan modal.
Di sisi lain, pasar modal juga merupakan tempat alternatif investasi bagi pihak yang mempunyai kelebihan dana. Kata alternatif tadi maksudnya adalah tempat memperoleh pembiyaan selain dari kredit Bank dan juga tempat berinvestasi selain dari simpanan di Bank. Maka disitulah peran penting pasar modal bagi stabilitas sistem keuangan yakni sebagai pelengkap dari sektor perbankan dalam proses pengalokasian dana/aset keuangan dari masyarakat ke sektor riil.
Ketergantungan pendanaan pada sektor perbankan dapat menimbulkan kerentanan pada stabilitas sistem keuangan
Meskipun demikian, kontribusi pendanaan melalui pasar modal (melalui IPO saham dan obligasi) terhadap total pendanaan pada akhir paruh pertama tahun 2014 hanya sekitar 18,1% atau Rp38,8 triliun, sedangkan sekitar 81,9% sisanya atau sebesar Rp175,1 triliun pendanaan bersumber dari kredit perbankan. Hal ini menunjukkan bahwa sistem keuangan kita masih bergantung pada sektor perbankan. Kondisi ini dapat meningkatkan kerentanan pada stabilitas sistem keuangan yakni jika terjadi gejolak pada sektor perbankan.
Salah satu gejolak yang akhir-akhir ini dirasakan pada sektor perbankan adalah ketatnya likuiditas. Ketatnya likuiditas perbankan mendorong Bank-Bank untuk berlomba-lomba menaikkan suku bunga simpanannya demi menarik dana dari masyarakat. Berdasarkan survey perbankan Bank Indonesia, hingga triwulan III-2014 realisasi suku bunga simpanan deposito berada di kisaran 7,20%-13,49%. Tingginya bunga simpanan tersebut membuat Bank harus mengeluarkan biaya dana yang lebih tinggi, sehingga untuk mencapai Net Interest Margin (NIM) agar tetap positif, Bank pun menaikkan suku bunga kreditnya. Karena keuntungan Bank yang terbesar adalah dari selisih antara bunga yang dibayarkan dari peminjam/debitur dengan bunga yang dibayarkan oleh Bank kepada deposan. Sehingga hingga triwulan III-2014 realisasi suku bunga kredit investasi berada di kisaran 10,42%-16,05%. Bahkan untuk kredit konsumsi suku bunganya berada di kisaran 10,44%-18,84%.
Selain itu, ketatnya likuiditas juga mendorong tingkat Loan to Deposit Ratio (LDR) rata-rata Bank umum sejak Januari 2014 telah mencapai angka di atas 90%, bahkan per Juli 2014 rata-rata LDR perbankan telah mencapai 92,19%. LDR menunjukkan proporsi dana simpanan Bank yang disalurkan dalam bentuk kredit perbankan. Jadi angka LDR tersebut dapat berarti 92,19% dari total dana masyarakat yang dihimpun Bank dalam bentuk simpanan telah disalurkan dalam bentuk pinjaman/kredit. Tingginya LDR dapat meningkatkan risiko kredit dan risiko seretnya likuiditas atau risiko dimana perbankan kesulitan mengembalikan dana deposan yang ingin menarik kembali dananya. Bank Indonesia sendiri telah mengeluarkan aturan yang menurunkan batas atas LDR dari 100% menjadi 92%. Maka angka LDR rata-rata perbankan tersebut yang sudah melampaui batas artinya penyaluran kredit perbankan sudah di atas batas aman atau full capacity.
Risiko lain sebagai akibat dari ketergantungan dengan sektor perbankan adalah risiko maturity mismatch seperti yang terjadi pada krisis 97/98 yakni ketidakseimbangan pengalokasian dana dimana dana jangka pendek perbankan disalurkan untuk membiayai investasi atau proyek jangka panjang. Kondisi ini turut diperparah dengan risiko currency mismatch yakni pendanaan dalam mata uang Dollar yang digunakan untuk membiayai usaha atau proyek dengan penghasilan mata uang Rupiah. Sehingga ketika Rupiah terdepresiasi tajam, biaya utang korporasi meningkat tajam dan akhirnya tidak mampu mengembalikan utangnya, dari segi perbankan pun tidak dapat mengembalikan dananya ke masyarakat akibat proyek yang dibiayai belum menghasilkan keuntungan sedangkan Bank harus mengembalikan likuiditas jangka pendek ke deposan. Maka terjadilah rush dan kepanikan yang pada akhirnya terguncanglah sistem keuangan kita dan berdampak pada sektor riil hingga ke tataran individu.
Pasar modal dapat berperan dalam mengurangi kerentanan pada stabilitas sistem keuangan
Untuk itu disinilah peran pasar modal dalam menjaga stabilitas sistem keuangan yakni dengan peran sbb:
- Di saat seretnya likuiditas dan ketatnya penyaluran kredit perbankan, pasar modal dapat menjadi tempat pendanaan alternatif bagi perusahaan yang ingin berekspansi ataupun ingin melakukan restrukturisasi utang, sehingga flow pada sistem keuangan tetap berjalan dengan baik.
- Dari segi biaya modal, pendanaan melalui pasar modal juga bisa dibilang lebih rendah dari bunga kredit perbankan. Jika menggalang dana melalui saham, maka sebenarnya biaya yang ditanggung oleh perusahaan adalah dividen yang besarnya ditentukan berdasarkan kesepakatan atau bahkan tidak dibayarkan jika perusahaan merugi atau ingin memutar dananya kembali. Jika menggalang dana melalui obligasi, besarnya bunga yang dibayarkan pun bisa lebih rendah dari kredit perbankan khususnya untuk perusahaan yang mendapatkan peringkat investment grade seperti yang ditunjukkan pada grafik dibawah ini. terlihat bahwa rata-rata imbal hasil (yield) yang harus diberikan perusahaan penerbit obligasi kepada investor (khususnya untuk perusahaan dengan peringkat AAA, AA, dan A) sejak tahun 2010 hingga kuartal ke-2 tahun 2014 masih lebih rendah dari rata-rata suku bunga kredit investasi perbankan.
Sumber: BI, OJK, IBPA, diolah
Ket: *rata-rata suku bunga bank untuk kredit investasi
**yield untuk obligasi korporasi bertenor 5 tahun
- Mengurangi risiko maturity mismatch dan currency mismatch. Melalui pasar modal, pengalokasian dana bisa menjadi lebih efektif dan efisien, karena perusahaan dapat menghimpun sumber pendanaan jangka panjang yang kemudian dapat digunakan untuk membiayai investasi atau proyek jangka panjang seperti infrastruktur sehingga turut mendorong pertumbuhan ekonomi. Kemudian pasar modal juga dapat dapat mengurangi risiko currency mismatch karena penggalangan dana dan transaksi di pasar modal menggunakan mata uang lokal. Selain itu, dalamnya pasar modal dapat menjadi substitusi bagi utang luar negeri swasta sehingga diharapkan dapat mengurangi besar utang dari perbankan luar negeri.
- Pasar modal juga dapat mendorong penciptaan tata kelola perusahaan yang baik, karena dengan listing di pasar modal, maka suatu perusahaan harus mengikuti aturan keterbukaan informasi dan aturan-aturan tata kelola lainnya dengan standar internasional yang harus dipatuhi perusahaan, sehingga dapat mencegah risiko fraud yang dapat mengganggu sistem keuangan.
- Kemudian dari segi investor, pasar modal tentunya dapat menjadi tempat untuk melakukan diversifikasi portofolio investasi yang sesuai dengan objektif dari masing-masing investor. Sehingga pengalokasian dana dapat berjalan dengan efektif dan efisien sesuai dengan profil risiko dan imbal hasil yang optimum, sehingga dengan diversifikasi investasi diharapkan dapat menjaga ketahanan sistem keuangan di tingkat individu/rumah tangga ataupun perusahaan.
Perluasan basis investor domestik dan pengembangan infrastruktur pasar modal untuk menciptakan pasar modal domestik yang kokoh
Salah satu tantangan utama bagi pasar modal Indonesia adalah masih rendahnya partisipasi investor domestik. Kepemilikan asing pada pasar modal kita mencapai 64,36% dibandingkan dengan investor domestik. Kondisi ini dapat meningkatkan risiko pembalikan arus modal asing tersebut (sudden reversal) yang tentu dapat mengguncang Rupiah dan pada akhirnya dapat pula mengguncang sistem keuangan kita. Untuk itu berikut ini upaya-upaya khususnya dari regulator dalam mengembangkan pasar modal untuk meningkatkan peran serta investor domestik dalam berinvestasi di pasar modal:
- Peran Bank Indonesia: terus menjaga iklim makroekonomi yang stabil dan kondusif khususnya dalam menjaga inflasi dan Rupiah. Iklim makorekonomi yang kondusif merupakan faktor pendukung utama dalam menjaga stabilitas sistem keuangan. Selain itu penggunaan instrumen pasar modal dalam melakukan operasi moneter oleh BI seperti jual beli Surat Berharga Negara (SBN), atau mekanisme Repo dan Reverse Repo dalam menjaga likuiditas perbankan perlu mendapatkan apresiasi, karena dengan begitu turut mengurangi dominasi kepemilikan asing dan mendalamkan pasar modal Indonesia.
- Peran Kementerian Keuangan: Bersama Bank Indonesia turut menjaga iklim makroekonomi yang kondusif dari segi fiskal dan melakukan reformasi struktural untuk memperbaiki kondisi fiskal sehingga turut tercipta inflasi dan Rupiah yang stabil. Kemudian juga memperluas peran serta masyarakat domestik dalam membiayai APBN. Langkah Kemenkeu umenerbitkan Obligasi Ritel (ORI011) akhir-akhir ini merupakan langkah yang baik untuk melepas dari ketergantungan dana asing sebagai pembiayaan APBN dan juga untuk meningkatkan peran serta masyarakat dalam berkontribusi bagi pembangunan.
- Peran Otoritas Jasa Keuangan (OJK):Menggalakan edukasi kepada masyarakat tentang pasar modal Indonesia, melakukan pengawasan yang menyuluruh dan terintegrasi di pasar modal. Kemudian juga mendorong institusi keuangan lain seperti asuransi, dana pensiun, dan institusi keuangan non-bank lainnya untuk berinvestasi di pasar modal misalnya berinvestasi pada obligasi yang diterbitkan oleh perusahaan yang akan mengerjakan proyek infrastruktur, dan juga bersama penyelenggara pasar modal terus berinovasi dalam pengembangan infrastruktur bursa saham dari baik dari segi regulasi maupun teknologi untuk meningkatkan aktivitas perdagangan di bursa saham.
- Peran individu: Terakhir tentu peran dari individu yakni dengan mulai memahami investasi di pasar modal, lalu mulai mencoba diversifikasi investasi yakni di pasar modal, namun sekali lagi konteksnya adalah investasi bukan trading. Dengan begitu diharapkan dapat menjaga stabilitas keuangan pada tataran individu yang dalam skala besar dapat berdampak pada stabilitas sistem keuangan secara keseluruhan.
Sebagai penutup, semoga tulisan ini dapat menambah wawasan dan pandangan kita tentang pasar modal dan stabilitas sistem keuangan, sehingga nantinya diharapkan dapat meningkatkan basis investor domestik di pasar modal. Terakhir tentu diharapkan sebagian dari pembaca tidak lagi mengasosiasikan pasar modal dengan sepekulasi dan serentetan istilah trading yang penulis utarakan di awal tulisan.
Referensi:
Survey Perbankan Triwulan III-2014, Bank Indonesia
Statistik Perbankan Indonesia, OJK
Indonesia Bond Pricing Agency (IBPA)
Investor Daily
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H