Balikpapan, 29 November 2024 -- Kepala Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Samarinda, Ari Yuniarto, bersama Tim Trahar melaksanakan monitoring terhadap properti apartemen yang menjadi titipan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI di Kota Balikpapan. Kegiatan ini dilakukan untuk memastikan pengawasan terhadap benda sitaan negara (basan baran) berjalan optimal dan keamanan properti dapat terjamin.
Kunjungan tersebut merupakan tindak lanjut atas laporan dari manajemen apartemen terkait kerusakan yang terjadi pada unit apartemen tersebut. Menyikapi laporan ini, tim melakukan verifikasi lapangan untuk memastikan bahwa proses perbaikan yang dilakukan telah sesuai dengan prosedur dan tidak mengganggu status hukum apartemen sebagai barang sitaan negara.
Dalam kesempatan tersebut, Ari Yuniarto menyampaikan pentingnya pengawasan berkelanjutan terhadap basan baran, terutama properti dengan nilai tinggi seperti apartemen. "Kami memastikan bahwa apartemen yang menjadi titipan KPK RI tetap dalam kondisi aman, terawat, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Hal ini juga menjadi bentuk tanggung jawab kami dalam menjaga kepercayaan negara terhadap pengelolaan basan baran," ujar Ari.
Selain memastikan kondisi fisik apartemen, tim juga memeriksa sistem keamanan di lokasi guna mencegah potensi gangguan atau kerusakan yang dapat terjadi di kemudian hari. Kegiatan monitoring ini diharapkan dapat menjaga kelayakan properti sekaligus mendukung upaya penegakan hukum yang tengah berlangsung.
Langkah proaktif Rupbasan Samarinda ini mencerminkan komitmen instansi dalam menjaga integritas dan akuntabilitas pengelolaan basan baran sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H