Mohon tunggu...
Rupbasan Samarinda
Rupbasan Samarinda Mohon Tunggu... Lainnya - Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara Kelas I Samarinda

Tempat penyimpanan Benda Sitaan Negara dan Barang Rampasan Negara yang berada di Samarinda

Selanjutnya

Tutup

Halo Lokal

Rupbasan Samarinda Ikuti Sosialisasi TUSI Balai Peninggalan Harta Surabaya

11 Juni 2024   11:35 Diperbarui: 11 Juni 2024   11:36 103
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Samarinda, 11 Juni 2024 -- Kepala Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Samarinda, Ari Yuniarto, mengikuti kegiatan sosialisasi tentang penatausahaan uang pihak ketiga dengan tema "Kehadiran Negara melalui Balai Harta Peninggalan dalam Perlindungan Hak Keperdataan". Acara yang digelar di Hotel Haris Samarinda ini bertujuan untuk mendukung pelaksanaan fungsi penatausahaan uang pihak ketiga terhadap transfer dana, manfaat pensiun, dan manfaat jaminan hari tua yang tidak diketahui keberadaan peserta penerimanya, tidak menunjuk adanya kuasa/wasiat, serta adanya ahli waris namun tidak diketahui keberadaannya.

Kegiatan sosialisasi ini diadakan oleh Balai Harta Peninggalan (BHP) Surabaya dengan dukungan dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Kalimantan Timur (Kemenkumham Kaltim).

Ari Yuniarto, dalam kesempatan tersebut, mengungkapkan apresiasinya terhadap penyelenggaraan acara ini. Menurutnya, kegiatan ini sangat penting untuk memperkuat pemahaman dan koordinasi antarinstansi dalam menangani penatausahaan uang pihak ketiga.

"Kami sangat mendukung inisiatif ini. Sosialisasi ini memberikan kami wawasan yang lebih jelas tentang bagaimana negara hadir dalam melindungi hak keperdataan, khususnya dalam hal penatausahaan uang pihak ketiga. Ini akan sangat membantu kami dalam menjalankan tugas dengan lebih baik dan profesional," ujar Ari Yuniarto.

Selama sosialisasi, para peserta mendapatkan pemaparan mendalam mengenai prosedur penatausahaan uang pihak ketiga, termasuk langkah-langkah yang harus diambil ketika penerima dana tidak diketahui keberadaannya, tidak menunjuk kuasa atau wasiat, atau ketika ahli warisnya tidak diketahui. Selain itu, diskusi juga mencakup regulasi dan kebijakan terbaru yang terkait dengan penatausahaan uang pihak ketiga.

Sesi tanya jawab dan diskusi kelompok menjadi momen penting dalam sosialisasi ini, di mana para peserta dapat berbagi pengalaman dan solusi terkait kendala yang dihadapi dalam penatausahaan uang pihak ketiga.

Kegiatan ini diharapkan dapat memperkuat koordinasi antara BHP Surabaya, Rupbasan Samarinda, dan instansi terkait lainnya, sehingga pengelolaan uang pihak ketiga dapat dilakukan dengan lebih efektif dan efisien.

Acara ditutup dengan sesi foto bersama dan ramah tamah, mempererat hubungan kerja antarinstansi serta menambah semangat baru dalam menjalankan tugas sehari-hari. Para peserta pulang dengan membawa pengetahuan yang lebih mendalam dan siap menerapkannya dalam pelaksanaan tugas untuk kepentingan masyarakat dan negara.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Halo Lokal Selengkapnya
Lihat Halo Lokal Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun