Dibawah ini merupakan 3 fungsi audit pajak di daerah jawa
- Jawa Barat : -3x1 + 2x2 -- x3 = -1
- Jawa Tengah : 6x1 -- 6x2 + 7x3 = -7
- Jawa Timur : 3x1 - 4x2 + 4x3 = -6
Tentukan rangking pajak daerah yang paling maksimal, serta apa upaya yang bisa dilakukan agar kemandirian atau desentralisasi fiscal daerah dapat diwujudkan
Pendapatan asli daerah atau disingkat sebagai PAD, merupakan pendapatan yang diperoleh daerah yang dipungut dimana aturannya didasarkan oleh peraturan perundang-undangan. PAD sendiri memiliki tujuan dalam pemberian kewenangan terhadap masing-masing pemda untuk melaksanakan pendanaan otonomi daerah berdasarkan potensi daerahnya untuk mewujudukan desentralisasi.
Sedangkan, dana perimbangan merupakan dana yang sumbernya dari pendapatan APBN yang kemudian dialokasikan kembali ke daerah untuk mendanai seluruh kebutuhan yang berhubungan untuk pembangunan dan pelaksanaan sistem desentralisasi.
PAD lainnya yang merupakan selain pendapatan daerah asli daerah dan juga dana perimbangan yang berupa hadiah, dana darurat dan lainnya yang diatur sesuai dengan ketentuan perundang-undangan
Pengukuran terhadap kemandirian keuangan suatu daerah dapat diukur dengan melakukan perbandingan terhadap penerimaan pendapatan asli daerah atau PAD, dimana rationya akan terlihat apabila tingginya tingkat kemandirian keuangan maka PAD pun semakin besar, semakin rendahnya kemandirian PAD pun akan semakin rendah karena relyance atau kebergantungan terhadap sistem desentralisasinya yang selalu mengandalkan subsidi dari pemerintah pusatnya.
Diketahui X1 = 2, X2 = 2 dan X3 = -1
Maka rangking pajak daerah paling maksimal adalah daerah jawa barat dengan nilai -1
Jika diasumsikan X1 sebagai Pertumbuhan ekonomi daerah, X2 sebagai kualitas pelayanan publik, dan X3 sebagai PenerimaanPajak Daerah. Maka upaya yang bisa dilakukan untuk mewujudkan kemandirian fiscal dengan mengoptimalkan penerimaan pajak daerah dengan melakukan pengawasan dan peningkatan efektivitas pemungutan pajak.