Mohon tunggu...
Khuriyatul Ainiyah (Bude Ruri)
Khuriyatul Ainiyah (Bude Ruri) Mohon Tunggu... Guru - Guru SD, Penulis buku

Hidup bermanfaat lebih beruntung

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan Artikel Utama

4 Hal yang Perlu Diperhatikan Orangtua Saat akan Menyekolahkan Anak di Pesantren

14 Januari 2022   08:35 Diperbarui: 14 Januari 2022   23:46 2012
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Suasana di pesantren. Sumber IDN.Times

Pendidikan anak menjadi prioritas bagi orangtua. Banyak lembaga pendidikan yang ada di negeri ini. 

Lembaga pendidikan negeri, swasta atau pondok pesantren menjadi pilihan yang tidak gampang bagi orangtua untuk menentukan yang tepat bagi anak.

Pembentukan karakter akan dipengaruhi oleh pendidikan anak pada masa kecilnya, latar belakang keluarga dan lingkungan sekitar.

Kewajiban orangtua mengantarkan anak meraih masa depannya. Gayung bersambut, pemerintah telah mewajibkan belajar sembilan tahun, itu artinya setiap anak wajib menempuh pendidikan hingga sekolah menengah maupun sederajat.

Berdasarkan Undang-Undang pendidikan Nasioanal No.2/1989 menyatakan Wajib Belajar Pendidikan Dasar 9 Tahun, merupakan program pemerintah untuk menjawab kebutuhan dan tantangan zaman. Untuk merealisasikan tujuan tersebut, memerlukan kerja sama yang kooperatif antara pemerintah, masyarakat dan keluarga.

Diharapkan orangtua memberikan keleluasaan terhadap minat anak dalam menentukan di mana dia harus belajar. 

Menghadapi tahun ajaran baru tentu saja banyak rekomendasi sekolah yang akan dituju. Orangtua dan anak harus menyatukan visi agar dalam menggapai cita-cita diberi kemudahan.

Sekolah atau mondok di pesantren adalah pilihan, semua menjadi perspektif orangtua , cara pandang masyarakat pun beragam. 

Semua lembaga pendidikan selama masih dalam naungan pemerintah dalam hal ini Dinas Pendidikan maupun Kementerian aAgama adalah baik.

Semua bertujuan yang sama, yaitu sesuai dengan pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 alinea keempat, yaitu memajukan kesejateraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun