Menurut Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2016, Penyandang Disabilitas adalah setiap orang yang mengalami keterbatasan fisik, intelektual, mental, dan/atau sensorik dalam jangka waktu lama yang dalam berinteraksi dengan lingkungan dapat mengalami hambatan dan kesulitan untuk berpartisipasi secara penuh dan efektif dengan warga negara lainnya berdasarkan kesamaan hak.
Hampir setiap tahun Hari Disabilitas Internasional (HDI) digelar, bahkan disambut meriah oleh kaum Disabilitas seluruh dunia. Moment yang jatuh pada tanggal 3 Desember ini juga sebagai pengingat bagi kita bahwa kaum Disabilitas dapat memperoleh kesempatan dan persamaan hak yang setara. Sehingga dapat mewujudkan kesamaan hak dan kesempatan bagi peyandang disabilitas menuju kehidupan yang sejahtera, mandiri dan tanpa diskriminasi, seperti yang sudah tertuang pada UU Nomor 8 tahun 2018.
Â
 "Semua siswa di Sekolah ini yang mempunyai hambatan dapat dilayani oleh pendidikan sesuai jenis Hambatan dan kebutuhannya. Seperti contoh pada siswa Tunanetra, pelayanan pendidikan disesuaikan jenis kebutuhannya. Dengan hambatan penglihatan maka dibuatkan buku yang jenis tulisannya dapat diraba atau disebut Tulisan Braile. Untuk kemandirian dalam berjalan maka jenis pelayanan pendidikannya dengan kegiatan Orientasi mobilitas dimana siswa Tunanetra di tuntun untuk mengenal medan jalan dengan aksesibilitas yang telah disediakan". Tutur Padil.Â
Dalam lanjutannya, dia juga menjelaskan bahwa untuk pelaksaaan pendidikan yang sesuai dengan jenis kebutuhan itu juga membutuhkan berbagai sarana dalam menunjang pembelajaran. Seperti kelayakan dalam Aksesibiltas untuk tunadaksa dan tunatera belum dilengkapi dengan baik di Sekolah dan masih perlu bantuan dari pihak pemerintah. Begitu juga peralatan dalam kegaiatan Terapi untuk siswa berkebutuhan khusus sangat dibutuhkan untuk menunjang proses pembelajaran.
Sehingga pihaknya sangat berharap agar adanya bantuan dari pemerintah dan stakeholder untuk melihat kondisi tersebut, "kami berharap uluran tangan pemerintah dan stakeholder lainnya untuk membantu dalam memberikan bantuan peralatan terapi pendidikan khusus agar pelaksanaan Pelayanan pendidikan dapat di maksimalkan dengan baik". Harapnya.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H