Surakarta- Semangat Rupbasan Surakarta dalam mewujudkan penegakan hukum dan perlindungan HAM khususnya pada basan baran semakin PASTI. Hal ini terlihat dalam proses pengeluaran Basan Baran berupa 112 Karung Obat dan Kosmetik Titipan Loka Pom Surakarta. (15/12)
Tim dari Loka POM Surakarta, Asri Amalia menyatakan pengeluaran tersebut merupakan hasil koordinasi yang dilaksanakan dengan Rupbasan Surakarta dan berjalannya proses hukum terhadap basan yang dititipkan.
"Kemarin kami koordinasi dengan Rupbasan Surakarta, dan hari ini akan kami serahkan Penuntut Umum karena telah dinyatakan P-21" Terang Asri
Terkait proses pengeluaran basan Obat dan Kosmetik, Loka Pom Surakarta memberikan apresiasi terhadap kerja tim Administrasi dan Pemeliharaan yang tanggap dan cepat dalam memberikan layanan.
"Terimakasih telah dibantu dalam pengelolaan basan selama ini. Semoga sinergi ini dapat berlanjut terus di kemudian hari" Tambah Asri
Kepala Rupbasan Surakarta melalui Kasubsie Administrasi dan Pemeliharaan, Anityo menyampaikan bahwa seluruh layanan pengeluaran basan baran tidak dipungut biaya sama sekali alias gratis.
"Kami tadi sampaikan kembali terkait 0 Rupiah seluruh layanan Rupbasan Surakarta. Kami juga meminta Loka POM Surakarta untuk mengisi survey kepuasan layanan yangmana hal tersebut menjadi parameter kami dalam memberikan layanan terbaik" Tambah Anityo
Seusai penandatanganan Berita Acara Pengeluaran Basan antara Rupbasan Surakarta dengan Loka Pom Surakarta, basan tersebut langsung menuju Kabupaten Sragen untuk kemudian dilimpahkan kepada Kejari Sragen sebagai bagian proses peradilan.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H