Mohon tunggu...
Rupbasan Samarinda
Rupbasan Samarinda Mohon Tunggu... Lainnya - Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara Kelas I Samarinda

Tempat penyimpanan Benda Sitaan Negara dan Barang Rampasan Negara yang berada di Samarinda

Selanjutnya

Tutup

Halo Lokal

Selamat Hari Bhakti Adhyaksa Ke-64

22 Juli 2024   07:42 Diperbarui: 22 Juli 2024   07:44 250
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Samarinda - Kepala Rupbasan Samarinda Ari Yuniarto mengucapkan selamat Hari Bhakti ADHYAKSA Ke-64, tanggal 22 Juli 2024.

Berdasarkan situs Indonesia Baik oleh Kominfo, Hari Bhakti Adhyaksa atau HUT Kejaksaan berawal dari era Kerajaan Majapahit yang memiliki sistem peradilan dengan istilah 'Dhyaksa', yang sekarang dikenal sebagai 'Jaksa'.

Setelah Indonesia merdeka pada 17 Agustus 1945, dibentuklah lembaga penegak hukum untuk menjaga ketertiban umum. Kejaksaan Republik Indonesia diatur dalam Pasal II Aturan Peralihan UUD 1945, diperjelas dengan PP No. 2/1945, dengan Jaksa Agung pertama Gatot Taroenamihardja.

Kejaksaan Indonesia menjadi departemen mandiri melalui rapat kabinet pada 22 Juli 1960, yang diresmikan dengan Surat Keputusan Presiden RI No. 204/1960 pada 1 Agustus 1960, kemudian disahkan menjadi UU No. 15 Tahun 1961.

Tanggal 22 Juli ditetapkan sebagai Hari Kejaksaan melalui Surat Keputusan Menteri/JA No. Org/A-51/1 tanggal 2 Januari 1961.

Pada masa Orde Baru, UU tentang Kejaksaan diubah menjadi UU No. 5/1991 dan diperbarui pada era Reformasi dengan UU No. 16/2004, yang mendefinisikan kejaksaan sebagai lembaga pemerintahan yang menjalankan kekuasaan negara di bidang penuntutan dan kewenangan lainnya. Hari Bhakti Adhyaksa menjadi apresiasi atas dedikasi anggota Kejaksaan Republik Indonesia.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Halo Lokal Selengkapnya
Lihat Halo Lokal Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun