Pialang asuransi syariah merupakan bagian penting dari industri asuransi syariah di Indonesia. Pialang asuransi syariah memiliki peran sebagai perwakilan nasabah dalam memperoleh perlindungan asuransi yang sesuai dengan prinsip-prinsip syariah. Namun, saat ini masih banyak kendala yang dihadapi oleh industri pialang asuransi syariah di Indonesia.
Kendala yang dihadapi oleh industri pialang asuransi syariah di Indonesia antara lain kurangnya pemahaman masyarakat tentang produk asuransi syariah, kurangnya peraturan yang jelas dan terstandarisasi mengenai pialang asuransi syariah, serta persaingan yang semakin ketat dengan pialang asuransi konvensional. Selain itu, beberapa faktor lain yang memengaruhi pertumbuhan industri pialang asuransi syariah di Indonesia adalah kurangnya dukungan dari pemerintah dan kurangnya jumlah pialang asuransi syariah yang berlisensi.
Untuk mengatasi kendala-kendala tersebut, diperlukan solusi yang harus dilakukan oleh pemerintah, praktisi, dan masyarakat. Pertama, pemerintah perlu memberikan dukungan dan perhatian yang lebih pada industri asuransi syariah, termasuk pialang asuransi syariah, dengan memberikan regulasi yang jelas dan terstandarisasi. Pemerintah juga perlu melakukan kampanye edukasi tentang produk asuransi syariah agar masyarakat lebih memahami manfaat dan keuntungan dari produk asuransi syariah.
Kedua, praktisi pialang asuransi syariah perlu meningkatkan kualitas dan profesionalisme dalam memberikan pelayanan kepada nasabah. Praktisi harus terus mengikuti perkembangan industri asuransi syariah dan meningkatkan pengetahuan mereka tentang produk asuransi syariah agar dapat memberikan saran dan rekomendasi yang tepat untuk nasabah. Selain itu, praktisi juga harus meningkatkan kualitas layanan pelanggan dan menyelesaikan klaim dengan cepat dan transparan.
Ketiga, masyarakat perlu lebih memahami produk asuransi syariah dan manfaatnya dalam melindungi keuangan dan aset mereka. Masyarakat perlu mengetahui bahwa produk asuransi syariah dapat memberikan perlindungan yang sesuai dengan prinsip-prinsip syariah dan memberikan manfaat yang sama dengan produk asuransi konvensional.
Selain itu, perbandingan antara industri pialang asuransi syariah di Indonesia dan negara-negara tetangga lainnya menunjukkan bahwa Indonesia masih memiliki potensi untuk meningkatkan pertumbuhan industri pialang asuransi syariah. Meskipun Indonesia memiliki jumlah penduduk Muslim terbesar di dunia, namun persentase dari penduduk yang memiliki asuransi syariah masih relatif kecil dibandingkan dengan negara-negara tetangga seperti Malaysia dan Brunei Darussalam. Oleh karena itu, diperlukan upaya yang lebih besar dan konsisten dari semua pihak untuk meningkatkan pangsa pasar Asuransi Syariah.
Regulasi yang belum cukup jelas menjadi salah satu kendala yang dihadapi oleh pialang asuransi syariah di Indonesia. Saat ini, regulasi yang mengatur tentang pialang asuransi syariah masih tergolong sedikit dan belum cukup jelas. Beberapa peraturan dan regulasi yang berkaitan dengan pialang asuransi syariah di Indonesia antara lain adalah Undang-Undang No. 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian  dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia Nomor 6 /Pojk.07/2022 Tentang Perlindungan Konsumen Dan Masyarakat Di Sektor Jasa Keuangan Dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 70 /Pojk.05/2016 Tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pialang Asuransi, Perusahaan Pialang Reasuransi, Dan Perusahaan Penilai Kerugian Asuransi.
Menurut Wapres Ma'ruf Amin pada saat acara peluncuran Asuransi Prudential Syariah, Selasa (5/4/2022) bahwa pada akhir tahun 2021, market share atau pangsa pasar asuransi syariah di Indonesia mencapai sekitar 5,3% dari total industri asuransi di Indonesia padahal usaha ini sudah dimulai dari 3 dekade yang lalu.Â
Lambannya industri asuransi Indonesia tidak sepenuhnya disebabkan adanya program BPJS Kesehatan pada masyarkat oleh pemerintah. Hal ini dapat dilihat dari tahun 2014, ketika program BPJS Kesehatan diluncurkan, industri asuransi masih mengalami pertumbuhan meskipun secara perlahan-lahan.
Namun, wajibnya BPJS Kesehatan memang memberikan dampak bagi industri asuransi, terutama pada bisnis asuransi kesehatan. Hal ini disebabkan karena BPJS Kesehatan menawarkan premi yang lebih murah dibandingkan dengan asuransi kesehatan swasta, yang menyebabkan masyarakat lebih memilih BPJS Kesehatan. Selain itu, BPJS Kesehatan juga memberikan jaminan kesehatan yang lebih luas, sehingga masyarakat merasa lebih terlindungi dengan program ini. Meski begitu, industri asuransi masih memiliki peluang bisnis di luar asuransi kesehatan, seperti asuransi jiwa, asuransi properti, dan asuransi lainnya. Selain itu, perusahaan asuransi juga bisa berkolaborasi dengan BPJS Kesehatan untuk memberikan produk asuransi tambahan bagi peserta BPJS Kesehatan.
Secara umum, "Bagai Telur di Ujung Tanduk" merujuk pada situasi di mana suatu hal sangat sulit untuk diatasi atau diselesaikan, sehingga seperti telur yang memiliki potensi risiko pecah yang sangat besar. Sehingga, Pialang Asuransi Syariah dan Industri Asuransi Syariah belum masuk dalam kategori itu atau "di ujung tanduk"(rhl).