Mohon tunggu...
Rurin Mryass
Rurin Mryass Mohon Tunggu... Mahasiswa - ryn

Berbagi Ilmu

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pelecehan Seksual Terhadap Anak Indonesia

26 Desember 2021   21:52 Diperbarui: 26 Desember 2021   21:55 347
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Pelecehan Seksual Terhadap Anak Indonesia          

          Anak adalah symbol optimisme dan harapan orang tua. Anak juga merupakan bibit serta cikal bakal generasi penerus bangsa, sehingga masa kanak-kanak sangat berpengaruh penting dalam mendeterminasikan hidup seseorang. Masa kanak-kanak dimulai saat ia memasuki usia 2 tahun hingga anak tersebut mengalami pubertas. Masa kanak-kanak seharusnya menjadi masa-masa indah yang dipenuhi dengan kenangan manis, dimana anak mulai bermain, mengeksplor, mengenal dan berinteraksi dengan alam sekitarnya. Namun apa jadinya jika masa indah tersebut justru dicederai oleh oknum-oknum yang tak bertanggungjawab dan tak berkeperimanusiaan?. Sungguh miris jika melihat beberapa tayangan televisi atau media massa lainnya, banyak kasus pelecehan seksual yang terjadi kepada anak-anak di Indonesia. Pelecehan seksual sangat berdampak terhadap korbannya, terutama pada anak-anak. Masa depan yang cerah dan masih panjang seketika terenggut, meninggalkan bekas yang sulit untuk dihapuskan bagi para korban.

            Pelecehan seksual terhadap anak merupakan segala bentuk Tindakan seksual yang tidak diinginkan yang dilakukan kepada anak oleh oknum tak bertanggungjawab, dapat pula diartikan sebagai permintaan untuk melakukan perbuatan asusila atau seksual, yang dilakukan melalui lisan, fisik maupun isyarat yang bersifat seksual, hal tersebut membuat korban merasa tersinggung, dan dipermalukan. Pelecehan seksual terhadap anak di Indonesia terjadi karena beberapa penyebab. Yang pertama, karena seseorang berpotensi dan memiliki kesempatan, Yang kedua karena kebanyakan anak-anak di indomesia tidak mendapatkan Pendidikan tentang seks sejak dini dari lingkungan keluarga, serta tidak dapat menolak pelaku dikarenakan rasa takut, dan yang terakhir umumnya disebabkan karena kurangnya pengawasan oleh orang tua.

            Beberapa bentuk pelecehan seksual terhadap anak di Indonesia seperti: sodomi, pemerkosaan, pencabulan, dan incest. Sodomi merupakan pelecehan seksual yang dilakukan pelaku dengan memasukkan alat kelamin ke anus korban, pelecehan ini banyak dilakukan oleh orang-orang terdekat korban. Pemerkosaan merupakan tindakan pelecehan seksual yang berkaitan dengan pemaksaan, dimana pelaku memaksa korban untuk melakukan hubungan seksual, sekalipun korban menolak pelaku tetap melancarkan aksinya dan memaksa korban hingga korban tidak bisa melakukan perlawanan. Pencabulan merupakan Tindakan yang dilakukan oleh pelaku secara seenaknya yang dapat mengurangi kehormatan korbannya, pencabulan umumnya disertai dengan paksaan dan kekerasan. Incenst adalah pelecehan seksual yang dilakukan oleh anggota keluarga sendiri.

            Penyebab pelecehan seksual terhadap anak terjadi karena kurangnya pengawasan orang tua. Pelaku pelecehan seksual kebanyakan merupakan orang-orang yang mengalami kecanduan pornografi, namun tidak memiliki pasangan sah untuk melampiaskan hasrat nafsunya, atau kecanduan narkoba dan minuman minuman yang mengandung alkohol. Korban pelecehan seksual yang terjadi pada anak-anak umumnya berdampak pada fisik dan psikis mereka. 

            Dampak pelecehan seksual sangat miris, terutama jika korban adalah anak-anak. Pengalaman traumatis sangat sulit untuk hilang dari ingatannya. Oleh karena itu orang tua ataupun masyarakat luas wajib mengetahui beberapa ciri-ciri jika anak mengalami pelecehan seksual, diantaranya : anak terlihat murung, gelisah, tidak bersemangat, anak menyendiri atau melarikan diri dari rumah, menunjukkam perilaku seksual yang melebihi usianya, sering menangis dan mengalami mimpi buruk, ada perubahan pola makan dan suasana hati yang ekstrem. Jika terdapat indikasi-indikasi tersebut, akan lebih baik jika orang tua segera memberikan Tindakan seperti memeriksanya ke psikiater.

            Untuk mencegah terjadinya pelecehan seksual terhadap anak, orang tua sedari dini wajib memberikan pendidikan seks terhadap anak sebagai upaya preventif agar anak-anak mengetahui batsan-batasan dalam berinteraksi dengan sekelilingnya dan orang-orang asing yang belum dikenalnya. Seperti orang tua mengajarkan anak sejak dini mengenai anatomi tubuhnya, serta memberi pengarahan kepada anak untuk membatasi berpegangan tangan, berpelukan, dan berdekatan dengan lawan jenis maupun orang asing. Di lingkungan sekolah anak diajarkan agar menolak diantar oleh orang lain yang tidak dikenal atau orang asing.

            Secara perundang-undangan yang ada di Indonesia, anak-anak telah dilindungi oleh Pasal 17 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. Korban pelecehan seksual anak pun dilindungi dengan pasal ini identitas korban dirahasiakan dari khalayak ramai. Kasus pelecehan anak yang terjadi akhir-akhir ini adalah seorang guru dipondok pesantren yang memperkosa 12 orang muridnya dan bahkan ada yang sampai melahirkan anak di dalam area pondok pesantren. Kasus ini sangat miris dan mengerikan, mengingat anak-anak yang menjadi korban dari aksi guru tersebut, lebih lagi anak-anak tersebut masih usia sekolah dimana anak-anak yang seharusnya asik menimba ilmu untuk masa depannya yang masih panjang justru direnggut oleh pelaku yang biadab. Kabarnya pelaku akan dituntut hukuman untuk mempertanggungjawabkan Tindakan amoralnya tersebut. Sebagai penutup, orang tua wajib mewaspadai lingkungan anak-anaknya, terutama pada lingkungan diluar rumah maupun di ruman, di lingkungan sekolah dan lingkungan bermain, sebab kita tidak pernah tahu jika dalam lingkungan tersebut terdapat pelaku amoral yang memanfaatkan berbagai kesempatan. Semoga kejadian yang biadab tersebut tidak terjadi lagi kepada anak-anak di Indonesia. 

Klaten, 26 Desember 2021

Rurin Mariyasi D

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun