Apa itu Perjanjian Internasional ?
Perjanjian Internasional adalah perjanjian bilateral atau multilateral dimana bentuk perikatannya ialah menyatakan bahwa pemerintah Indonesia telah mengikatkan dirinya dengan Negara Mitra atau yurisdiksi mitra sehubungan dengan pertukaran informasi-informasi mengenai perpajakan.
Pertukaran informasi yang terjadi didalam perjanjian internasional ini meliputi :
- Persetujuan sehubungan dengan P3B atau yang biasa disebut dengan Penghindaran Pajak Berganda
- Persetujuan untuk Pertukaran informasi sehubungan dengan keperluan perpajakan (Tax information Exchange Agreement)
- Konvensi mengenai bantuan administratif bersama di bidang perpajakanÂ
- Persetujuan pejabat yang berwenang yang bersifat multilateral atau bilateral
- Persetujuan antar pemerintah
- Perjanjian bilateral atau multirateral lainnya
Pertukaran informasi atau AEOI (Automatic Exchange of Information) merupakan bentuk pertukaran informasi yang melibatkan transimisi massal informasi  wajib pajak yang bersumber dari negara asal ke negara tempat dimana WP tersebut terdaftar, yang didefinisikan didalam Daftar istilah pajak internasional.
Pertukaran informasi dapat bersifat resiprokal dan juga dilakukan dalam bentuk pertukaran yang dilakukan oleh pejabat yang berwenang di Indonesia dan pejabat yang berwenang didalam penentuan pertukaran informasi di negara mitra atau Yurisdiksi mitra, meliputi :
a. Pertukaran informasi berdasarkan adanya permintaan
b. Pertukaran informasi secara spontan, (tanpa adanya permintaan terlebih dahulu dan dilakukan secara spontan sesuai kesepakatan masing-masing pejabata yang berwenang)
c. Pertukaran informasi secara otomatis