Mohon tunggu...
Rupbasan Kelas II Sragen
Rupbasan Kelas II Sragen Mohon Tunggu... Lainnya - Kemenkumham RI
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

UPT Pemasyarakatan di Kanwil Kemenkumham Jateng

Selanjutnya

Tutup

Halo Lokal

Kejaksaan Negeri Sragen Melaksanakan Pemusnahan Barang Bukti yang Telah Memiliki Kekuatan Hukum Tetap Bertempat di Rupbasan Kelas II Sragen

21 Desember 2023   16:13 Diperbarui: 21 Desember 2023   16:21 74
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Sragen - Pada hari Kamis Kepala Kejaksaan Negeri Sragen didampingi Kasi Pidum dan Kasi P3BR melaksanakan Pemusnahan barang bukti yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht) yang bertempat di Rupbasan Kelas II Sragen. Kegiatan tersebut dimulai pada pukul 10.00 WIB. Kepala Kejaksaan Negeri Sragen membuka kegiatan tersebut dan selanjutnya melakukan pemusnahan dengan cara dibakar. Proses pemusnahan barang bukti disaksikan oleh petugas Rupbasan Sragen dan Petugas Kejaksaan Negeri Sragen.

Puluhan barang bukti hasil tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht seperti  jamu illegal, kosmetik illegal hingga Rokok Ilegal dimusnahkan dengan cara dibakar. Tujuan dari pemusnahan barang bukti tersebut adalah agar para Jaksa sesuai kewenangannya telah melaksanakan putusan secara tuntas karena barang bukti adalah salah satu obyek eksekusi, sehingga diharapkan tidak ada lagi tunggakan penyelesaian perkara, disamping itu juga mengurangi tumpukan barang bukti dalam gudang barang bukti dan mengantisipasi agar tidak ada penyalahgunaan barang bukti yang rawan.

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

Mohon tunggu...

Lihat Konten Halo Lokal Selengkapnya
Lihat Halo Lokal Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun