Gadamer merupakan salah satu tokoh hermeneutika yang cukup populer dengan gagasannya fusion of horizons. Terminologi Horizon dalam kamus gadamer memaksudkan suatu sudut pandang terhadap interpretasi / pemahaman subjektif sesorang.
Gadamer juga merincikan bahwa terdapat dua karakter horizon, yaitu horizon keterbukaan dan horizon proses menjadi baru.
Didalam dua maksna horizon tersebut memiliki makna penafsiran bahwa seseorang harus secara sadar bahwa ada dua horizon, yaitu horizon teks dan juga horizon pembaca.
Komponen pertama yaitu teks, teks bukan merupakan pengungkapan bagaimana kehidupan tentang penulis secara subjektifitas, oleh karenanya teks bukan cara untuk seseorang memahami siapa pembuat teks tersebut, melainkan teks akan terus membawa dampak secara sejarah.
Komponen kedua, yaitu pembaca, apabila dikaitkan dalam konteks horizon, maka pembaca merupakan konsep asimilasi yang memiliki dua bagian, pembaca ataupun penerima pertama dalam hal penyampaian atas pesan yang akan dibawa dan pembaca kontemporer dari segi sudut pandang atau world view yang lebih luas.
Sistem perpajakan di Indonesia adalah self assessment , dimana DJP sebagai pengawas, seperti diketahui penerapan self assessment tidak serta merta dapat berjalan sebagai mana yang diharapkan, akan ada banyak oknum Wajib Pajak yang secara sengaja/tidak sengaja melakukan penghindaran pajak secara legal atau yg biasa disebut dengan Tax Avoidance bahkan sampai praktik tax evasion atau penggelapan pajak.
Oleh karenanya adanya Pemeriksaan Pajak sebagai salah satu langkah agar DJP dapat menguji kepatuhan Wajib Pajak (Tax Compliance) dan atau untuk tujuan lainnya.
Ada banyak tujuan yang mengakibatkan WP diperiksa pajak, namun yang paling unik salah satunya ialah SPT lebih bayar dan WP menjalankan proses restitusi pajak dengan syarat dilakukannya pemeriksaan pajak, diatas saya menyebutkan bahwa bisa saja ketidak patuhan itu timbul dari ketidak sengajaan, atau sebetulnya aturan yang dibuat oleh DJP sendiri yang menimbulkan loopholes atau menjadi grey area bagi WP.
akan tetapi dalam hal ini secara alamiah sifat manusia yang tidak luput dari kesalahan, suatu organisasi atau badan usaha tidak dapat memprediksi atau memproyeksikan keuntungan atau laba perusahaan ditahun mendatang secara akurat, dari persepektif issue ini ialah, jika WP menyampaikan SPT Tahunan dengan status Lebih Bayar maka restitusi yang diajukan sangat minim sekali peluangnya 100% kembali, kalaupun kembali tidak 100% itupun harus melewati jalur sampai ke pengadilan pajak dengan mengajukan banding.
SPT Tahunan Lebih Bayar menjadi momok yang menyeramkan, sehingga banyak WP yang memilih preferensi dengan status Kurang Bayar, bahkan SPT Tahunan dengan status Rugi Fiskal pun dapat menjadikan WP tsb mendapati expossure untuk diperiksa, apalagi jika status Rugi fiskal setidaknya berturut turut sampai dengan 4 tahun lebih.
selain itu tujuan pemeriksaan yang lainnya yang menurut SPT nya berdasarkan analisis resiko yang terpilih oleh DJP, sepanjang yang saya ketahui DJP akan menggunakan benchmarking dengan perusahaan yang sejenis untuk melihat komparasi penerimaan pajaknya, atau bagi WP dari segi omzet yang besar namun tetap mengalami kerugian.