Mohon tunggu...
Ruri Handayani
Ruri Handayani Mohon Tunggu... Akuntan - Mahasiswa S2 - Universitas Mercu Buana NIM ; 55521120043

UNIVERSITAS MERCU BUANA, PROGRAM STUDI MAGISTER AKUNTANSI, MATA KULIAH PAJAK INTERNASIONAL & PEMERIKSAAN PAJAK (Dosen: Apollo, Prof. Dr, M.Si.Ak)

Selanjutnya

Tutup

Hukum

PMK No. 35/PMK.03/2019 - Pemilihan Bentuk Usaha Berkaitan dengan Pajak Berganda

4 April 2023   18:56 Diperbarui: 4 April 2023   19:17 49
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ketentuan didalam Undang-undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan, akhirnya pemerintah memberikan sebuah kepastian didalam hukum untuk Subyek pajak Luar Negeri atau BUT dengan menerbitan PMK 35/2019 tentang BUT.

Pemerintah melakukan suppoting information didalam aturan ini agar dapat mengetahui Wajib Pajak luar negeri yang melakukan penanaman modal asing didalam negeri.

Biasanya para investor asing masuk ke Indonesia dengan skema "Join Venture" dan bekerjasama dengan perusahaan lokal maupun asing yang ada didalam negeri.

Pengertian BUT yaitu bentuk usaha yang dipakai oleh Subyek Pajak Luar Negeri atau WPLN (Non Resident TaxPayer) untuk menjalankan usahanya didalam Negeri atau di Indonesia.

Didalam PMK 35/2019 WP BUT terdiri dari :

  • Orang Pribadi asing atau perseorangan asing : Warga atau penduduk yang tidak bertempat tinggal di Indonesia selama 183 hari atau 12 bulan untuk melakukan usaha atau melaksanakan kegiatan usahanya di Indonesia.
  • Badan Usaha Asing badan yang pendiriannya tidak berada di Indonesia, dan tidak menjalankan usaha ataupun melakukan kegiatan usaha di Indonesia.

Batasan waktu 183 hari atau 12 bulan diimplementasikan apabila negara asal dan Indonesia tidak memiliki tax treaty atau P3B, namun jika memiliki P3B maka batasan waktu terhadap BUT tersebut ditentukan berdasarkan perjanjianyang disepakati oleh kedua negara tersebut.

ketentuan mengenai P3B diatur kembali pada Per Dirjen Pajak Nomor PER-10/PJ/2017 mengenai tata cara penerapan atas persetujuan penghindaran pajak berganda.

Bentuk usaha yang telah mendapatkan persetujuan untuk penerapan P3B yaitu badan usaha yang sifat bisnisnya ialah persiapan atau prepatory maupun auxiliary.

Dalam PMK ini juga mengatur mengenai Non BUT (Bukan bentuk usaha tetap)) atau Non Resident yang mana, sekelompok orang yang baik orang pribadi maupun badan usaha yang berkedudukan atau berada di Indonesia namun tidak termasuk kedalam subjek Bentuk Usaha Tetap.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun