Mohon tunggu...
Rusdi Ngarpan
Rusdi Ngarpan Mohon Tunggu... Guru - lulusan Bahasa Inggris UNNES Semarang, mengajar di SMP Negeri 1 Jaken Pati, tinggal di Rembang,dan menulis di beberapa media dalam bahasa Inggris, Jawa dan Indonesia.

lulusan Bahasa Inggris UNNES Semarang, mengajar di SMP Negeri 1 Jaken Pati, tinggal di Rembang,dan menulis di beberapa media dalam bahasa Inggris, Jawa dan Indonesia.

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Mengatasi Kriminalitas Pelajar

19 November 2012   13:54 Diperbarui: 24 Juni 2015   21:03 1949
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Gadget. Sumber ilustrasi: PEXELS/ThisIsEngineering

Oleh RUSDI, S.Pd.

Dimuat di Jawa Pos Radar Kudus, Kamis, 18 Oktober 2012 hal 8

Membaca surat kabar akhir-akhir ini, pelajar/ mahasiswa dalam sorotan tajam. Bukan karena prestasinya yang membanggakan, akan tetapi disebabkan kriminalitasnya. Telah dimuat di beberapa surat kabar bahwa perkelahian pelajar/ mahasiswa marak. Bahkan sampai ada yang meninggal dunia. Sebut saja kasus dua pelajar bernama Alawy Yusianto Putra, siswa SMAN 6 Jakarta, dan Denny Januar, siswa SMA Yayasan Karya 66 Jakarta meninggal dunia akibat aksi tawuran pelajar. Begitu juga yang di SMPN 2 Rembang Kabupaten Purbalingga, di mana seorang siswa menikam temannya di halaman sekolah hingga korbannya meninggal dunia.

Permasalahan pendidikan yang semakin kompleks dibuktikan dengan adanya tingkat kriminalitas pelajar yang tinggi terutama perkelahian. Tingginya angka kriminalitas pelajar ini bisa dilihat dari data Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI). Menurut data KPAI kasus tawuran pelajar di wilayah Jabodetabek mengalami peningkatan dalam tiga tahun terakhir, dari 2010 hingga 2012. Pada 2010, ada 102 kasus tawuran pelajar, lantas menurun pada 2011 (96 kasus), dan meningkat lagi pada 2012 (103 kasus). Jenjang pelaku tawuran pelajar cukup variatif, dari SD hingga SMA/K. Tercatat, jumlah pelaku dari jenjang SD lebih sedikit (2-4 orang) dibandingkan dengan jumlah pelaku dari jenjang SMA/K (28-43 orang). (Sudaryanto,11-10-2012)

Banyaknya kasus kriminalitas ini menjadikan pendidik dalam hal ini guru dan sekolah menjadi sorotan masyarakat. Mereka dianggap sosok yang bertanggung jawab atas perilaku peserta didik yang menyimpang tersebut. Bahkan ada yang mengatakan kontrol sekolah terhadap siswa sangat rendah. Mereka menyalahkan sistem pendidikan di Indonesia. Beberapa pemikir telah memberikan saran untuk mengatasi kriminalitas pelajar terutama tawuran seperti Sudaryanto. Menurutnya, perkelahian pelajar bisa dikurangi dengan patroli guru dalam mengawasi siswa. Setelah jam sekolah, siswa diarahkan untuk segera pulang ke rumah, tidak nongkrong di tempat tertentu. Kedua, mengoptimalkan kegiatan ekstrakurikuler siswa. Ketiga, mendayagunakan materi agama, khususnya akhlak dan budi pekerti, dalam waktu-waktu khusus, seperti seusai siswa shalat dhuha di masjid atau mentoring. Keempat, mengubah sekolah menjadi lebih hijau, asri, bersih, bersahabat, dan tidak gersang. Kelima, ada pemberlakuan sistem poin untuk setiap pelanggaran yang dilakukan oleh siswa.

Apa yang disampaikan dosen PBSI FKIP UAD Yogyakarta tersebut benar. Akan tetapi, saran-saran tersebut hanya dilakukan oleh sekolah dan guru. Saya kira apa yang disarankan tersebut sebenarnya telah dilakukan sekolah. Guru berpatroli terhadap ratusan siswa? Sungguh sulit dilakukan. Anak yang troublemaker cenderung seolah-olah pulang tetapi akan berputar kembali ke tempat nongkrong. Ekstrakurikuler digalakkan. Ini sudah dilakukan. Siswa yang suka berkelahi cenderung tidak mau mengikuti ekstra. Saran ketiga dan keempatjuga sudah dilakukan. Untuk saran kelima, adanya pemberlakuan sistem poin untuk pelanggaran sudah banyak sekolah yang melaksanakan. Apakah jika siswa mendapat poin maksimal dan harus dikeluarkan dari sekolah, bisa diterima oleh orang tuanya? Tentu saja tidak. Lihat saja kasus terbaru di SMA 2 Salatiga. Orang tuanya tetap menuntut anaknya masuk sekolah. Nah bukankah timbul kasus baru?

Menurut saya ada beberapa saran menambah apa yang disampaikan Sudaryanto untuk mengatasi kriminalitas pelajar. Pertama, perlunya surat pernyataan bermaterai dari orang tua/wali dan siswa bahwa siswa akan menaati peraturan di sekolah. Hal itu perlu ada hitam di atas putih. Caranya saat penerimaan siswa baru, sekolah menyediakan surat pernyataan bermaterai yang isinya salah satunya tentang siswa yang melakukan tindak kriminalitas seperti berkelahi, tawuran, mencuri, merampok, membunuh dan membolos hingga melebihi satu bulan, akan dikeluarkan dari sekolah. Atau dengan bahasa halusnya dikembalikan kepada orang tua dan dipersilakan mencari sekolah lain. Surat tersebut ditandatangani oleh siswa, orang tua/ wali murid dan pihak sekolah.

Dengan adanya surat pernyataan tersebut, siswa yang suka berbuat onar/ kriminal akan berpikir ulang. Begitu juga orang tua. Mereka akan mengetahui hak dan tanggung jawabnya sebagai orang tua. Ia akan mengontrol pendidikan anaknya dan tidak akan menyalahkan sekolah jika sewaktu-waktu anaknya dikeluarkan karena melakukan tindakan kriminal. Jadi, kriminalitas pelajar bisa dikurangi dengan kerja sama antara orang tua/ wali dan pihak sekolah. Orang tua tidak akan menuntut jika memang anaknya berkelahi dan dipersilakan mencari sekolah lain karena mereka sudah membuat pernyataan di awal masuk sekolah. Dengan demikian, kejadian seperti di SMA 2 Salatiga tidak terulang.

Kedua, aparatur negara ikut serta mengawasi, dalam hal ini kepolisian bekerja sama dengan pihak sekolah. Saat jam pulang sekolah polisi mengadakan patroli. Sama seperti saat jam sekolah. Siswa yang tertangkap keluyuran karena membolos sekolah ditangkap dan dibina, kemudian orang tuanya disuruh menjemput ke kantor bersama pihak sekolah. Begitu juga saat pulang. Polisi berpatroli mengawasi konsentrasi pelajar. Ini dilakukan agar siswa yang berencana melakukan tawuran justru membatalkannya karena bisa ditangkap dan dimasukkan ke tahanan walau hanya sehari. Ini bisa menjadikan efek jera bagi mereka yang suka berbuat kriminalitas. Dengan demikian, kriminalitas pelajar terutama tawuran bisa diminimalisasi.***(Rusdi, S.Pd.)

*Alumnus Bahasa Inggris UNNES Semarang dan guru di SMP Negeri 1 Jaken Pati.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun