Kasus Sisminbakum tampaknya bertali-temali dengan banyak kepentingan, termasuk kepentingan Tutut dan Harry Tanoe yang bersengketa memperebutkan PT Citra Televisi Pendidikan Indonesia alias TPI. oleh Rusdi Mathari Buntut penetapan Yusril Ihza Mahendra sebagai tersangka dalam kasus Sisminbakum, terus bertambah panjang. Kemarin Jaksa Agung Muda Pidana Khusus, M Amari menyatakan, tidak ada rekayasa dalam kasus tersebut termasuk dalam penetapan Yusril dan Hartono Tanoesoedibjo yang dijadikan tersangka. “Semua murni atas pembuktian berdasarkan hukum. Rekayasa itu tidak sesuai dengan ketentuan,” kata Amari. Dia mengatakan, kesalahan dalam kasus Sisminbakum adalah karena ada uang yang diperoleh dari proyek itu yang seharusnya dimasukkan ke kas negara tapi masuk ke kas pihak swasta [PT Sarana Rekataman Dinamika]. Akibatnya, selama lebih kurang tujuh tahun sejak 2001, negara kehilangan pemasukan Rp 420 miliar dari sistem Sisminbakum. Amari perlu membuat pernyataan semacam itu karena dua hari sebelumnya Romli Atmasasmita menyatakan ada “rekayasa” dalam penanganan kasus Sisminbakum. Romli adalah mantan Dirjen Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan HAM, dan menjadi salah seorang terpidana kasus Sisminbakum. Rabu lalu dia diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Yusril dan Hartono Tanoe dalam kasus yang sama. “Sekarang Yusril dan Hartono tiba-tiba jadi tersangka. Seharusnya sudah [tersangka] bersama-sama dengan saya. Ini ada apa. Pasti rekayasa. Dia [Yusril] tanggung jawab apa yang dia lakukan. Tidak perlu ada perintah-perintah atau campur tangan pihak luar. Kejadian ini kan karena intervensi,” kata Romli, usai diperiksa. Dan bukan hanya Romli yang mencurigai ada rekayasa, Yusril pun sejak ditetapkan sebagai tersangka 25 Juni silam berkali-kali menuding, ada campur tangan politik dalam kasus peradilan Sisminbakum. Antara lain dia menuding peran enam anggota Komisi III DPR yang menemui Jaksa Agung Hendarman Supandji, sekitar dua pekan sebelum masa reses DPR 18 Juni. Berbicara di sebuah diskusi di Jakarta dua hari lalu, Yusril kemudian menengarai ada jaksa yang memainkan kasus Sismbakum. Semula dia tak mau menyebutkan nama tapi kemudian menyebut Faried Harianto. “Faried ada kemungkinan [terlibat perekayasaan kasus Sisminbakum],” kata Yusril kepada wartawan beritasatu.com. Faried adalah direktur Penuntutan Pidana Khusus di bawah Amari. Dia merupakan jaksa karir dan pernah menjadi kepala Kejaksaan Negeri Medan, Sumatera Utara. Sebelum menjabat sebagai kepala Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur, 9 September 2009, Faried pernah menjabat sebagai wakil kepala Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat sejak 19 September 2008. Atasan Faried di Mataram adalah Amari. Ketika kasus Sisminbakum diperkarakan oleh Kejaksaan Agung [Oktober 2008], Faried ditunjuk sebagai ketua tim penyidik kasus tersebut didampingi jaksa Esther Sibuea. Yusril tidak secara tegas menyebut bagaimana Faried merekayasa kasus Sisminbakum. Dia hanya mengatakan, persoalan Sisminbakum mereda sejak Faried dipindahkan menjadi Wakil Kejaksaan Tinggi NTB dan kemudian menjabat Kepala Kejaksaan Tinggi NTT. Kata Yusril, “Bagaimana kelakuan Faried silakan buka [majalah] Tempo edisi 14 Juni 1999. Faried itu jaksa kasus Marsinah bos.” Tentu saja antara kasus Marsinah dengan Sisminbakum tidak ada hubungan. Namun eks Mensesneg itu rupanya ingin menyambungkan kesamaan adanya unsur rekayasa karena sama-sama ditangani oleh Faried. Ketika kasus pembunuhan buruh Marsinah disidangkan di PN Surabaya, 30 Juni 1994, Faried memang termasuk sebagai salah satu jaksa penuntut umum dalam kasus itu. Sebagian orang menyebut peradilan kasus itu sebagai “peradilan sesat” karena mengadili 10 orang yang tidak terlibat dalam pembunuhan Marsinah seperti Yudi Susanto, pemilik pabrik PT Catur Putra Surya di Rungkut Surabaya dan Porong, Sidoarjo. Di pengadilan pertama Yudi dijatuhi vonis 17 tahun penjara. Namun bersama terdakwa lainnya, dia kemudian diputus bebas murni oleh majelis hakim Mahkamah Agung, 3 Mei 1995. Keputusan majelis Mahkamah Agung itulah yang lantas memunculkan tuduhan: penyelidikan kasus pembunuhan Marsinah “direkayasa” dan sidang peradilannya sebagai “peradilan sesat.” Faried saat itu membantah ada rekayasa dalam kasus itu. SuratPalsu? Dalam kasus Sisminbakum, Romli menuding Faried dan Esther bertanggungjawab karena format asli surat perjanjian pembagian akses fee 60 persen dan 40 persen antara Koperasi Pegawai Pengayoman Departemen Kehakiman dengan Ditjen Administrasi Hukum Umum (AHU) 25 Juli 2001 yang menjadi dasar tuntutan jaksa, tidak pernah ada dan tidak pernah ditunjukkan bahkan hingga di persidangan. Gara-gara surat perjanjian itu, Romli divonis dua tahun penjara oleh majelis hakim PN Jakarta Selatan, 7 September 2009. Februari lalu, hukumannya dikurangi setahun oleh majelis banding di Pangadilan Tinggi DKI Jakarta. Karena tidak bisa menunjukkan surat asli perjanjian itu Romli melaporkan Farid, Esther dan Basuki ke Polda Metro Jaya 27 Agustus 2009. Tiga orang itu dianggap melakukan tindak pidana pemalsuan. “Tersangkanya Pak Basuki [ketua koperasi]. Dengan demikian sebetulnya dakwaan [Romli] cacat hukum,” kata Juniver Girsang, pengacara Romli. Basuki adalah mantan Ketua Koperasi Pegawai Pengayoman Departemen Kehakiman dan telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pemalsuan tanda tangan dalam surat perjanjian antara koperasi dan Ditjen AHU. Dia juga menjadi terdakwa dalam kasus Sisminbakum. Lalu dalam pemeriksaan Selasa lalu itu, Romli kembali menanyakan tentang surat asli perjanjian antara koperasi dengan Ditjen AHU 25 Juli 2001. Namun surat yang diminta itu tetap tidak ada. Juniver mengatakan, seharusnya kalau tidak ada asli [surat perjanjian antara koperasi Ditjen AHU], sejak di penyidikan [tuntutan kepada Romli] tentu tidak bisa dipertanggungjawabkan. “Itu bila jaksa benar sebagai penegak hukum. Kenapa dianggap melanggar hukum kalau tidak ada buktinya?” kata Juniver Bagaimana dengan status Faried dan Esther yang juga dilaporkan Romli? Itu yang belum jelas. Namun ketika kali pertama Romli melaporkan kasus itu ke polisi, Faried mengancam akan melaporkan balik Romli ke polisi karena dianggap telah mengadukan suatu perbuatan pidana yang tidak dilakukan pihak yang diadukan. Kepada wartawan beritasatu.com yang menemuinya di Kejaksaan Agung kemarin, Faried membenarkan surat perjanjian antara koperasi dan Ditjen AHU memang hanya berupa fotokopi karena saat penyitaan, dokumen asli tak ditemukan. “Tapi dari fotokopi itu, saksi yang diperiksa mengakui adanya pembagian 40:60 persen. Tanpa surat itu pun enggak masalah,” kata Faried. Jaksa kelahiran Bangkalan, Madura, 53 tahun lalu itu juga menampik ada rekayasa dalam kasus Sisminbakum seperti yang dituduhkan Yusril dan Romli. Soal kasus Sisminbakum yang oleh Yusril dianggap “mereda” sejak dia dipindahkan ke NTB dan NTT, Faried mengatakan hanya sebagai kebetulan. Faried pun menolak, kasus Sisminbakum dikait-kaitkan dengan tuduhan suap kepadanya ketika dia menjadi penuntut umum dalam peradilan kasus korupsi Rp 1 triliun pembangunan jalan tol lingkar luar (JORRS) Pondok Pinang-Jagorawi dan tol pelabuhan [Pluit-Tanjung Priok]. Dalam perkara pembangunan jalan tol itu [999], Faried memang dituding memeras para pejabat PT Yala Perkasa Internasional [berganti nama menjadi Yasa Putra Perkasa] Rp 10 miliar. Perusahaan yang pernah dimiliki oleh Siti Hardiyanti Rukmana [Tutut] itu, bersama PT Hutama Karya merupakan kontraktor pembangunannya. Dua proyek jalan tol itu masing-masing dikelola oleh PT Citra Marga Nusaphala Persada yang sahamnya antara lain dimiliki Siti Hardijanti Rukmana dan PT Marga Nurindo Bhakti milik Djoko Ramiadji. Nama terakhir adalah putra pengusaha kosmetik Moerjati Soedibjo. Terdakwa dalam kasus ini antara lain mantan kepala biro usaha patungan PT Hutama dan Direktur Eksekutif PT Marga Nurindo, Thamrin Tanjung bersama Direktur Utama PT Hutama, Tjokorda Raka Sukawati. Mereka dituduh terlibat manipulasi penerbitan surat utang berupa commercial paper dan medium term note, masing-masing senilai Rp 209 miliar dan US$ 105 juta. Djoko Ramiadji yang sempat menjadi tersangka dihentikan penyidikannya. Namun dalam keputusan Juni 1999, majelis hakim PN Jakarta Pusat menghukum Tjokorda satu tahun penjara dengan masa percobaan dua tahun, dan mengganjar Thamrin dua tahun penjara. Faried sempat diperiksa oleh tim pengawasan Jaksa Agung Muda Pengawasan sehubungan dengan tuduhan suap itu, 24 Juni 1999. Kata Kahumas Kejaksaan Agung, R. Jogie Soehandojo waktu itu, semua saksi yang diperiksa dalam kasus suap tersebut termasuk Dirut PT Yala Perkasa Internasional, M.W. Naim menolak disebut telah menyebarkan berita yang menyebutkan ada pemerasan yang dilakukan Faried. “Kalau saya terima suap, karir saya tidak naik. Saya capek ditanyain terus. Kamu tanya saja ke hakim yang memutuskan. Saya tidak ada kepentingan dengan Sisminbakum. Saya berani sumpah pocong sekarang. Saya hanya ingin menjadi jaksa yang baik dan benar,” kata Faried. Kepentingan, dan Kepentingan Benarkah Faried merupakan faktor utama dalam kasus Sisminbakum seperti yang dituduhkan oleh Romli dan Yusril, dan kasus Sisminbakum itu penuh rekayasa? Ada keterangan menarik dari Jaksa Agung Muda Pengawasa Marwan Effendy. Kata dia, “Yohanes [Woworuntu] keberatan karena hanya dia yang kena [hukum] dan kenapa Hartono Tanoe tidak. Romli juga begitu. Kenapa Yusril juga tidak dijadikan tersangka.” Sebelum kasus Sisminbakum diperkarakan oleh Kejaksaan Agung [Oktober 2008], Marwan tersandung kasus plagiat untuk disertasi doktoralnya di program Pasca Sarjana Universitas Padjadjaran Bandung 2004. Kasus itu dipersoalkan oleh Romli. Antara lain gara-gara soal plagiat itu, Marwan lantas mendapat cecaran pertanyaan dari panitia seleksi calon ketua KPK, 5 September 2007, dan akhirnya terpental dari seleksi. Marwan kemudian dilantik menjadi Jaksa Agung Muda Pidana Khusus, 11 April 2008. Sekitar enam bulan berikutnya, dia memerkarakan kasus Sisminbakum dengan terdakwa Romli. Mengapa Yusril waktu itu tidak menjadi tersangka? Marwan sempat menjelaskan ada force major dalam kasus Sisminbakum itu. Namun kemarin, kepada wartawan beritasatu.com dia mengaku, force major yang dimaksudnya saat itu adalah terjadi perbedaan pandangan antara dirinya dengan penyidik. Penyidik mengatakan Yusril belum bisa diterapkan jadi tersangka karena bukti permulaan belum cukup karena sebagai pejabat yang tanda tangan, dia hanya disodorkan oleh dirjen-dirjennya. “Saya tidak bisa memaksakan karena kewenangan penyidik. Kalau penyidik belum sepakat, mau diapain perkaranya? Setelah saya pergi [dimutasi menjadi Jaksa Agung Muda Pengawasan], Yohanes mengungkap. Akhirnya kasus itu dikaji lagi. Mereka berpendapat bahwa ada bukti permulaan. Maka diangkat penyidikan. Mungkin ada perkembangan baru hasil laporan Yohanes itu,” kata Marwan. Benar, kasus Sisminbakum memang ruwet. Dan besar kemungkinan bertali-temali dengan banyak kepentingan. Termasuk kepentingan Tutut dan Harry Tanoesoedibjo, yang berperkara memperebutkan kepemilikan PT Citra Televisi Pendidikan Indonesia (TPI) dan PT Citra Marga Nusaphala Persada. Harry Tanoe adalah bos besar PT Media Nusantara Citra dan PT Bhakti Investama. Bukankah di acara diskusi dua hari yang lalu itu, Yusril menuding ada seorang jaksa yang bermain untuk kepentingan Tutut yang memasok data ke sebuah media mapan tentang perkara Sisminbakum? Pertanyaannya sekarang: selain untuk kepentingan dirinya, tidakkah Yusril kemudian juga bisa dituding bermain untuk kepentingan pihak tertentu? Harry Tanoe misalnya? Atau mau ikut-ikutan berani disumpah pocong seperti kata Faried itu, Pak Yusril? *Tulisan ini dimuat di beritasatu.com
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H