Mohon tunggu...
Roesda Leikawa
Roesda Leikawa Mohon Tunggu... Editor - Citizen Journalism, Editor, Penikmat Musik Instrumen dan Pecinta Pantai

"Menulis adalah terapi hati dan pikiran, Kopi adalah vitamin untuk berimajinasi dan Pantai adalah lumbung inspirasi" -Roesda Leikawa-

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan Pilihan

Ditjen Bina Pemdes Fasilitasi 132 Desa se-Kabupaten Situbondo dalam Pengelolaan Keuangan dan Aset Desa Berbasis Aplikasi

22 Oktober 2019   10:23 Diperbarui: 22 Oktober 2019   12:23 62
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Foto bersama DPMD, Sekda Kabupaten Situbondo dengan tim Subdit Sistem Informasi Keuangan dan Aset Desa Direktorat Fasilitasi Keuangan dan Aset Pemerintahan Desa, Ditjen Bina Pemdes Kemendagri

Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Situbondo Provinsi Jawa Timur, gelar kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) terkait penyusunan rancangan peraturan desa, tentang APBDesa, RAPBDesa, Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBDesa terhadap Aparatur Kecamatan dan Desa bagi 132 Desa se-kabupaten Situbondo.

Kegiatan yang dimulai pada hari Kamis 17 oktober 2019 itu, dibuka secara resmi oleh Drs. H. Syaifullah MM., selaku Sekretaris Daerah Kabupaten Situbondo. Dalam sambutannya ia berharap adanya komitmen dari seluruh peserta bimtek yang hadir, untuk mengikuti setiap proses pembelajaran dengan sungguh-sungguh, sehingga dapat memahami, menguasai dan mampu menjalankan aplikasi siskeudes dan sipades tersebut.

Drs. H. Syaifullah MM. Sekretaris Daerah Kabupaten Situbondo. Dokpri: Makmur Sumarsono
Drs. H. Syaifullah MM. Sekretaris Daerah Kabupaten Situbondo. Dokpri: Makmur Sumarsono
Pada acara bimtek tersebut, DPMD menghadirkan narasumber yang berkompeten dari Subdit Sistem Informasi Keuangan dan Aset Desa Direktorat Fasilitasi Keuangan dan Aset Pemerintahan Desa,  Ditjen Bina Pemdes Kemendagri. Mereka memfasilitasi 281 peserta selama dua hari dalam penggunaan aplikasi Siskeudes 2.0.2. Diketahui peserta yang hadir terdiri dari unsur Aparatur Kecamatan, Sekretaris Desa dan Kaur Keuangan se-Kabupaten Situbondo dengan pembiayaan dari APBD Kabupaten Situbondo.

Dalam laporan penyelenggaraan kegiatan bimtek, yang disampaikan oleh Drs. H. Suradji MM., selaku Kepala Dinas DPMD Kab. Situbondo, ia tegaskan bahwa masih banyak pekerjaan yang perlu diselesaikan.

"Kita menyadari bahwa, selama kurun waktu 5 tahun yang telah kita lalui dalam mengawal implementasi UU Desa tersebut di Kabupaten Situbondo, masih banyak pekerjaan rumah yang perlu kita selesaikan maupun sempurnakan, demi terwujudnya sebuah tatanan penyelenggaraan pemerintahan desa yang optimal dalam mengembang tugas pemerintahan, pembangunan, pembinaan kemasyarakatan dan pemberdayaan masyarakat", tegas Suradji.

Drs. H. Suradji MM selaku Kepala Dinas DPMD Kab. Situbondo, Jatim. Dokpri Makmur Sumarsono
Drs. H. Suradji MM selaku Kepala Dinas DPMD Kab. Situbondo, Jatim. Dokpri Makmur Sumarsono
Dari sekian banyak isu terkait dengan pelaksanaan UU Desa, kata Suradji melanjutkan, bahwa ada satu isu yang menurutnya paling banyak mendapat perhatian dari publik, yaitu mengenai keuangan dan aset desa, bagaimanapun keuangan dan aset merupakan unsur penting dalam pembangunan desa serta merupakan satu kesatuan yang tidak bisa dipisahkan dalam prosesnya, karena akhir dari proses pengelolaan keuangan salah satunya adalah adanya aset. 

Harapan untuk 2019 ini kiranya ada peningkatan yang signifikan bagi desa-desa dalam menggunakan aplikasi ini. Mengingat pasal 116 ayat (4) UU nomor 6 tahun 2014 tentang desa, mengamanatkan paling lama 2 (dua) tahun sejak undang-undang ini berlaku, pemerintah daerah kabupaten/kota bersama pemerintahan desa melakukan inventaris aset desa.

Dengan keberadaan aplikasi sipades tersebut, maka akan sangat membantu pemerintah desa dalam mengelola asetnya, khususnya dalam  menertibkan kepemilikan aset desa; menertibkan penggunaannya agar lebih berdayaguna dan berhasil guna membantu menyajikan laporan kekayaan desa dan kodefikasi aset desa sesuai perundangan berlaku. (RL)

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun