Samarinda -- Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Samarinda hari ini menerima kunjungan kerja dari Kejaksaan Negeri Samarinda bersama Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI). Kunjungan ini bertujuan untuk melakukan pengecekan terhadap barang bukti yang dititipkan oleh Kejaksaan Negeri Samarinda di Rupbasan Samarinda.
Dalam kegiatan tersebut, tim dari Kejaksaan dan BPK RI memeriksa sejumlah barang bukti yang terdiri atas kendaraan roda dua, roda empat, truk, serta bahan bakar minyak (BBM) jenis solar dan pertalite. Pemeriksaan dilakukan secara menyeluruh guna memastikan kondisi barang bukti tetap terjaga sesuai dengan prosedur dan standar penyimpanan yang berlaku.
Kepala Rupbasan Samarinda, Ari Yuniarto, menyambut baik kunjungan ini. "Rupbasan Samarinda berkomitmen menjaga integritas dan transparansi dalam pengelolaan benda sitaan negara, termasuk barang bukti. Kami selalu memastikan bahwa barang-barang yang dititipkan berada dalam kondisi aman dan terjaga," ujarnya.
Kegiatan pengecekan ini merupakan bagian dari upaya sinergi antara instansi penegak hukum dan lembaga pemeriksa keuangan untuk memastikan pengelolaan barang bukti berjalan sesuai aturan. Hasil dari pemeriksaan ini diharapkan dapat menjadi landasan dalam penyusunan laporan serta pengambilan keputusan lebih lanjut terkait status barang bukti.
Dengan adanya kegiatan ini, Rupbasan Samarinda menunjukkan komitmen tinggi dalam mendukung kelancaran proses hukum dan tata kelola negara yang akuntabel.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H