Rupbasan Samarinda baru-baru ini melayani Kejaksaan Negeri Samarinda dalam proses pengeluaran barang bukti berupa satu unit truk. Pengeluaran barang bukti ini dilaksanakan berdasarkan Surat Putusan Pengadilan Negeri Samarinda Nomor: 355/Pid.B/LH/2022/PN Smr tertanggal 22 Agustus 2022, serta Surat Perintah Pengambilan Barang Bukti oleh Kejaksaan Negeri Samarinda Nomor: PRINT-2418/O.4.11/Enz.3/06/2024 tertanggal 24 Juni 2024.
Adapun barang bukti yang dikeluarkan adalah sebagai berikut:
- 1 (satu) unit Mobil Truk Mitsubishi Canter dengan nomor polisi DW 8887 XX.
Proses pengeluaran barang bukti ini berjalan lancar dan sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan. Kegiatan ini selesai dengan penyerahan Berita Acara pengembalian/pengeluaran barang bukti kepada Bapak Hendra, petugas dari Kejaksaan Negeri Samarinda.
Kepala Rupbasan Samarinda, Ari Yuniarto, menyampaikan bahwa pelayanan ini merupakan bagian dari komitmen Rupbasan dalam mendukung penegakan hukum di wilayah Samarinda. Ia juga menekankan pentingnya kerja sama yang baik antara instansi dalam memastikan barang bukti dapat diserahkan dengan aman dan tepat waktu sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Dengan terlaksananya kegiatan ini, Rupbasan Samarinda kembali menunjukkan dedikasinya dalam menjalankan tugasnya dengan profesional dan akuntabel, sekaligus mendukung proses peradilan yang adil dan transparan di Samarinda.