Mohon tunggu...
RUPBASAN KELAS I SURAKARTA
RUPBASAN KELAS I SURAKARTA Mohon Tunggu... Lainnya - Rupbasan Surakarta
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Akun Rumah Penyimpanan Benda SItaan Negara Klas I Surakarta Layanan 0 Rupiah Aduan WA : 082138004342

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Wujudkan Layanan Terbaik, Rupbasan Surakarta Terapkan SOP Perawatan Basan Baran

26 Mei 2023   15:48 Diperbarui: 26 Mei 2023   15:54 50
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Proses Pemeliharaan Basan Baran

Surakarta-Rupbasan Surakarta senantiasa memberikan layanan terbaik khususnya pengelolaan basan baran kepada pengguna yangmana salah satunya adalah perawatan basan baran.

Perawatan basan kali ini adalah perawatan terhadap 6(enam) unit Kendaraan Bermotor Roda Empat titipan Aparat Penegak Hukum dalam berbagai kasus dugaan tindak pidana.(26/05)

Kasubsie Administrasi dan Pemeliharaan, Anityo menerangkan bahwa setiap layanan basan baran dilaksanakan sesuai dengan Standar Operasional Prosedur(SOP) yang telah ditetapkan.

"Perawatan basan baran dilaksanakan minimal 2(dua) kali dalam seminggu. Untuk Perawatan Mobil kami melakukan perawatan seperti cek baterai aki, cek oli, tekanan udara ban serta ketersediaan bahan bakar, sesekali dilakukan test drive sekitar kantor untuk menjaga kondisi kaki-kaki mobil agar tetap prima" Jelas Anityo

Kepala Rupbasan Surakarta, Ratna Dwi Lestari menyampaikan bahwa Rupbasan Surakarta akan terus memberikan layanan terbaik dan berharap kepada setiap pegawai untuk memahami SOP Layanan

"Kami terus melakukan monitoring, evaluasi maupun pembinaan Pegawai untuk selalu menerapkan kinerja sesuai SOP, Tim Pengawas melalui Satops Patnal juga kami arahkan untuk selalu terlibat dalam setiap layanan"Jelas Ratna

Seusai perawatan basan baran, Kendaraan Bermotor Roda Empat tersebut ditandai dalam buku perawatqn dan disegel kembali oleh Tim Administrasi dan Pemeliharaan pada Gudang Penyimpanan.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun