Penerimaan Pajak menjadi sumber utama untuk pertahanan dalam menjalankan kepemerintahan suatu negara, namun praktiknya justru sulit untuk mengumpulkan penghasilan pajak serta melakukan penekanan terhadap penghindaran pajak sangat sulit untuk dilakukan (Allingham dan Sandmo, 1972).
Menurut Allingham Sandmo, kepatuhan pajak sejatinya ialah permasalahan "melaporkan penghasilan dengan keadaan yang sebenarnya", dan juga terkadang Wajib Pajak diliputi oleh situasi dan kondisi dimana WP harus membuat sebuah keputusan didalam kondisi yang tidak pasti, yang mana hal ini berkaitan dengan stigma membayar pajak lebih dapat terhindar dari adanya kasus didalam pajak sebagai contoh pemeriksaan pajak, atau membayar pajak rendah demi efisiensi biaya namun ketika hal ini diketahui oleh fiskus, maka WP akan menanggung seluruh risiko yang ada yaitu adanya sanksi yang jumlahnya akan lebih besar daripada jumlah yang seharusnya dibayar diawal.
Penelitian pada Allingham Sandmo menghasilkan beberapa model asumsi, diantaranya WP sejatinya mengetahui akan hukuman yang akan diterima apabila terdeteksi oleh otoritas pajak jika melakukan pelanggaran terhadap pajak, selain itu dikatakan Wajib Pajak akan diperiksa tergantung dengan jumlah penghasilan yang dilaporkannya.
Teori Expected utility dari penelitian Allingham Sandmo, mempelajari terkait perilaku WP didalam pembuatan keputusan saat penentuan pelaporan pajak penghasilannya ketika adanya risiko dari tax audit maupun sanksi.
Teori ini sebetulnya menjadi pembuktian, bahwasannya tidak ada WP yang secara sukarela untuk membayarkan pajak, sehingga WP akan melaporkan penghasilannya lebih rendah dari yang seharusnya, dan teori ini pula yang menjadikan WP untuk menambahkan penghasilannya apabila WP tersebut mendapati pemeriksaan pajak.
Mathias Wrede (1993) Bagaimana Tax Avoidance dapat mempengaruhi perekonomian jangka panjang?
Dikatakan bahwa pemerintah melakukan pengeluaran atau pembiayaan untuk negara yang bersumber dari pajak yang menjadikan penghasilan yang bersumber dari pajak sangat berkontribusi dalam pertumbuhan ekonomi di negara, sedangkan jika terjadinya pelanggaran pajak seperti Tax Evasion, akan menurunkan tingkat pendapatan pajak, namun justru sebaliknya, ketika pajak digunakan untuk konsumsi publik maka dan peningkatan pertumbuhan, maka dampak penghindaran pajak pun menjadi ambigu.
Negara negara dengan surga pajak atau Tax Havens semakin bertambah dikarenakan semakin tingginya permintaan untuk penghindaran akan pemajakan dari negara asal.
Negara tax havens sendiri merupakan negara yang secara sah didukung oleh undang-undang pajak yang banyak terdapat kelonggaran atau bahkan tidak adanya pajak, dan memungkinkan banyaknya WP untuk mengalihkan penghasilannya ke negara tersebut demi menghindari pajak.
Menurut OECD, penerapan yang terjadi terhadap pajak yang rendah sampai dengan nol persen, dikarenakan kurangnya pertukaran informasi yang efektif, tidak adanya transparansi serta tidak ada persyaratan secara subtantif bagi Wajib Pajak.