SEMARANG - Kepala Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Jawa Tengah Siti Farida mengakui pelaksanaan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) Kesamaptaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Kementerian Hukum dan HAM di Jateng berlangsung transparan.
Hal itu diungkapkan saat meninjau langsung tes kesamaptaan hari terakhir di Stadion Taruna Akademi Kepolisian Semarang, Senin (11/12).
Didampingi Kepala Sub Bagian Kepegawaian, Tata Usaha, dan Rumah Tangga Meivita Dewi Widyastuti bersama dengan perwakilan dari Biro SDM dan Inspektorat Jenderal, Siti Farida terlebih dahulu memantau alur tes secara berurutan.
Mulai dari lari, pull up/chinning, sit up, push up, dan terakhir shuttle run. Bahkan Siti Farida mengatakan tidak ada benturan kepentingan yang terjadi pada saat melakukan penilaian.
Artinya adalah panitia pelaksana dan tim penguji dari Akpol telah bekerja sesuai dengan SOP tanpa membeda-bedakan antar peserta.
"Kami mengamati dari tahun ke tahun bahwa ini semakin baik, karena SOP semakin transparan dan pelayanannya semakin baik kepada peserta. Ini melibatkan pihak ketiga (Akpol) tentu hasilnya semakin bisa dipertanggungjawabkan," katanya saat ditemui Tim Humas Kemenkumham Jateng.
Melalui tes kesamaptaan ini, pihak Ombudsman berharap Kemenkumham dapat menyaring kader-kader Pengayoman yang terbaik dan profesional, yang mampu berkontribusi positif terhadap pelaksanaan tugas dan fungsi.
"Kita berharap hasil seleksi ini betul-betul qualified dan yang lolos adalah putra putri terbaik," harapnya.
"Dan kami tadi melakukan pengecekan tidak ada benturan kepentingan disini sehingga nanti CPNS yang dihasilkan betul-betul profesional," pungkasnya.
Untuk diketahui pada pelaksanaan SKB selama 2 hari ini, sebanyak 360 dari 382 peserta hadir namun hanya 355 peserta (321 pria dan 34 wanita) yang dinyatakan layak mengikuti kesamaptaan dikarenakan 5 peserta tidak lolos saat pengukuran tinggi badan.
Setelah melakoni SKB Kesamaptaan, seluruh peserta akan mengikuti tes wawancara, pengamatan fisik, dan keterampilan (WPFK) yang jadwalnya akan diumumkan lebih lanjut di situs casn.kemenkumham.go.id.