Mohon tunggu...
Rupbasan Samarinda
Rupbasan Samarinda Mohon Tunggu... Lainnya - Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara Kelas I Samarinda

Tempat penyimpanan Benda Sitaan Negara dan Barang Rampasan Negara yang berada di Samarinda

Selanjutnya

Tutup

Halo Lokal

Rupbasan Samarinda Kembali Terima Titipan Benda Sitaan dari Kejaksaan Negeri Samarinda

25 Juni 2024   17:08 Diperbarui: 25 Juni 2024   17:09 56
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Samarinda, 25 Juni 2024 - Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Samarinda kembali menerima titipan benda sitaan dari Kejaksaan Negeri Samarinda. Pada kesempatan ini, benda yang diterima berupa satu unit kendaraan mobil Mitsubishi Xpander berwarna silver dengan nomor polisi KT 1579 RP beserta kuncinya.

Proses serah terima dilakukan dengan baik oleh pihak kejaksaan yang diwakili oleh Bapak Hendra dan diterima langsung oleh Kepala Sub Seksi Administrasi dan Pelayanan, Tra Har Budiman. Sebelum dilakukan serah terima, benda sitaan ini terlebih dahulu menjalani proses penelitian dan verifikasi guna memastikan keaslian dan kondisi barang tersebut.

Setelah proses penelitian selesai, mobil Mitsubishi Xpander tersebut secara resmi diserahkan dan disimpan di gudang penyimpanan Rupbasan Samarinda. Penyimpanan benda sitaan ini merupakan bagian dari upaya menjaga dan mengamankan barang bukti selama proses hukum berlangsung, memastikan bahwa barang bukti tetap dalam kondisi baik dan dapat digunakan sebagai bukti di persidangan.

Kegiatan serah terima ini menegaskan komitmen Rupbasan Samarinda dalam menjalankan tugasnya dengan profesional dan transparan, serta mendukung proses penegakan hukum di wilayah Samarinda.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Halo Lokal Selengkapnya
Lihat Halo Lokal Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun