Mohon tunggu...
Rupbasan Samarinda
Rupbasan Samarinda Mohon Tunggu... Lainnya - Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara Kelas I Samarinda

Tempat penyimpanan Benda Sitaan Negara dan Barang Rampasan Negara yang berada di Samarinda

Selanjutnya

Tutup

Halo Lokal

KPK RI Melakukan Monitoring Pembangunan Akses Jalan Gudang Penyimpanan Pada Rupbasan Samarinda

7 Agustus 2024   09:18 Diperbarui: 7 Agustus 2024   09:34 14
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Rupbasan Samarinda menerima kunjungan dari dua perwakilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia. Kunjungan ini bertujuan untuk menjalin sinergi antara kedua lembaga serta melakukan survei terhadap gudang penyimpanan benda sitaan di Rupbasan Samarinda.

Kepala Rupbasan Samarinda, Ari Yuniarto, bersama Kepala Sub Seksi Pengamanan dan Pengelolaan, Sri Budiatmo, menyambut langsung kedatangan tamu dari KPK. Dalam kunjungan ini, KPK berencana untuk melakukan penitipan benda sitaan di Rupbasan Samarinda, yang diharapkan dapat meningkatkan efisiensi dan keamanan dalam pengelolaan benda sitaan tersebut.

Selain melakukan survei gudang penyimpanan, perwakilan KPK juga melakukan monitoring terhadap pembangunan akses jalan menuju gudang penyimpanan di Rupbasan Samarinda. Monitoring ini bertujuan untuk memastikan bahwa akses jalan tersebut sesuai dengan standar yang diperlukan untuk mendukung operasional penyimpanan benda sitaan.

Kepala Rupbasan Samarinda, Ari Yuniarto, menyampaikan bahwa sinergi antara Rupbasan dan KPK sangat penting dalam mendukung upaya pemberantasan korupsi di Indonesia. Beliau juga mengapresiasi rencana KPK untuk menitipkan benda sitaan di Rupbasan Samarinda dan melakukan monitoring pembangunan akses jalan, yang menunjukkan komitmen KPK dalam memastikan kesiapan fasilitas dan prosedur penyimpanan benda sitaan.

Kunjungan ini diharapkan dapat memperkuat kerjasama antara Rupbasan Samarinda dan KPK, serta memberikan kontribusi positif bagi kedua lembaga dalam menjalankan tugas dan fungsinya masing-masing.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Halo Lokal Selengkapnya
Lihat Halo Lokal Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun