Mohon tunggu...
Rupbasan Kelas II Sragen
Rupbasan Kelas II Sragen Mohon Tunggu... Lainnya - Kemenkumham RI
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

UPT Pemasyarakatan di Kanwil Kemenkumham Jateng

Selanjutnya

Tutup

Joglosemar

Menjelang Pemilu, Kepala Rupbasan Kelas II Sragen Ingatkan Asas Netralitas ASN

30 November 2023   15:40 Diperbarui: 30 November 2023   15:42 71
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Humas Rupbasan Sragen

Menindaklanjuti Surat Sekretariat Jenderal Kementerian Hukum dan HAM RI Nomor SEK-UM.01.01-1133 Tanggal 23 November 2023 hal Penyampaian Ketentuan terkait Netralitas ASN dan PPNPN di Lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dalam Penyelenggaraan Pemilu, Rupbasan Kelas II Sragen melaksanakan kegiatan Sosialisasi Netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) di Lingkungan Rupbasan Kelas II Sragen dalam Penyelenggaraan Pemilu.
Kegiatan tersebut dilaksanakan pada:
 

Kegiatan yang dilangsungkan pada hari Kamis tanggal 30 November 2023 di Aula tersebut dihadiri oleh seluruh pegawai Rupbasan Kelas II Sragen. Kegiatan Sosialisasi Netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) di Lingkungan Rupbasan Kelas II Sragen dalam Penyelenggaraan Pemilu dipimpin langsung oleh Kepala Rupbasan Kelas II Sragen. Beliau mengimbau secara langsung kepada seluruh pegawai untuk dapat selalu menjunjung Asas Netralitas sebagai ASN. Dalam rangka mewujudkan penyelenggaraan Pemilihan Umum (PEMILU) dan Pemilihan yang netral, objektif dan akuntabel serta untuk membangun sinergitas. Selanjutnya Kasubsi Administrasi dan Pengelolaan, Irwan Kasyanto menyampaikan bahwa ASN harus menegakkan kode etik, apabila melanggar akan dikenakan sanksi moral setelah diperiksa oleh Majelis Kode Etik.

Humas Rupbasan Sragen
Humas Rupbasan Sragen

Pengawasan yang dilakukan mengedepankan prinsip pencegahan dan perlindungan ASN (#jagaASN) dengan melibatkan masyarakat, organisasi sipil kemasyarakatan, Perguruan Tinggi dan media.

#ASNPilihNetral

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Joglosemar Selengkapnya
Lihat Joglosemar Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun