Menindaklanjuti Surat Sekretariat Jenderal Kementerian Hukum dan HAM RI Nomor SEK-UM.01.01-1133 Tanggal 23 November 2023 hal Penyampaian Ketentuan terkait Netralitas ASN dan PPNPN di Lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dalam Penyelenggaraan Pemilu, Rupbasan Kelas II Sragen melaksanakan kegiatan Sosialisasi Netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) di Lingkungan Rupbasan Kelas II Sragen dalam Penyelenggaraan Pemilu.
Kegiatan tersebut dilaksanakan pada:
Â
Kegiatan yang dilangsungkan pada hari Kamis tanggal 30 November 2023 di Aula tersebut dihadiri oleh seluruh pegawai Rupbasan Kelas II Sragen. Kegiatan Sosialisasi Netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) di Lingkungan Rupbasan Kelas II Sragen dalam Penyelenggaraan Pemilu dipimpin langsung olehÂ
Kepala Rupbasan Kelas II Sragen. Beliau mengimbau secara langsung kepada seluruh pegawai untuk dapat selalu menjunjung Asas Netralitas sebagai ASN. Dalam rangka mewujudkan penyelenggaraan Pemilihan Umum (PEMILU) dan Pemilihan yang netral, objektif dan akuntabel serta untuk membangun sinergitas. Selanjutnya Kasubsi Administrasi dan Pengelolaan, Irwan Kasyanto menyampaikan bahwa ASN harus menegakkan kode etik, apabila melanggar akan dikenakan sanksi moral setelah diperiksa oleh Majelis Kode Etik.Pengawasan yang dilakukan mengedepankan prinsip pencegahan dan perlindungan ASN (#jagaASN) dengan melibatkan masyarakat, organisasi sipil kemasyarakatan, Perguruan Tinggi dan media.
#ASNPilihNetral
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H