Akhir-akhir ini banyak berita yang menuliskan tentang tenaga honorer yang akan diganti dengan outsourcing, termasuk di dalamnya guru honorer, menjadi mengemuka dikalangan kami para pendidik.
Antara resah dan pasrah para tenaga honorer yang saat ini belum masuk dalam P3K atau Pegawai Pemerintahan dengan Perjanjian Kontrak, kini menunggu keputusan dari Menpan. Satu-satunya harapan dibukanya kembali seleksi tahap 3 PPPK.
"Saya pasrah Bu, entah bagaimana nasib saya jika tahap tiga ini tidak katut lagi," ujar rekan guru honorer yang telah mengabdi selama sembilan tahun. Tak ada jawaban kecuali dengan kata "Sabar Pak, kalau sudah rezeki pasti Tuhan akan memberikan jalan terbaiknya."
"Bu, menurut jenengan bagaimanakah maksud pemerintah mengganti tenaga honorer menjadi outsourcing?" tiba-tiba Pak Wawan menanyakan hal itu padaku.
"Aku juga gak begitu paham pak, cuman biasanya itu dipakai kalau di perusahaan-perusahaan, coba deh googling tentang itu, pasti jawabannya ada di Mbah Google," kataku sambil menyerahkan androidku padanya.
Akhirnya kami menemukan apa yang dicari, seperti yang dikutip di laman Kompas.com dengan judul "Apa Itu Outsourcing: Pengertian, Contoh, dan Aturannya di Indonesia", yang ditulis oleh: Muhamad idris menyampaikan bahwa :
Merujuk pada UU Nomor 13 Tahun 2003 atau UU Ketenagakerjaan, outsourcing adalah penyerahan sebagian pekerjaan kepada perusahaan lain (subkon). Penyerahan sebagian pekerjaan itu dilakukan melalui 2 mekanisme yakni melalui perjanjian pemborongan pekerjaan atau penyediaan jasa pekerja atau buruh.
Di Tanah Air, arti outsourcing pada awalnya merupakan pekerjaan yang tidak berhubungan langsung dengan bisnis inti perusahaan di mana pekerjaan tersebut dialihkan ke pihak atau perusahaan lain. Sehingga, karyawan outsourcing bukan merupakan karyawan dari perusahaan pengguna. Selain itu, pekerjaan outsourcing adalah tidak memiliki jenjang karier.
Saya terpaksa menulis kembali dua paragraf di atas karena saya sendiri kurang memahaminya, Pak Iwan balik bertanya; "Bu, yang saya tangkap dari dua paragraf tersebut adalah pertama, outsourcing gajinya bukan dari pengguna jasa. Kedua, outsourcing tidak mempunyai jenjang karier, begitukah Bu?" tanya pak Wawan sambil mengajakku diskusi.