Kritik pada jurnal Barbara Kastlunger, Erich Kirchler , Luigi Mittone, Julia Pitters (2009) tentang urutan tahap Audit Pajakk, kepatuhan Pajak & Strategi wajib Pajak dalam membayar Pajak.
Jurnal tersebut membahas bagaimana efektivitas terhadap assessment dari berbagai macam audit yang dilakukan terhadap Wajib Pajak dalam pemenuhan kewajibannya sampai dengan adanya pengenaan sanksi maupun denda.
Namun masih banyak Wajib Pajak yang dihadapkan pada pemikiran kewajiban membayar pajak adalah dilema sosial sehingga banyaknya yang melakukan penghindaran pajak, dan cenderung WP justru akan melakukan komparasi dengan praktek "tunggu diaudit saja" karena beban pajak yang harus dibayarpun akan sama jumlahnya, hingga masih menjadi perdebatan apakah audit dan pengenaan sanksi/denda dapat membeuktikan adanya pelanggaran pajak, beberapa studi menunjukkan hal tersebut bisa saja, namun studi lain mengatakan hasil atau efek yang sangat rendah.
Namun tak dapat dipungkiri, sejatinya Wajib Pajak yang telah di audit, dan mendapatkan sanksi dapat memberikan setidaknya efek jera sehingga WP bisa lebih bijak dalam menentukan sebuah keputusan lebih lanjut terhadap pelanggaran.
Kepatuhan Wajib Pajak (Tax Compliance) di push dengan cara audit atau justru hal ini dapat mengakibatkan meningkatnya pelanggaran pajak yang dilakukan, dengan asumsi WP bahwa tahun-tahun selanjutnya tidak akan diperiksa lagi karena sudah diuji kepatuhannya sehingga WP lebih mahir dalam melakukan pemetaan loopholes yang terjadi selama audit pajak, alih-alih audit pajak untuk tax compliance namun justru menjadi strategi bagi WP untuk escape.
Apakah WP akan mendapatkan Audit pajak dalam fase yang cukup panjang? didalam jurnal ini disebutkan bahwa pada study 2 audit pajak dapat dilakukan satu kali saat kepatuhan WP sudah mulai menurun.
Pada studi 1 & 2 didalam hasil penelitian ini bahwa Tax Avoidance tidak selalu dipengaruhi oleh pola audit yang dilakukan, terlihat didalam pola audit yang berulang memiliki peluang atau probabilitas terhadap kepatuhan dengan pola audit random atau acak.
terlebih, jika audit pajak dilakukan dengan pola pemeriksaan yang "terlihat" ternyata merugikan masyrakat dengan alasan dapat menurunkan pendapatan pajaknya.
Pasalnya, jika WP memprediksi bahwa audit pajak agar menjadi patuh jika membayar, tetapi lebih kepada menghindari resiko audit yang mungkin lebih besar dari yang seharusnya, maka pola audit yang tidak dapat di prediksi akan lebih efisien.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H