Mohon tunggu...
Ruri Selvi Anggraeni
Ruri Selvi Anggraeni Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Kajian lingkungan Hidup Strategis

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) di Indonesia

21 Maret 2023   16:15 Diperbarui: 21 Maret 2023   16:15 369
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Definisi KLHS 

Perkembangan dan dinamika ilmu pengetahuan telah memberikan pengaruh terhadap berbagai definisi keilmuan, salah satunya definisi terhadap KLHS yang merefleksikan perbedaan dalam memaknai tujuan KLHS. Sehingga boleh dikatakan tidak ada definisi KLHS yang secara universal dianut oleh semua pihak.

 Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) merupakan salah satu instrumen untuk memastikan bahwa prinsip Pembangunan Berkelanjutan telah menjadi dasar dan terintegrasi dalam pembangunan suatu wilayah, yang mampu memberikan rekomendasi pertimbangan lingkungan pada tingkatan pengambilan keputusan yang bersifat strategis, yakni pada arah kebijakan, rencana dan program pembangunan (KRP).KLHS terdiri dari KLHS Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), KLHS Rencana Detail Tata Ruang (RDTR), KLHS Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP), KLHS Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM).

Penerapan KLHS di Indonesia

Sebagai sebuah kajian yang dipadu dengan aspek legal, tentunya penerapan KLHS di Indonesia tidak bisa lepas dari diskursus regulasi yang melatarbelakanginya. Sejak tahun 1996, pemerintah menyadari kelemahan AMDAL yang diperparah dengan kerusakan dan pencemaran lingkungan yang justru meningkat di era otonomi daerah. Pada tahun 2006, KLHS – Bappenas – Kemendagri mulai bersinergi dalam mengembangkan dan menerapkan KLHS untuk Kebijakan, Rencana, Program. Pada tahun 2007, KLH menyusun Konsepsi Arah Kebijakan KLHS di Indonesia. Pada tahun yang sama, Kemendagri (Dirjen Bangda),Bappenas, dan KLH melakukan pilot project penerapan KLHS di berbagai lokasi. Uji coba ini dilaksanakan melalui bantuan DANIDA (Danish International Development Assistance), yang ditandai dengan dimulainya upaya mengembangkan dan mendiseminasikan serangkaian panduan instrumen KLHS. Kawasan Pesisir Kota Cirebon harus mampu dicegah untuk terjadinya kerusakan lingkungan, dan melalui kebijakan Kajian Lingkungan Hidup Strategis diharapkan dapat menjadi pendorong dalam upaya-upaya membangun lingkungan menjadi lebih baik dengan kebijakan, rencana dan program yang dapat menjadi solusi untuk pencegahan kerusakan lingkungan, permasalahan yang timbul yaitu implementasi kebijakan Kajian Lingkungan Hidup Strategis serta peran Pemerintah Daerah untuk mewujudkan taraf perbaikan lingkungan hidup yang baik, dengan metode penelitian yuridis empiris menganalisis ketentuan aturan hukum dalam produk peraturan tertulis dan penerapannya di masyarakat. Kajian Lingkungan Hidup Strategis di kawasan pesisir Kota Cirebon tercantum dalam berbagai aturan di tingkat lokalitas, hanya tidak membahas secara detail tentang penerapan lingkungan hidup di Kawasan Pesisir Kota Cirebon serta kesadaran hukum masyarakat menjadi persoalan tersendiri untuk merumuskan dan membangun lingkungan hidup yang baik, hal ini sangat dibutuhkan mengingat peran Pemerintah Daerah melalui kebijakan, perencanaan serta program-program berbasis go green untuk Kawasan Pesisir Kota Cirebon, tetap harus mengikutsertakan keterlibatan masyarakat secara genuine sebagai faktor penting dalam membangun lingkungan hidup. Titik berat kebijakan Kajian Lingkungan Hidup Strategis diharapkan dapat membantu memperbaiki kondisi kawasan pantai Kota Cirebon sehingga tercipta lingkungan yang hijau untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun