Program Quick Wins merupakan salah satu program unggulan Presiden dan Wakil Presiden yang diarahkan untuk mendorong peningkatan kapasitas pemerintah desa dalam mengelola keuangan dan aset desa mulai dari perencanaan sampai dengan pertanggungjawaban dan pelaporan berdasarkan UU Nomor 6 tahun 2014, juga Peraturan Presiden Nomor 11 tahun 2015 tentang Tugas dan Fungsi Ditjen Bina Pemdes yakni untuk menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan dibidang pembinaan Pemerintahan Desa sesuai dengan ketentuan peraturan.
Program yang dibawah pengawasan Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa ini bertujuan untuk memfasilitasi pemerintah Provinsi, Kabupaten/Kota dan Desa dalam implementasi Dana Desa, mewujudkan kelengkapan dokumen perencanaan desa (RPJMDesa, RKPDesa dan APBDesa), melakukan pengumpulan data, monitoring dan supervisi pelaporan implementasi Dana Desa, mewujudkan tata kelola Pemerintahan Desa yang baik, serta  penerapan aplikasi sistem pengelolaan keuangan desa (Siskeudes) untuk implementasi Dana Desa dengan pola detasering dengan lokasi sasaran di lima provinsi, yaitu Provinsi Sumatera Utara, Jawa Tengah, Kalimantan Tengah, Sulawesi Selatan dan Provinsi Maluku.
Sehingga untuk pencapaian tujuan tersebut, maka dilakukanlah kunjungan lapangan sekaligus melakukan pendampingan secara intensif kepada aparatur pemerintahan daerah dan Pemerintah Desa di Kabupaten lokasi Quick Wins.
Untuk mengimplementasikan Dana Desa dan RAPBDesa yang dilaksanakan dengan pola detashering tersebut, maka Sekretariat Nasional Quick Wins dari Ditjen Bina Pemerintahan Desa melaksanakan pendampingan, monitoring serta pembinaan kepada aparatur desa di Provinsi Maluku pada tanggal 4 sampai dengan 7 Oktober 2016 lalu, tepatnya di Kecamatan Baguala dan Sirimau Kota Ambon.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H