gugatan kecurangan pemilu seharusnya diajukan kepada Bawaslu bukan kepada MK yang telah digariskan hanya memiliki kewenangan mengadili sengketa perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU).
Seperti dalam pasal 75 huruf a Undang -- undang Nomor 24 tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (UU MK), khususnya untuk sengketa perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU), gugatan yang diajukan seharusnya lebih banyak mendalilkan dengan jelas letak kesalahan hasil penghitungan suara yang diumumkan oleh KPU.
Tentu akan menjadi sesuatu yang cukup menggelitik, apabila gugatan yang diajukan oleh kubu Prabowo ke MK lebih banyak menitikberatkan pada kecurangan yang dilakukan oleh paslon 01, dengan alat -- alat bukti berupa pemberitaan media daring semata.
Meski demikian MK telah resmi meregistrasi permohonan sengketa hasil perolehan suara dalam pemilihan umum presiden (pilpres) 2019.
Sebelumnya, MK juga mengumumkan bahwa penanganan perkara pemilu di MK terdiri dari sebelas tahap, mulai dari pengajuan permohonan hingga penyerahan salinan putusan. Hal tersebut berdasarkan peraturan MK No 5/2018 tentang tahapan, kegiatan dan jadwal penanganan perkara perselisihan hasil pemilu.
Selain lampiran bukti yang tidak kuat, gugatan Prabowo juga akan mustahil untuk dapat mendiskualifikasi kemenangan Jokowi, hal ini disebabkan karena jumlah selisih suara mencapai 16,9 juta suara. Hal tersebut tentu bukan perkara mudah bagi Prabowo untuk membalik keadaan.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H