Samarinda, 24 Juni 2024 - Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Samarinda telah melaksanakan pemeliharaan dan kontrol rutin terhadap benda sitaan berupa dua unit Apartemen Ruby Balikpapan yang merupakan titipan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia. Properti ini terkait dengan kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan tersangka Rita Widiasari.
Dalam kegiatan pemeliharaan berkala ini, dua orang Jabatan Fungsional Umum (JFU) dan Kepala Sub Seksi (Ka Subsi) Tra-Har, selaku pengelola basan baran, turut berpartisipasi aktif. Proses pemeliharaan dimulai dengan menyapu lantai ruang tamu, membersihkan dapur, kamar mandi, dan kamar-kamar apartemen. Setelah itu, lantai seluruh ruangan, termasuk ruang tamu dan kamar-kamar, di pel.
"Kegiatan pemeliharaan berkala ini sangat penting untuk memastikan kondisi apartemen tetap terjaga dan layak sesuai dengan standar yang telah ditetapkan. Kami berkomitmen untuk terus melakukan kontrol dan pemeliharaan secara rutin," ujar Ka Subsi Tra-Har.
Apartemen Ruby Balikpapan yang dirawat ini merupakan bagian dari barang sitaan dalam perkara TPPU dengan tersangka Rita Widiasari, yang saat ini dalam proses hukum oleh KPK. Pemeliharaan dan pengelolaan benda sitaan ini menjadi tanggung jawab Rupbasan Samarinda untuk memastikan properti tetap dalam kondisi baik selama proses hukum berlangsung.
Dengan dilaksanakannya kegiatan ini, diharapkan seluruh benda sitaan negara, khususnya yang berada di bawah pengelolaan Rupbasan Samarinda, selalu dalam keadaan terawat dan terjaga. Hal ini juga merupakan bentuk dukungan Rupbasan terhadap upaya pemberantasan korupsi yang dilakukan oleh KPK RI.