Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Samarinda hari ini menerima kedatangan tim dari Kejaksaan Negeri Samarinda. Tim yang dipimpin oleh Hendra, perwakilan dari Kejaksaan Negeri Samarinda, datang dengan maksud untuk melakukan pengeluaran benda sitaan negara berupa kendaraan roda enam.
Kasubsi Pemeliharaan dan Administrasi Budiman, dari Rupbasan Samarinda menyambut kedatangan tim tersebut. Dalam pelaksanaan tugas ini, Hendra membawa sejumlah dokumen penting yang menjadi dasar hukum pengeluaran barang sitaan tersebut. Dokumen-dokumen tersebut meliputi Surat Putusan Pengadilan Negeri Samarinda Nomor: 292/Pid.Sus/2023/PN Smr tanggal 3 Agustus 2023, serta Surat Perintah Pengambilan Barang Bukti Oleh Kejaksaan Negeri Samarinda Nomor: PRINT-2368/O.4.11/Enz.3/05/2024 tanggal 20 Juni 2024.
Proses pengeluaran barang bukti ini merupakan bagian dari pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Kendaraan roda enam yang dikeluarkan dari Rupbasan Samarinda tersebut sebelumnya disita dalam rangka penanganan kasus pidana tertentu. Dengan diterbitkannya surat perintah pengambilan barang bukti, proses penyerahan kendaraan tersebut kepada pihak yang berwenang berjalan lancar dan sesuai prosedur yang berlaku.
Budiman menyatakan bahwa Rupbasan Samarinda selalu siap bekerja sama dengan berbagai instansi penegak hukum dalam rangka menjaga integritas dan transparansi proses penanganan benda sitaan negara. "Kami berkomitmen untuk melaksanakan tugas dengan penuh tanggung jawab dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," ungkapnya.
Dengan selesainya proses pengeluaran barang sitaan ini, diharapkan dapat mempercepat penyelesaian perkara yang sedang ditangani serta memastikan bahwa barang bukti dikelola dengan baik dan sesuai prosedur. Kejaksaan Negeri Samarinda menyampaikan apresiasi atas kerja sama yang baik dari Rupbasan Samarinda dalam mendukung kelancaran tugas-tugas penegakan hukum.