Samarinda, (tanggal) -- Kepala Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Samarinda, Ari Yuniarto, bersama dua orang pegawai mengikuti Exit Meeting Pemeriksaan Interim Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) secara daring.Â
Kegiatan ini berlangsung setelah proses pemeriksaan selama 10 hari yang dilakukan oleh BPK RI terhadap beberapa Unit Pelaksana Teknis (UPT) di bawah naungan Kantor Wilayah Kemenkumham Kalimantan Timur.
Pemeriksaan oleh BPK RI mencakup lima instansi, yaitu Kantor Wilayah Kemenkumham Kalimantan Timur, Rumah Tahanan Negara (Rutan) Samarinda, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Samarinda, Lapas Balikpapan, dan Kantor Imigrasi Balikpapan.
Dalam proses pemeriksaan, BPK RI menggunakan metode pengambilan sampel statistik dan non-statistik. Fokus pemeriksaan lebih banyak dilakukan pada UPT dengan nilai transaksi menengah dibandingkan transaksi bernilai besar atau kecil. Hal ini dilakukan untuk memastikan pengelolaan keuangan dan pelaksanaan program berjalan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Kepala Rupbasan Samarinda menyampaikan komitmen untuk terus mendukung transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan serta memastikan bahwa rekomendasi dari BPK RI akan menjadi bahan evaluasi untuk perbaikan di masa depan.
Kegiatan ini menjadi bagian penting dalam penguatan tata kelola pemerintahan yang baik di lingkungan Kemenkumham, khususnya di wilayah Kalimantan Timur.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H